Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda Simpan Sabu 3,64 Gram
TAPAKTUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap AF (20) pada Senin (22/6) malam setelah ditemukan sabu seberat bruto 3,64 gram. Penangkapan terjadi di kawasan pasar malam Desa Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, dan berlanjut dengan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja.
Pengungkapan dan penangkapan
Awal pengungkapan bermula dari laporan warga tentang dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kluet Selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan memantau lokasi terduga.
Pada malam yang sama petugas mengamankan AF di pasar malam Desa Geulumbuk. Setelah pemeriksaan awal, tim melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Silolo dan menemukan bukti tambahan.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,64 gram. Selain itu ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
- 2 paket narkotika (sabu) — bruto 3,64 gram
- Timbangan digital
- Plastik pembungkus
- Sendok rakitan
- Satu unit telepon genggam
Respon kepolisian
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., menegaskan upaya pemberantasan narkotika terus ditingkatkan. Ia menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kami telah memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar beserta seluruh personel untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”
Ricki menambahkan bahwa narkotika tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”
Tindak lanjut dan pengembangan
Pihak kepolisian menyatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tim juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait kasus ini.
Implikasi
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Pengungkapan kasus kecil seperti ini dianggap penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas, terutama pada generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...