Polrestabes Medan Tangkap Pasangan Penjual Sabu di Jalan Melati
MEDAN – Tim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih saat bertransaksi menjual sabu di Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5) malam. Penindakan itu mengamankan dua paket narkotika siap edar dan dua orang tersangka.
Penangkapan dan barang bukti
Operasi dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono, bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara serta sejumlah personel. Polisi menyita dua paket sabu yang disimpan pelaku saat transaksi berlangsung.
Pelaku yang diamankan berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di kawasan Simpang Pemda, Jalan Melati.
Peran masing-masing pelaku
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran berbeda saat berjualan. EK, yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba, berperan sebagai pemilik dan penyimpan barang. Sementara TS bertugas menyerahkan paket kepada pembeli.
Polisi menjelaskan barang bukti sempat disembunyikan oleh pelaku di bawah sandal saat akan ditangkap. Modus pembagian peran itu dianggap membuat transaksi lebih mudah dan terorganisir.
Pernyataan polisi dan langkah selanjutnya
"Penindakan itu dapat dilakukan setelah personel menerima informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,"
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, pada Senin (18/5). Ia menambahkan bahwa penyidik kini memburu pihak lain yang diduga sebagai pemasok kepada sepasang kekasih tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku narkoba yang masih berani beroperasi di wilayah kota Medan. Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menunjukkan peran penting pelaporan masyarakat dalam memutus jaringan kecil peredaran narkotika. Polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Pemeriksaan lanjut terhadap EK dan TS serta barang bukti masih berlangsung, sementara penyidik menyiapkan berkas untuk proses penahanan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...