Polres Pematangsiantar Tahan Tiga Tersangka Penganiayaan JJM
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar kembali menahan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan bersama yang mengakibatkan tewasnya korban berinisial JJM (24). Peristiwa terjadi di Jalan Merdeka, dekat Taman Bunga dan seberang Balai Kota, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.
Penahanan dan nama tersangka
Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diserahkan keluarga mereka ke ruangan penyidik pada Senin (22/6) pukul 15.30 WIB. Ketiganya berinisial:
- PGS (44), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame;
- SS (43), warga Jalan Silaturahmi, Kelurahan Sukadame;
- RS (52), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame.
Dengan penahanan ini, jumlah tersangka yang kini diamankan menjadi enam orang, yakni RP, FS, SS, RWMS, GP, dan RS.
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan terkait biaya pembuatan tato antara pihak yang memesan dan pembuat tato. Perselisihan itu kemudian memicu konfrontasi di sekitar Taman Bunga.
Setibanya di lokasi, salah seorang tersangka memergoki korban JJM yang sedang duduk dekat tempat pembuatan tato. Percakapan memanas dan berujung pada pemukulan. Konflik berkembang menjadi pengeroyokan ketika beberapa tersangka lain turut menyerang korban.
Setelah kejadian, korban sempat dirawat di IGD RSUD dr. Djasamen Saragih dan dinyatakan meninggal. Laporan polisi tercatat sebagai LP No. LP/B/306/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 30 Mei 2026.
Proses penyidikan dan bukti
Tim Opsnal Sat Reskrim segera mencari identitas korban dan menghubungi keluarga. Ibu korban yang berada di Medan kemudian dijemput untuk membuat laporan formal pada 30 Mei 2026. Penyidik memeriksa saksi, mengamankan rekaman video, serta menyita sejumlah barang bukti.
- Satu unit becak bermotor (betor);
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dan nomor polisi belakang BK 700 IPK;
- Satu rekaman CCTV.
Untuk kepastian penyebab kematian, keluarga akhirnya menyetujui pelaksanaan autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Pasal dan langkah hukum
Kasat Reskrim menyatakan seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan berjalan berdasarkan laporan polisi yang tercatat pada akhir Mei 2026.
"Kapolres sudah merilis perkara ini, lengkap menjelaskan kronologi peristiwanya,"
"Jadi, sudah seluruh para tersangka yakni enam orang dalam penahanan guna memproses melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana maksud dalam Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat 3 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,"
Penyidik akan melengkapi berkas dan bukti untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
HUT ke-61 Kota Sabang: Merajut Keberagaman dan Percepatan Ekonomi
Sabang merayakan HUT ke-61 dengan penegasan komitmen pembangunan, penguatan ekonomi, dan strategi investasi...
Aceh Minta Pengolahan Blok Andaman Dilakukan di KEK Arun
Prof. Muzakkir minta pengolahan Blok Andaman dilakukan di KEK Arun Lhokseumawe agar manfaat ekonomi dan peng...
Lion Air Buka Rute Umrah Langsung Kualanamu–Jeddah
Lion Air Group membuka rute umrah langsung Kualanamu–Jeddah mulai 24 Juni 2026, tiga kali seminggu, bekerja...
Remaja 15 Tahun Diduga Dicabuli Kerabat di Labusel
Remaja 15 tahun di Labusel diduga dicabuli kerabat saat diajak mencari sepeda motor. Korban sudah membuat la...
Ziarah TMP, Polres Pematangsiantar dan Simalungun Sambut HUT Bhayangkara
Polres Pematangsiantar dan Simalungun ziarah dan tabur bunga di TMP Siantar, Rabu 24 Juni, menyambut HUT Bha...
Polres Padangsidimpuan Bangun Bak Air untuk 1.098 Warga Joring Lombang
Polres Padangsidimpuan memulai pembangunan bak penampung air di Joring Lombang pada 23 Juni 2026 untuk memen...