Ekonomi

Survei IDM: Pelayanan Bea Cukai Puas, Tarif dan Pembebasan Jadi PR

Bagikan:
Hasil survei kepuasan pengguna jasa Bea Cukai dan rekomendasi kebijakan

Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM)

Metodologi survei

Survei memakai pendekatan kuantitatif dan multistage random sampling. Responden terdiri atas importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa kepabeanan, jasa titipan, dan penerima kiriman. Margin of error tercatat 2,76 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Penilaian layanan: mayoritas puas

IDM mencatat penilaian positif pada berbagai aspek pelayanan DJBC, termasuk informasi, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, penggunaan teknologi, kompetensi petugas, dan ketepatan penyelesaian proses.

Aspek Sangat Puas / Puas Tidak Puas Tidak Jawab
Informasi & akses 86,6% 8,7% 4,7%
Informasi persyaratan 88,8% sangat memahami 8,4% 2,8%
Prosedur pelayanan 89,2% 7,6%
Waktu pelayanan ekspor-impor 88,6% 7,7% 3,7%
Pelayanan berbasis teknologi 79,2% sangat puas; 19,1% puas 1,7%
Kompetensi petugas 80,8% sangat puas; 19,2% puas 0%
Ketepatan penyelesaian proses 86,1% sangat puas; 13,9% puas 0%

Isu kebijakan: tarif dan pembebasan bea

Meskipun kepuasan layanan tinggi, survei mengungkap perbedaan pandangan pada kebijakan tarif dan aturan pembebasan bea. Terkait tarif, 43,7 persen responden menilai bea masuk dan cukai terlalu tinggi, sementara 50,7 persen menganggapnya masih wajar. Sebanyak 5,6 persen tidak menjawab.

Isu Penilaian utama Persentase
Penilaian tarif Terlalu tinggi 43,7%
Penilaian tarif Masih wajar (butuh penerimaan) 50,7%
Aturan pembebasan barang bawaan & kiriman Kurang akomodatif 52,8%
Aturan pembebasan barang bawaan & kiriman Sudah akomodatif 42,7%
Aturan pembebasan Tidak menjawab 4,5%

"Kritik dan masukan dari publik melalui hasil survei ini berguna untuk perbaikan pelayanan Bea Cukai,"

Rekomendasi dan langkah ke depan

IDM menilai kebijakan tarif perlu menimbang beberapa tujuan sekaligus: penerimaan negara, perlindungan industri, daya saing usaha, dan kepentingan konsumen. Regulasi pembebasan barang juga perlu disesuaikan dengan perkembangan perdagangan digital tanpa mengurangi fungsi pengawasan.

Perbaikan layanan diharapkan berjalan seiring penguatan pengawasan internal, transparansi, integritas petugas, dan mekanisme pengaduan masyarakat. Modernisasi berbasis teknologi harus diimbangi kontrol untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas.

Secara umum, survei menunjukkan modal positif bagi DJBC untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun kebijakan tarif dan aturan pembebasan bea tetap menjadi perhatian yang perlu evaluasi berkelanjutan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait