Lokal

Ondim Akui Terima Rp900 Juta Terkait Suap Proyek di Langkat

Bagikan:
Sidang kasus dugaan suap proyek di Pengadilan Negeri Medan terkait Langkat

MEDAN — Mantan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima aliran uang sebesar Rp900 juta dari terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif. Pengakuan itu disampaikan saat Ondim bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10), dalam sidang dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Saksi yang Dihadirkan

Selain Ondim, majelis hakim menghadirkan lima saksi lain untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dan mekanisme penunjukan paket proyek.

  • Zulkifli Jambak — sopir
  • Winnada Akbar — ajudan
  • Ilhamsyah Bangun — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat
  • Supriadi — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Langkat
  • Syahrial Harahap — mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (2009–2014)

Pengakuan soal Fee Proyek

Dalam persidangan, Ondim menjelaskan praktik pemotongan fee proyek di lingkungan Disdik Langkat berlangsung pada 2025 hingga 2026 dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai kontrak. Ia menyebut terdakwa Yaqub menginformasikan total nilai proyek yang dikelolanya sebesar Rp8–9 miliar untuk sekitar 80 paket pekerjaan.

“Baru di tahun 2025 ada praktik fee proyek di Disdik. Untuk Yaqub (terdakwa) disampaikan ke saya Rp8 hingga Rp9 miliar. Kalau enggak salah 80 proyek,”

Ondim juga menyatakan bahwa Yaqub mengerahkan perusahaan miliknya maupun perusahaan pihak lain untuk mengerjakan paket tersebut, selama terdapat surat kuasa dari pemilik perusahaan.

“Izin Pak Jaksa. Tidak ada saya perintahkan terdakwa cari perusahaan. Saya yang ditawarkan dapat fee proyek 10 persen.”

Kwitansi Rp900 Juta dan Penjelasan Pembagian

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan kwitansi bertanggal 29 Mei 2026 yang memuat keterangan pembayaran utang dari Yaqub kepada Ondim sebesar Rp900 juta. Sebelumnya, saksi Winnada mengaku diperintahkan menyiapkan kwitansi itu di Rumah Dinas Bupati Langkat.

Ondim lalu merinci komposisi uang tersebut: Rp400 juta disebut sebagai pembayaran fee proyek untuk 2025 dan Rp500 juta terkait pembagian keuntungan proyek 2026.

“Keuntungan dia (terdakwa Yaqub) yang mau dibagikan ke saya tahun 2026 Rp500 juta. Bukan saya yang minta, Pak. Beliau (terdakwa) yang sisihkan ke saya,”

Pernyataan itu memicu reaksi dari majelis hakim dan tim JPU yang sempat tertawa kecil saat persidangan berlangsung.

Tanggapan Terdakwa dan Indikasi Penempatan Kepala Sekolah

Yaqub, yang juga pernah menjadi tim sukses Ondim pada Pilkada Langkat 2024, menanggapi konfrontasi jaksa dengan singkat.

“Ini mengikuti seperti yang lain-lain, Pak,”

Selain soal proyek, Ondim mengakui adanya indikasi praktik gratifikasi atau suap terkait penempatan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Proses Penanganan dan Status Perkara

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2026 di Langkat, Binjai, dan Medan. KPK mengamankan Syah Afandin dan beberapa pihak lain, termasuk Winnada Akbar dan Syahrial Harahap. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti uang sekitar Rp100 juta.

Supriadi sebagai PPK mempertahankan keterangannya bahwa 80 paket pekerjaan telah dialokasikan untuk Yaqub dan kemudian diceklis oleh Ondim. Persidangan akan berlanjut untuk menggali bukti dan peran masing-masing pihak dalam dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik pengaturan proyek dan penempatan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, sementara proses hukum di pengadilan masih berjalan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait