Lokal

Polres Pematangsiantar Tahan Tiga Tersangka Penganiayaan JJM

Bagikan:
Ilustrasi polisi mengamankan lokasi kejadian di Pematangsiantar

Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar kembali menahan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan bersama yang mengakibatkan tewasnya korban berinisial JJM (24). Peristiwa terjadi di Jalan Merdeka, dekat Taman Bunga dan seberang Balai Kota, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.

Penahanan dan nama tersangka

Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diserahkan keluarga mereka ke ruangan penyidik pada Senin (22/6) pukul 15.30 WIB. Ketiganya berinisial:

  • PGS (44), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame;
  • SS (43), warga Jalan Silaturahmi, Kelurahan Sukadame;
  • RS (52), warga Jalan Mufakat Kiri, Kelurahan Sukadame.

Dengan penahanan ini, jumlah tersangka yang kini diamankan menjadi enam orang, yakni RP, FS, SS, RWMS, GP, dan RS.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan terkait biaya pembuatan tato antara pihak yang memesan dan pembuat tato. Perselisihan itu kemudian memicu konfrontasi di sekitar Taman Bunga.

Setibanya di lokasi, salah seorang tersangka memergoki korban JJM yang sedang duduk dekat tempat pembuatan tato. Percakapan memanas dan berujung pada pemukulan. Konflik berkembang menjadi pengeroyokan ketika beberapa tersangka lain turut menyerang korban.

Setelah kejadian, korban sempat dirawat di IGD RSUD dr. Djasamen Saragih dan dinyatakan meninggal. Laporan polisi tercatat sebagai LP No. LP/B/306/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 30 Mei 2026.

Proses penyidikan dan bukti

Tim Opsnal Sat Reskrim segera mencari identitas korban dan menghubungi keluarga. Ibu korban yang berada di Medan kemudian dijemput untuk membuat laporan formal pada 30 Mei 2026. Penyidik memeriksa saksi, mengamankan rekaman video, serta menyita sejumlah barang bukti.

  • Satu unit becak bermotor (betor);
  • Satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dan nomor polisi belakang BK 700 IPK;
  • Satu rekaman CCTV.

Untuk kepastian penyebab kematian, keluarga akhirnya menyetujui pelaksanaan autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Pasal dan langkah hukum

Kasat Reskrim menyatakan seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan berjalan berdasarkan laporan polisi yang tercatat pada akhir Mei 2026.

"Kapolres sudah merilis perkara ini, lengkap menjelaskan kronologi peristiwanya,"

"Jadi, sudah seluruh para tersangka yakni enam orang dalam penahanan guna memproses melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana maksud dalam Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 466 ayat 3 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,"

Penyidik akan melengkapi berkas dan bukti untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait