Politik

Surabaya: Sumbangan HUT ke-81 di RT/RW Harus Sukarela

Bagikan:
Wali Kota Surabaya menegaskan sumbangan HUT RT/RW harus sukarela dan transparan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sumbangan untuk peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan RT dan RW harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib.

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa segala sumbangan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia di tingkat RT dan RW harus bersifat sukarela dan dikelola secara terbuka. Pernyataan itu ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi pada Selasa, 14 Juli 2026.

Prinsip sumbangan: sukarela dan akuntabel

Eri mengingatkan semangat gotong royong tetap penting dalam perayaan kemerdekaan. Namun, partisipasi warga harus dilandasi keikhlasan agar tidak menimbulkan masalah hukum atau keberatan masyarakat.

“Kalau ada yang ditarik uang atau sumbangan, ya sumbangan itu sak ikhlase. Karena dia bagian dari RW itu, silakan,”

Menurut Eri, pengelolaan sumbangan harus akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan dan keluhan warga. Jika nominal sumbangan ditetapkan secara paksa, warga dapat melaporkan ke pemerintah kota.

Aturan resmi dan pembatasan iuran

Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang pembatasan pungutan iuran kepada masyarakat di lingkungan RT dan RW. Surat edaran ini mempertegas pembatasan penarikan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa RT/RW tidak boleh menarik iuran kecuali untuk keamanan dan kebersihan. Selain itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Eri.

Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif agar pengurus RT dan RW tidak menghadapi persoalan hukum akibat praktik pungutan yang melanggar aturan.

Sanksi dan mekanisme pelaporan

Eri meminta warga dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan bila menemukan penarikan sumbangan yang disertai penetapan nominal tertentu atau bersifat wajib. Pemerintah kota akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai ketentuan.

Imbauan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan dana di tingkat lingkungan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau konflik sosial.

Ajakan bagi pelaku usaha

Meski melarang pemaksaan iuran, Eri tetap mengajak pelaku usaha yang bermukim atau beroperasi di lingkungan RT/RW untuk berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 RI. Kontribusi dari pengusaha diterima selama diberikan secara sukarela dan dikelola terbuka.

“Pengusaha yang menjadi bagian dari RW tentu diharapkan ikut berpartisipasi. Tetapi semuanya harus berdasarkan keikhlasan, bukan karena ada kewajiban,” pungkas Eri.

Penerapan aturan ini diharapkan menjaga tradisi gotong royong tanpa memaksa warga, sekaligus mencegah praktik pungutan ilegal menjelang peringatan kemerdekaan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait