Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi di Tapanuli Selatan
Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) diduga kembali beroperasi di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kecurigaan muncul setelah warga melaporkan kehadiran sejumlah excavator di kawasan hutan adat dan sepanjang aliran Sungai Batang Gadis. Ormas Rampas 08 dan masyarakat adat mendesak aparat penegak hukum turun tangan menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan.
Laporan Warga dan Tuntutan Ormas
Warga setempat melaporkan alat berat beroperasi di areal yang selama ini dijaga sebagai kawasan adat Haruaya Mardomu Bulung (HMB). Pihak Ormas Rampas 08 Tapanuli Selatan menilai keberadaan excavator itu menimbulkan keresahan dan berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan.
"Rampas 08 Tapsel mengapresiasi penangkapan alat berat beberapa bulan lalu, namun anehnya aktivitas tambang ilegal kembali muncul di lokasi yang sama,"
Ketua Rampas 08, Erijon Damanik, bersama Sekretaris Purba Ritonga dan Ketua Satgas F Haris mendesak penindakan cepat oleh aparat kepolisian.
Penggerebekan Sebelumnya dan Temuan Polisi
Pada 2 Maret 2026, tim gabungan yang dipimpin Wakapolda Sumut bersama Ditreskrimsus dan Brimob menggerebek lokasi tambang di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis. Dalam operasi itu petugas mengamankan 12 unit excavator di lokasi, dua unit di jalur menuju lokasi, serta 17 orang pekerja yang diduga terlibat.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan menyebut aktivitas tambang ilegal itu diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga Rp1,5 miliar per hari. Penyidikan menetapkan dua tersangka berinisial AB (58) dan AD (46).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmad Budi Handoko, menyatakan kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka. Tim penyidik juga akan memeriksa pihak terkait penyewaan alat berat yang digunakan.
Dampak Lingkungan dan Kekhawatiran Masyarakat
Masyarakat adat dan warga lokal memperingatkan potensi kerusakan lingkungan akibat operasi PETI. Mereka menyebut hutan, sungai, dan sumber mata air terancam tercemar atau rusak akibat aktivitas penambangan.
Kerusakan tersebut dapat memicu risiko banjir, longsor, dan pencemaran lahan yang berdampak jangka panjang bagi komunitas di sekitar Sungai Batang Gadis.
Proses Hukum dan Harapan Penegakan
Meski proses hukum berjalan dari penggerebekan sebelumnya, munculnya laporan baru menimbulkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di lapangan. Ormas dan masyarakat adat mendesak investigasi menyeluruh, termasuk pengusutan pemodal dan aktor utama di balik jaringan PETI.
Permintaan mereka jelas: penegakan hukum harus tegas agar praktik perusakan lingkungan tidak terus berulang di Tano Tombangan Angkola.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...