Polrestabes Medan Tangkap Pasangan Penjual Sabu di Jalan Melati
MEDAN – Tim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih saat bertransaksi menjual sabu di Jalan Melati, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/5) malam. Penindakan itu mengamankan dua paket narkotika siap edar dan dua orang tersangka.
Penangkapan dan barang bukti
Operasi dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono, bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara serta sejumlah personel. Polisi menyita dua paket sabu yang disimpan pelaku saat transaksi berlangsung.
Pelaku yang diamankan berinisial EK (44) dan TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di kawasan Simpang Pemda, Jalan Melati.
Peran masing-masing pelaku
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran berbeda saat berjualan. EK, yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba, berperan sebagai pemilik dan penyimpan barang. Sementara TS bertugas menyerahkan paket kepada pembeli.
Polisi menjelaskan barang bukti sempat disembunyikan oleh pelaku di bawah sandal saat akan ditangkap. Modus pembagian peran itu dianggap membuat transaksi lebih mudah dan terorganisir.
Pernyataan polisi dan langkah selanjutnya
"Penindakan itu dapat dilakukan setelah personel menerima informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Jalan Melati, Simpang Pemda, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu,"
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, pada Senin (18/5). Ia menambahkan bahwa penyidik kini memburu pihak lain yang diduga sebagai pemasok kepada sepasang kekasih tersebut.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku narkoba yang masih berani beroperasi di wilayah kota Medan. Langkah penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menunjukkan peran penting pelaporan masyarakat dalam memutus jaringan kecil peredaran narkotika. Polisi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Pemeriksaan lanjut terhadap EK dan TS serta barang bukti masih berlangsung, sementara penyidik menyiapkan berkas untuk proses penahanan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...