Polrestabes Medan Tangkap Pasangan Penjual Sabu di Jalan Melati
MEDAN – Tim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih saat bertransaksi menjual sabu di Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5) malam. Penindakan itu mengamankan dua paket narkotika siap edar dan dua orang tersangka.
Penangkapan dan barang bukti
Operasi dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono, bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara serta sejumlah personel. Polisi menyita dua paket sabu yang disimpan pelaku saat transaksi berlangsung.
Pelaku yang diamankan berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di kawasan Simpang Pemda, Jalan Melati.
Peran masing-masing pelaku
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran berbeda saat berjualan. EK, yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba, berperan sebagai pemilik dan penyimpan barang. Sementara TS bertugas menyerahkan paket kepada pembeli.
Polisi menjelaskan barang bukti sempat disembunyikan oleh pelaku di bawah sandal saat akan ditangkap. Modus pembagian peran itu dianggap membuat transaksi lebih mudah dan terorganisir.
Pernyataan polisi dan langkah selanjutnya
"Penindakan itu dapat dilakukan setelah personel menerima informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,"
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, pada Senin (18/5). Ia menambahkan bahwa penyidik kini memburu pihak lain yang diduga sebagai pemasok kepada sepasang kekasih tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku narkoba yang masih berani beroperasi di wilayah kota Medan. Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menunjukkan peran penting pelaporan masyarakat dalam memutus jaringan kecil peredaran narkotika. Polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Pemeriksaan lanjut terhadap EK dan TS serta barang bukti masih berlangsung, sementara penyidik menyiapkan berkas untuk proses penahanan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum.
Berita Terkait
SIEFF 2026 Medan: BSP Gallery Sajikan Bridal Internasional Spektakuler
SIEFF 2026 di Medan (16 Mei) menampilkan BSP Gallery dengan konsep International Bridal, memadukan fashion,...
Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Pengrusakan di Jalan Bandung
Polsek Siantar Barat menangkap terduga pelaku pengrusakan di Jalan Bandung setelah laporan warga lewat Call...
Brimob Amankan Dua Pria Diduga Hendak Mencuri di Jalan H. Anif
Brimob Polda Sumut mengamankan dua pria yang diduga hendak mencuri di Jalan H. Anif, Medan, dan membawa kedu...
Polres Siantar Edukasi 110 Siswa SD Methodist soal Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Siantar mengedukasi 110 siswa SD Methodist tentang rambu, keselamatan trotoar, SIM, dan an...
Ketua Tim Pembina Tinjau Hari Posyandu di Binjai Timur
Ketua Tim Pembina Posyandu Binjai meninjau Posyandu Tunas Bangsa IX pada 20 Mei, mengevaluasi enam SPM dan m...
Polrestabes Medan Tangkap ASN Pemprov Sumut Terkait Narkoba
Polrestabes Medan menangkap ASN Pemprov Sumut di Babura, Medan Baru, setelah menerima paket vape diduga meng...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!