Surabaya: Sumbangan HUT ke-81 di RT/RW Harus Sukarela
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sumbangan untuk peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan RT dan RW harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib.
SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa segala sumbangan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia di tingkat RT dan RW harus bersifat sukarela dan dikelola secara terbuka. Pernyataan itu ditegaskan Wali Kota Eri Cahyadi pada Selasa, 14 Juli 2026.
Prinsip sumbangan: sukarela dan akuntabel
Eri mengingatkan semangat gotong royong tetap penting dalam perayaan kemerdekaan. Namun, partisipasi warga harus dilandasi keikhlasan agar tidak menimbulkan masalah hukum atau keberatan masyarakat.
“Kalau ada yang ditarik uang atau sumbangan, ya sumbangan itu sak ikhlase. Karena dia bagian dari RW itu, silakan,”
Menurut Eri, pengelolaan sumbangan harus akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan dan keluhan warga. Jika nominal sumbangan ditetapkan secara paksa, warga dapat melaporkan ke pemerintah kota.
Aturan resmi dan pembatasan iuran
Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang pembatasan pungutan iuran kepada masyarakat di lingkungan RT dan RW. Surat edaran ini mempertegas pembatasan penarikan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa RT/RW tidak boleh menarik iuran kecuali untuk keamanan dan kebersihan. Selain itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Eri.
Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif agar pengurus RT dan RW tidak menghadapi persoalan hukum akibat praktik pungutan yang melanggar aturan.
Sanksi dan mekanisme pelaporan
Eri meminta warga dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan bila menemukan penarikan sumbangan yang disertai penetapan nominal tertentu atau bersifat wajib. Pemerintah kota akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai ketentuan.
Imbauan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan dana di tingkat lingkungan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau konflik sosial.
Ajakan bagi pelaku usaha
Meski melarang pemaksaan iuran, Eri tetap mengajak pelaku usaha yang bermukim atau beroperasi di lingkungan RT/RW untuk berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 RI. Kontribusi dari pengusaha diterima selama diberikan secara sukarela dan dikelola terbuka.
“Pengusaha yang menjadi bagian dari RW tentu diharapkan ikut berpartisipasi. Tetapi semuanya harus berdasarkan keikhlasan, bukan karena ada kewajiban,” pungkas Eri.
Penerapan aturan ini diharapkan menjaga tradisi gotong royong tanpa memaksa warga, sekaligus mencegah praktik pungutan ilegal menjelang peringatan kemerdekaan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
KONI Trenggalek Dorong Kompetisi Sepak Bola Usia Dini Rutin
KONI Trenggalek mendorong kompetisi sepak bola usia dini rutin lewat Turnamen Piala Kemerdekaan untuk melahi...
Kota Batu Didesak Percepat Digitalisasi Pembayaran untuk Tutup Kebocoran PAD
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendesak percepat digitalisasi pembayaran QRIS dan non-tunai untuk menu...
DPRD Surabaya Tekankan Anggaran untuk Banjir dan Ekonomi
DPRD Surabaya prioritaskan penanganan banjir dan penguatan ekonomi kerakyatan saat bahas PAK 2026 dan APBD 2...
PDI-P Trenggalek Perkuat Penjaringan Ranting, Tekankan Regenerasi dan Kuota Perempuan
DPC PDI Perjuangan Trenggalek konsolidasi menjelang penjaringan ranting, tekankan seleksi demokratis, regene...
DPRD Jatim: Keberhasilan APBD Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat
DPRD Jatim: keberhasilan APBD diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata pendapatan atau opini...
Bupati Kediri Minta Siswa SMPN 2 Ngasem Tolak Bullying
Bupati Kediri mengingatkan 128 siswa SMPN 2 Ngasem agar tidak melakukan bullying sejak hari pertama MPLS dem...