Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 20 kg
Medan – Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di pintu keluar Tol Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, beberapa waktu lalu. Satu orang kurir ditangkap setelah terjadi pengejaran hampir 20 kilometer dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Medan.
Penggagalan peredaran sabu
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyatakan aksi penindakan bermula dari laporan masyarakat tentang sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba melintas di Jalan Tol Helvetia. Berdasarkan laporan itu, personel melakukan pengintaian dan akhirnya menghentikan kendaraan di gerbang tol.
Proses penangkapan sempat memanas dengan aksi kejar-kejaran sekitar 20 kilometer sebelum kurir berhasil ditangkap. Barang bukti sabu seberat 20 kg kemudian diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Program Tebus Ijazah diperluas ke madrasah
Pemko Medan melanjutkan dan memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun anggaran ini. Program yang diluncurkan tahun lalu oleh Wali Kota itu kini juga menyasar madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, menyampaikan perluasan ini pada Kamis (11/6) di SMPN 1 Medan. Program bertujuan membantu peserta didik atau mantan peserta didik SD dan SMP yang telah menyelesaikan pendidikan tetapi ijazahnya tertahan di sekolah swasta akibat tunggakan biaya yang tidak mampu dilunasi orang tua.
Dengan perluasan tersebut, diharapkan lebih banyak siswa di madrasah mendapatkan kembali dokumen kelulusan yang menjadi syarat melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
Penangguhan penahanan kasus pembelian BBM pakai jeriken
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa dalam kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan. Penetapan penangguhan disampaikan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PN Medan, Kamis (11/6) petang.
Kedua terdakwa ialah Aziz Apandi Silalahi, yang berperan sebagai pengisi BBM, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli. Penangguhan penahanan diumumkan oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan.
Konsekuensi dan tindak lanjut
Kasus peredaran sabu 20 kg akan dilanjutkan dengan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan dan asal barang. Sementara program Tebus Ijazah yang diperluas diharapkan segera diimplementasikan untuk menjangkau madrasah, membantu mengatasi masalah administrasi bagi keluarga kurang mampu.
Untuk perkara BBM jeriken, penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum, yang akan berlanjut sesuai jadwal persidangan di PN Medan.
Berita Terkait
Dukungan Besar untuk Tarmizi Age sebagai Calon Wamen Ketenagakerjaan
Nama Tarmizi Age ramai didukung masyarakat Aceh untuk masuk bursa calon Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan ja...
Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I Investasi 2025
Pemkab Simalungun meraih penghargaan Terbaik I Realisasi Investasi 2025 dari Pemprov Sumut saat PIISU ke-12...
Fraksi Gerindra: Ranperda Deliserdang Terancam Gagal karena OPD Absen
Fraksi Gerindra menilai Ranperda Deliserdang terancam gagal karena ketidakhadiran OPD; beberapa pejabat meng...
Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi atas Penggelapan
Kejari Medan menahan mantan Dirut PT Graha Konstruksi setelah pelimpahan berkas; dugaan penggelapan 2019–202...
Pematangsiantar Catat Skor IDSD 4,03, Kedua Tertinggi di Sumut
Pematangsiantar raih skor IDSD 4,03 (24 Feb 2026), posisi kedua di Sumut; Pemkot genjot regulasi dan RUPM un...
Polres Sergai Tangkap Tiga Pelaku Curat Pick Up L300
Satreskrim Polres Sergai menangkap tiga tersangka curat spesialis pick up L300 setelah keterangan tersangka...