Peneliti Telaah Peradilan Adat Gampong di Langsa untuk Model Hukum Berkeadilan
LANGSA, — Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa Drs H Mursyidin Budiman menerima kunjungan tim peneliti dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Lhokseumawe dan Universitas Samudra pada Kamis (20/8). Kunjungan di Kantor MAA ini bagian dari penelitian bertajuk "Pembangunan Model Hukum Adat Berkeadilan melalui Standarisasi Prosedur dan Administrasi Peradilan Adat Gampong di Aceh", yang bertujuan menyusun prosedur dan administrasi peradilan adat yang lebih tertib dan adil.
Tujuan kunjungan dan materi penelitian
Dalam pertemuan itu, tim peneliti menggali informasi tentang pelaksanaan hukum adat di Kota Langsa. Fokus diskusi mencakup prosedur, mekanisme, dan administrasi peradilan adat di tingkat gampong. Para peneliti ingin memahami praktik yang berjalan untuk merumuskan model yang sesuai dengan karakter masyarakat Aceh.
Siapa saja tim peneliti
Tim yang hadir terdiri dari akademisi dan praktisi hukum. Nama-nama yang disebut mengikuti jadwal pertemuan dan bertukar data dengan pengurus MAA.
- Herlin SH MH
- Muhammad Willy SH MH
- Jeri Ariansyah SH MH
- Aris Munandar
- Sari Yulis SHI MH
- Muhammad Akbar Pratama
- Nur Rahmad
Respon MAA Kota Langsa
Ketua MAA Kota Langsa menyambut baik penelitian tersebut. Menurut Mursyidin, kajian yang fokus pada pembangunan model hukum adat berkeadilan penting untuk memperkuat peran lembaga adat di masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum adat bukan sekadar mekanisme penyelesaian konflik, tetapi juga upaya menjaga perdamaian, keharmonisan, dan nilai-nilai kearifan lokal.
Upaya pembinaan dan harapan hasil penelitian
Dalam diskusi, Mursyidin memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan MAA dalam pembinaan adat dan penguatan peradilan adat di gampong. Ia berharap penelitian ini menghasilkan rekomendasi konkret terkait prosedur dan administrasi agar penyelesaian perkara adat berlangsung tertib, transparan, dan berkeadilan.
"Kita sangat mengapresiasi kepedulian dan perhatian Wali Kota Langsa terhadap MAA. Dukungan pemerintah menjadi bagian penting dalam memperkuat lembaga adat dan pelaksanaan adat di tengah masyarakat," ujar Mursyidin.
Alasan pemilihan Lokasi dan suasana pertemuan
Tim peneliti menyatakan MAA Kota Langsa dipilih karena dinilai memiliki pengalaman dan praktik pembinaan adat yang relevan untuk kajian standardisasi prosedur dan administrasi peradilan adat gampong. Pertemuan berlangsung dialogis, dengan pertukaran data dan pengalaman antara pengurus MAA dan peneliti.
Hasil penelitian diharapkan dapat melahirkan model hukum adat yang lebih terstruktur dan sesuai dengan karakter masyarakat Aceh, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang selama ini hidup di gampong-gampong.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Tapteng Perketat Gaktibplin untuk Cegah Judi Online
Polres Tapanuli Tengah gelar Gaktibplin 20 Agustus untuk periksa HP dan penampilan personel guna mencegah ke...
USU Terapkan Biogas dari Limbah Ternak di Desa Bekiung
USU mengubah limbah kotoran sapi di Desa Bekiung menjadi biogas rumah tangga, mengurangi pencemaran dan biay...
SK Gubsu untuk PAW DPRD Tapsel Diterima 10 Hari Setelah Terbit
SK Gubsu tentang PAW DPRD Tapsel terbit 10 Agustus 2026, namun baru diterima DPRD pada 20 Agustus; pelantika...
Polres Langsa Musnahkan 3,09 kg Sabu dan 13,74 kg Ganja dari 4 Kasus
Polres Langsa memusnahkan 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja dari empat kasus Mei–Agustus 2026 untuk memb...
IAIN Langsa Bawa Riset dan Pengabdian ke IDMAC Penang 2026
Dosen dan mahasiswa FEBI IAIN Langsa tampil di IDMAC Penang 18-19 Agustus 2026, mempresentasikan riset, mela...
Anggota DPRD Padangsidimpuan Absen Saat RDP Ranperda
Seluruh anggota DPRD Padangsidimpuan absen saat RDP Ranperda (20/8); warga AMB protes dan minta penjadwalan...