Lokal

Polda Sumut Tangkap Host TikTok Tersangka Siaran Porno

Bagikan:
Polisi mengamankan tersangka terkait siaran langsung berisi konten pornografi di TikTok

MEDAN โ€“ Direktorat PPA-PPO Polda Sumut menangkap seorang pria yang diduga menjadi host siaran langsung berisi konten pornografi di platform TikTok. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat pada 25โ€”26 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Direktur PPA-PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, menjelaskan penyelidikan langsung digelar menyusul informasi tentang live streaming yang diduga memuat unsur pornografi. Tersangka berinisial NFR, usia 28 tahun, diamankan di Kecamatan Hamparan Perak pada 26 Mei 2026.

Penangkapan dan pemeriksaan

Tim menemukan akun TikTok bernama "Koko BR" yang dikelola NFR. Dari pemeriksaan, tersangka berperan sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran langsung. Ia diduga memandu sejumlah perempuan dewasa sebagai talent selama sesi live.

"Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," kata Kristinatara.

Modus operandi dan keuntungan

Polisi menyatakan tayangan dikemas sebagai permainan atau challenge. Host meminta talent melakukan tantangan yang memuat tindakan bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas dipertontonkan ke publik.

"Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi," ujar Kristinatara.

Dalam setiap sesi, jumlah penonton mencapai 18.000 hingga 29.000 akun. Dari hadiah virtual atau koin yang diberikan penonton, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta per hari.

Penegakan hukum dan langkah selanjutnya

Polda Sumut menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk memblokir akun-akun yang menyiarkan konten serupa. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan dan peran lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Implikasi

Kejadian ini menyorot celah moderasi dan pengawasan pada platform live streaming. Polisi meminta masyarakat melaporkan konten bermuatan pornografi agar penindakan bisa cepat dilakukan.

  • Waktu laporan: 25 Mei 2026
  • Penangkapan: 26 Mei 2026, Hamparan Perak, Deliserdang
  • Tersangka: NFR (28), peran sebagai host
  • Ancaman hukuman: sampai 10 tahun penjara

Polda Sumut menegaskan penindakan akan berlanjut sambil memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku lain dan akun pendukung.

J
Penulis
John Doe

No bio yet ๐Ÿ˜Š

Berita Terkait