Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda Simpan Sabu 3,64 Gram
TAPAKTUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap AF (20) pada Senin (22/6) malam setelah ditemukan sabu seberat bruto 3,64 gram. Penangkapan terjadi di kawasan pasar malam Desa Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, dan berlanjut dengan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja.
Pengungkapan dan penangkapan
Awal pengungkapan bermula dari laporan warga tentang dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kluet Selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan memantau lokasi terduga.
Pada malam yang sama petugas mengamankan AF di pasar malam Desa Geulumbuk. Setelah pemeriksaan awal, tim melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Silolo dan menemukan bukti tambahan.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,64 gram. Selain itu ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
- 2 paket narkotika (sabu) — bruto 3,64 gram
- Timbangan digital
- Plastik pembungkus
- Sendok rakitan
- Satu unit telepon genggam
Respon kepolisian
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., menegaskan upaya pemberantasan narkotika terus ditingkatkan. Ia menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami telah memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar beserta seluruh personel untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”
Ricki menambahkan bahwa narkotika tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”
Tindak lanjut dan pengembangan
Pihak kepolisian menyatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tim juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait kasus ini.
Implikasi
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Pengungkapan kasus kecil seperti ini dianggap penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, terutama pada generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PKS Minta Penjelasan Menyeluruh soal R-APBD Medan 2027
Fraksi PKS DPRD Medan meminta penjelasan rinci atas proyeksi pendapatan, pengurangan belanja, dan kesiapan p...
MUI dan Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Jelang Hari Santri
Bupati Simalungun terima kunjungan MUI untuk perkuat sinergi; bahas Hari Santri dan pengukuhan pengurus MUI...
PDIP DPRD Medan Desak Pemko Tanggung Jawab Atasi Krisis Air
Fraksi PDIP DPRD Medan minta Pemko tanggung jawab atasi krisis air, segera tetapkan pejabat definitif, dan p...
Hilirisasi Bauksit: Proyek Smelter Mempawah dan Tantangan Energi
Indonesia mulai memproses bauksit di Mempawah untuk memperbesar kapasitas alumina dan membangun pabrik peleb...
FPRMI Aceh Gelar Diskusi Potensi Jerat Pidana dalam Jurnalistik
FPRMI Aceh menggelar diskusi 15 Okt di Banda Aceh membahas batas kebebasan pers, etika, dan potensi pidana d...
Binjai Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
Pemko Binjai tambah kendaraan, pasang CCTV TMA dan 14 sirene untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim...