Lokal

Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda Simpan Sabu 3,64 Gram

Bagikan:
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti narkotika

TAPAKTUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap AF (20) pada Senin (22/6) malam setelah ditemukan sabu seberat bruto 3,64 gram. Penangkapan terjadi di kawasan pasar malam Desa Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, dan berlanjut dengan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja.

Pengungkapan dan penangkapan

Awal pengungkapan bermula dari laporan warga tentang dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kluet Selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan memantau lokasi terduga.

Pada malam yang sama petugas mengamankan AF di pasar malam Desa Geulumbuk. Setelah pemeriksaan awal, tim melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Silolo dan menemukan bukti tambahan.

Barang bukti yang disita

Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,64 gram. Selain itu ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

  • 2 paket narkotika (sabu) — bruto 3,64 gram
  • Timbangan digital
  • Plastik pembungkus
  • Sendok rakitan
  • Satu unit telepon genggam

Respon kepolisian

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., menegaskan upaya pemberantasan narkotika terus ditingkatkan. Ia menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami telah memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar beserta seluruh personel untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”

Ricki menambahkan bahwa narkotika tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”

Tindak lanjut dan pengembangan

Pihak kepolisian menyatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tim juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait kasus ini.

Implikasi

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Pengungkapan kasus kecil seperti ini dianggap penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, terutama pada generasi muda.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait