Survei IDM: Pelayanan Bea Cukai Puas, Tarif dan Pembebasan Jadi PR
Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM)
Metodologi survei
Survei memakai pendekatan kuantitatif dan multistage random sampling. Responden terdiri atas importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa kepabeanan, jasa titipan, dan penerima kiriman. Margin of error tercatat 2,76 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Penilaian layanan: mayoritas puas
IDM mencatat penilaian positif pada berbagai aspek pelayanan DJBC, termasuk informasi, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, penggunaan teknologi, kompetensi petugas, dan ketepatan penyelesaian proses.
| Aspek | Sangat Puas / Puas | Tidak Puas | Tidak Jawab |
|---|---|---|---|
| Informasi & akses | 86,6% | 8,7% | 4,7% |
| Informasi persyaratan | 88,8% sangat memahami | 8,4% | 2,8% |
| Prosedur pelayanan | 89,2% | 7,6% | — |
| Waktu pelayanan ekspor-impor | 88,6% | 7,7% | 3,7% |
| Pelayanan berbasis teknologi | 79,2% sangat puas; 19,1% puas | 1,7% | — |
| Kompetensi petugas | 80,8% sangat puas; 19,2% puas | 0% | — |
| Ketepatan penyelesaian proses | 86,1% sangat puas; 13,9% puas | 0% | — |
Isu kebijakan: tarif dan pembebasan bea
Meskipun kepuasan layanan tinggi, survei mengungkap perbedaan pandangan pada kebijakan tarif dan aturan pembebasan bea. Terkait tarif, 43,7 persen responden menilai bea masuk dan cukai terlalu tinggi, sementara 50,7 persen menganggapnya masih wajar. Sebanyak 5,6 persen tidak menjawab.
| Isu | Penilaian utama | Persentase |
|---|---|---|
| Penilaian tarif | Terlalu tinggi | 43,7% |
| Penilaian tarif | Masih wajar (butuh penerimaan) | 50,7% |
| Aturan pembebasan barang bawaan & kiriman | Kurang akomodatif | 52,8% |
| Aturan pembebasan barang bawaan & kiriman | Sudah akomodatif | 42,7% |
| Aturan pembebasan | Tidak menjawab | 4,5% |
"Kritik dan masukan dari publik melalui hasil survei ini berguna untuk perbaikan pelayanan Bea Cukai,"
Rekomendasi dan langkah ke depan
IDM menilai kebijakan tarif perlu menimbang beberapa tujuan sekaligus: penerimaan negara, perlindungan industri, daya saing usaha, dan kepentingan konsumen. Regulasi pembebasan barang juga perlu disesuaikan dengan perkembangan perdagangan digital tanpa mengurangi fungsi pengawasan.
Perbaikan layanan diharapkan berjalan seiring penguatan pengawasan internal, transparansi, integritas petugas, dan mekanisme pengaduan masyarakat. Modernisasi berbasis teknologi harus diimbangi kontrol untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan akuntabilitas.
Secara umum, survei menunjukkan modal positif bagi DJBC untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun kebijakan tarif dan aturan pembebasan bea tetap menjadi perhatian yang perlu evaluasi berkelanjutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Harga Emas Pegadaian Naik Akhir Pekan: Galeri24 & UBS 12 Sep 2026
Harga emas Galeri24 naik Rp5.000/gram dan UBS naik Rp1.000/gram di Pegadaian pada Sabtu, 12 September 2026,...
Multi Power Aditama Perkuat Layanan Pelanggan Lewat Pilihan Produk
Multi Power Aditama tawarkan produk dari segmen ekonomi hingga premium dan perkuat layanan purna jual untuk...
Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram, Ini Rinciannya
Harga emas Antam naik Rp4.000/gram pada 12 September 2026; 1 gram kini Rp2.604.000 dengan buyback Rp2.600.00...
TPS3R Guwosari Kelola 4,5 Ton Sampah dan Serap 27 Pekerja
TPS3R Guwosari mengelola 4,5 ton sampah per hari dan menyerap 27 pekerja lewat program Go Sari yang dibina P...
Kunjungan Lawang Sewu Tembus 1,63 Juta hingga Agustus 2026
Lawang Sewu mencatat 1.636.638 kunjungan sejak 2024 hingga Agustus 2026; data lengkap, arus penumpang stasiu...
Rupiah Melemah 64 Poin, Ditutup Rp17.611 di Tengah Ketegangan
Rupiah ditutup melemah 64 poin ke Rp17.611 karena ketegangan Timur Tengah dan prospek inflasi AS yang memper...