Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda Simpan Sabu 3,64 Gram
TAPAKTUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap AF (20) pada Senin (22/6) malam setelah ditemukan sabu seberat bruto 3,64 gram. Penangkapan terjadi di kawasan pasar malam Desa Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, dan berlanjut dengan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja.
Pengungkapan dan penangkapan
Awal pengungkapan bermula dari laporan warga tentang dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kluet Selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan memantau lokasi terduga.
Pada malam yang sama petugas mengamankan AF di pasar malam Desa Geulumbuk. Setelah pemeriksaan awal, tim melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Silolo dan menemukan bukti tambahan.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,64 gram. Selain itu ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
- 2 paket narkotika (sabu) — bruto 3,64 gram
- Timbangan digital
- Plastik pembungkus
- Sendok rakitan
- Satu unit telepon genggam
Respon kepolisian
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., menegaskan upaya pemberantasan narkotika terus ditingkatkan. Ia menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami telah memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar beserta seluruh personel untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”
Ricki menambahkan bahwa narkotika tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”
Tindak lanjut dan pengembangan
Pihak kepolisian menyatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tim juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait kasus ini.
Implikasi
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Pengungkapan kasus kecil seperti ini dianggap penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, terutama pada generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Aceh Minta Pengolahan Blok Andaman Dilakukan di KEK Arun
Prof. Muzakkir minta pengolahan Blok Andaman dilakukan di KEK Arun Lhokseumawe agar manfaat ekonomi dan peng...
Lion Air Buka Rute Umrah Langsung Kualanamu–Jeddah
Lion Air Group membuka rute umrah langsung Kualanamu–Jeddah mulai 24 Juni 2026, tiga kali seminggu, bekerja...
Remaja 15 Tahun Diduga Dicabuli Kerabat di Labusel
Remaja 15 tahun di Labusel diduga dicabuli kerabat saat diajak mencari sepeda motor. Korban sudah membuat la...
Ziarah TMP, Polres Pematangsiantar dan Simalungun Sambut HUT Bhayangkara
Polres Pematangsiantar dan Simalungun ziarah dan tabur bunga di TMP Siantar, Rabu 24 Juni, menyambut HUT Bha...
Polres Padangsidimpuan Bangun Bak Air untuk 1.098 Warga Joring Lombang
Polres Padangsidimpuan memulai pembangunan bak penampung air di Joring Lombang pada 23 Juni 2026 untuk memen...
Polres Pematangsiantar Tahan Tiga Tersangka Penganiayaan JJM
Polres Pematangsiantar menahan tiga tersangka tambahan kasus penganiayaan yang menewaskan JJM pada 28 Mei 20...