Polres Pematangsiantar Tahan Tiga Tersangka Penganiayaan JJM
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar kembali menahan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan bersama yang mengakibatkan tewasnya korban berinisial JJM (24). Peristiwa terjadi di Jalan Merdeka, dekat Taman Bunga dan seberang Balai Kota, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.
Penahanan dan nama tersangka
Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diserahkan keluarga mereka ke ruangan penyidik pada Senin (22/6) pukul 15.30 WIB. Ketiganya berinisial:
- PGS (44), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame;
- SS (43), warga Jalan Silaturahmi, Kelurahan Sukadame;
- RS (52), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame.
Dengan penahanan ini, jumlah tersangka yang kini diamankan menjadi enam orang, yakni RP, FS, SS, RWMS, GP, dan RS.
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan terkait biaya pembuatan tato antara pihak yang memesan dan pembuat tato. Perselisihan itu kemudian memicu konfrontasi di sekitar Taman Bunga.
Setibanya di lokasi, salah seorang tersangka memergoki korban JJM yang sedang duduk dekat tempat pembuatan tato. Percakapan memanas dan berujung pada pemukulan. Konflik berkembang menjadi pengeroyokan ketika beberapa tersangka lain turut menyerang korban.
Setelah kejadian, korban sempat dirawat di IGD RSUD dr. Djasamen Saragih dan dinyatakan meninggal. Laporan polisi tercatat sebagai LP No. LP/B/306/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 30 Mei 2026.
Proses penyidikan dan bukti
Tim Opsnal Sat Reskrim segera mencari identitas korban dan menghubungi keluarga. Ibu korban yang berada di Medan kemudian dijemput untuk membuat laporan formal pada 30 Mei 2026. Penyidik memeriksa saksi, mengamankan rekaman video, serta menyita sejumlah barang bukti.
- Satu unit becak bermotor (betor);
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dan nomor polisi belakang BK 700 IPK;
- Satu rekaman CCTV.
Untuk kepastian penyebab kematian, keluarga akhirnya menyetujui pelaksanaan autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Pasal dan langkah hukum
Kasat Reskrim menyatakan seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan berjalan berdasarkan laporan polisi yang tercatat pada akhir Mei 2026.
"Kapolres sudah merilis perkara ini, lengkap menjelaskan kronologi peristiwanya,"
"Jadi, sudah seluruh para tersangka yakni enam orang dalam penahanan guna memproses melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana maksud dalam Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat 3 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,"
Penyidik akan melengkapi berkas dan bukti untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...