Lokal

Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi atas Penggelapan

Bagikan:
Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Medan dan berkas perkara

Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II dan langsung menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56). Pelimpahan diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada Jumat (12/6) terkait dugaan penggelapan yang berlangsung 2019–2025 dengan kerugian sekitar Rp5.032.000.000.

Pelimpahan tahap II dan penahanan

Menurut Kejari Medan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses kemudian dilanjutkan ke penahanan dan penyusunan surat dakwaan.

Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut di ruang tahap II Kejari Medan,

Perwakilan Kejari, Kepala Seksi Intelijen Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan JPU segera menahan tersangka dan menyiapkan dakwaan sesuai ketentuan hukum.

Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

Valentino menambahkan tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan untuk keperluan penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan, sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,

Temuan audit dan nilai kerugian

Kasi Pidum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, menjelaskan perkara berawal dari laporan polisi tentang dugaan penyimpangan dana di salah satu perusahaan pengembang properti di Medan.

Berdasarkan audit internal perusahaan untuk periode 2019 hingga 2025, ditemukan dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan berwenang. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5.032.000.000 atau sekitar Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan,

Proses hukum selanjutnya

Setelah penahanan dan penyusunan dakwaan, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. JPU bertanggung jawab merampungkan surat dakwaan selama masa penahanan 20 hari awal.

Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada kelanjutan penyusunan dakwaan dan jadwal sidang di pengadilan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait