Polrestabes Medan Tangkap Pasangan Penjual Sabu di Jalan Melati
MEDAN – Tim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih saat bertransaksi menjual sabu di Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5) malam. Penindakan itu mengamankan dua paket narkotika siap edar dan dua orang tersangka.
Penangkapan dan barang bukti
Operasi dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono, bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara serta sejumlah personel. Polisi menyita dua paket sabu yang disimpan pelaku saat transaksi berlangsung.
Pelaku yang diamankan berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di kawasan Simpang Pemda, Jalan Melati.
Peran masing-masing pelaku
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran berbeda saat berjualan. EK, yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba, berperan sebagai pemilik dan penyimpan barang. Sementara TS bertugas menyerahkan paket kepada pembeli.
Polisi menjelaskan barang bukti sempat disembunyikan oleh pelaku di bawah sandal saat akan ditangkap. Modus pembagian peran itu dianggap membuat transaksi lebih mudah dan terorganisir.
Pernyataan polisi dan langkah selanjutnya
"Penindakan itu dapat dilakukan setelah personel menerima informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,"
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, pada Senin (18/5). Ia menambahkan bahwa penyidik kini memburu pihak lain yang diduga sebagai pemasok kepada sepasang kekasih tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku narkoba yang masih berani beroperasi di wilayah kota Medan. Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menunjukkan peran penting pelaporan masyarakat dalam memutus jaringan kecil peredaran narkotika. Polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Pemeriksaan lanjut terhadap EK dan TS serta barang bukti masih berlangsung, sementara penyidik menyiapkan berkas untuk proses penahanan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...