Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi atas Penggelapan
Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II dan langsung menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56). Pelimpahan diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada Jumat (12/6) terkait dugaan penggelapan yang berlangsung 2019–2025 dengan kerugian sekitar Rp5.032.000.000.
Pelimpahan tahap II dan penahanan
Menurut Kejari Medan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses kemudian dilanjutkan ke penahanan dan penyusunan surat dakwaan.
Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut di ruang tahap II Kejari Medan,
Perwakilan Kejari, Kepala Seksi Intelijen Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan JPU segera menahan tersangka dan menyiapkan dakwaan sesuai ketentuan hukum.
Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
Valentino menambahkan tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Medan untuk keperluan penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan, sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,
Temuan audit dan nilai kerugian
Kasi Pidum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, menjelaskan perkara berawal dari laporan polisi tentang dugaan penyimpangan dana di salah satu perusahaan pengembang properti di Medan.
Berdasarkan audit internal perusahaan untuk periode 2019 hingga 2025, ditemukan dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan berwenang. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5.032.000.000 atau sekitar Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan,
Proses hukum selanjutnya
Setelah penahanan dan penyusunan dakwaan, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. JPU bertanggung jawab merampungkan surat dakwaan selama masa penahanan 20 hari awal.
Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada kelanjutan penyusunan dakwaan dan jadwal sidang di pengadilan.
Berita Terkait
Mahasiswa Desak Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan MBG Sumut
MADILOG SUMUT mendesak pemeriksaan Kepala BGN Regional Sumatera Utara atas dugaan jual beli titik dapur MBG...
Musda Ke-IV Pujakesuma Labura Santuni 40 Anak Yatim di Aek Kanopan
DPD Pujakesuma Labura menggelar Musda Ke-IV di Aek Kanopan, 12 Juni; diawali santunan 40 anak yatim dan dila...
Bani Ginting Ditunjuk Plh Kajari Serdang Bedagai
Bani Immanuel Ginting ditunjuk Plh Kajari Serdang Bedagai oleh Kajati Sumut untuk memastikan tugas berjalan...
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg di Tol Helvetia
Polrestabes Medan menangkap kurir dan menyita sabu 20 kg di Tol Helvetia; barang diduga dari Malaysia dan he...
Lapas Tanjung Gusta Gelar Penyuluhan Diabetes untuk 30 Warga Binaan
Lapas Tanjung Gusta Medan menggelar penyuluhan Diabetes Melitus untuk 30 warga binaan di Blok T5, disertai p...
Kelas Digital Medan: Transformasi Pembelajaran di SMPN 1
Pemko Medan kembangkan Kelas Digital di SMPN 1 Medan sejak akhir 2025; 32 siswa kelas 8 ikut serta dengan me...