Fraksi Gerindra: Ranperda Deliserdang Terancam Gagal karena OPD Absen
Deliserdang — Fraksi DPRD Partai Gerindra Deliserdang mempertanyakan keseriusan penyelesaian Ranperda setelah ketidakhadiran pejabat OPD pada rapat pembahasan Jumat 12 Juni 2026.
Ketidakhadiran OPD dan kekhawatiran pembatalan
Fraksi Gerindra menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda berisiko batal menjadi Peraturan Daerah karena pejabat terkait tidak hadir pada rapat pansus. Ketidakhadiran itu terjadi meski jadwal pembahasan telah ditetapkan sebelumnya.
Juru Bicara Fraksi dan Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Paian Purba menilai keadaan ini menunjukkan ketidakseriusan dari pihak Pemkab.
Fraksi DPRD Partai Gerindra Deliserdang memandang Ranperda yang saat ini masuk tahapan pembahasan terancam batal menjadi Perda karena ketidak seriusan, padahal jadwalnya sudah ditentukan. Kita juga mempertanyakan apakah ini perintah Bupati tidak menghadiri atau dari OPD sendiri yang tidak mau datang ?
Susunan pansus dan kendala hadir
DPRD Deliserdang telah membentuk empat pansus untuk membahas Ranperda, yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pajak dan Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Namun, menurut Paian, kehadiran perwakilan OPD hanya diisi oleh staf sehingga pembahasan tidak berjalan maksimal.
DPRD sudah siap membahas, tapi orang itu OPD pergi lagi ke Berastagi
Hotel Brastagi Cottage dan respons Pemkab
Paian menyebut beberapa pejabat, termasuk kepala bidang, mengikuti kegiatan di Hotel Brastagi Cottage, Kabupaten Karo pada hari yang sama. Hotel tersebut menurutnya sudah lama dikenal sebagai milik keluarga Bupati Asri Ludin Tambunan.
Gak tau apa acaranya di Brastagi, Kabid-kabid pejabat eselon III. Jadi ditunda rapat Pansus Ranperda, padahal jadwal Paripurna sudah ditentukan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian belum mendapat jawaban hingga berita ini disusun.
Dampak terhadap jadwal paripurna
Paian menegaskan pembatalan rapat pansus berpotensi menunda atau menggagalkan agenda paripurna yang dijadwalkan. Ia mengingatkan bahwa Ranperda yang dibahas dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Kalau batal rapat ini, apa yang mau di Paripurnakan? Terancam batal lah karena ketidak seriusan. Padahal Ranperda inikan untuk kepentingan masyarakat
Prognosis
Situasi ini membuka pertanyaan tentang koordinasi antar OPD dan komitmen eksekutif dalam menyelesaikan regulasi daerah. Jika absensi berlanjut, proses legislasi di tingkat daerah berisiko tertunda, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan dan kebijakan publik.
Berita Terkait
Bupati Buka Musrenbang TJSLP/CSR Nagan Raya 2026
Bupati Nagan Raya buka Musrenbang TJSLP/CSR 2026 untuk menyepakati program prioritas, fokus pada Masjid Giok...
Pentas Seni dan Pelepasan TK Kemala Bhayangkari 06 di Siantar
Kapolres dan Pj Ketua Bhayangkari hadir pada pentas seni dan pelepasan murid TK Kemala Bhayangkari 06 Pemata...
Dukungan Besar untuk Tarmizi Age sebagai Calon Wamen Ketenagakerjaan
Nama Tarmizi Age ramai didukung masyarakat Aceh untuk masuk bursa calon Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan ja...
Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Terbaik I Investasi 2025
Pemkab Simalungun meraih penghargaan Terbaik I Realisasi Investasi 2025 dari Pemprov Sumut saat PIISU ke-12...
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 20 kg
Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu 20 kg di Tol Helvetia; Pemko memperluas program Tebus Ijazah;...
Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi atas Penggelapan
Kejari Medan menahan mantan Dirut PT Graha Konstruksi setelah pelimpahan berkas; dugaan penggelapan 2019–202...