Lokal

Peneliti Telaah Peradilan Adat Gampong di Langsa untuk Model Hukum Berkeadilan

Bagikan:
Pertemuan tim peneliti dengan pengurus Majelis Adat Aceh Kota Langsa di kantor MAA

LANGSA, — Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa Drs H Mursyidin Budiman menerima kunjungan tim peneliti dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Lhokseumawe dan Universitas Samudra pada Kamis (20/8). Kunjungan di Kantor MAA ini bagian dari penelitian bertajuk "Pembangunan Model Hukum Adat Berkeadilan melalui Standarisasi Prosedur dan Administrasi Peradilan Adat Gampong di Aceh", yang bertujuan menyusun prosedur dan administrasi peradilan adat yang lebih tertib dan adil.

Tujuan kunjungan dan materi penelitian

Dalam pertemuan itu, tim peneliti menggali informasi tentang pelaksanaan hukum adat di Kota Langsa. Fokus diskusi mencakup prosedur, mekanisme, dan administrasi peradilan adat di tingkat gampong. Para peneliti ingin memahami praktik yang berjalan untuk merumuskan model yang sesuai dengan karakter masyarakat Aceh.

Siapa saja tim peneliti

Tim yang hadir terdiri dari akademisi dan praktisi hukum. Nama-nama yang disebut mengikuti jadwal pertemuan dan bertukar data dengan pengurus MAA.

  • Herlin SH MH
  • Muhammad Willy SH MH
  • Jeri Ariansyah SH MH
  • Aris Munandar
  • Sari Yulis SHI MH
  • Muhammad Akbar Pratama
  • Nur Rahmad

Respon MAA Kota Langsa

Ketua MAA Kota Langsa menyambut baik penelitian tersebut. Menurut Mursyidin, kajian yang fokus pada pembangunan model hukum adat berkeadilan penting untuk memperkuat peran lembaga adat di masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum adat bukan sekadar mekanisme penyelesaian konflik, tetapi juga upaya menjaga perdamaian, keharmonisan, dan nilai-nilai kearifan lokal.

Upaya pembinaan dan harapan hasil penelitian

Dalam diskusi, Mursyidin memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan MAA dalam pembinaan adat dan penguatan peradilan adat di gampong. Ia berharap penelitian ini menghasilkan rekomendasi konkret terkait prosedur dan administrasi agar penyelesaian perkara adat berlangsung tertib, transparan, dan berkeadilan.

"Kita sangat mengapresiasi kepedulian dan perhatian Wali Kota Langsa terhadap MAA. Dukungan pemerintah menjadi bagian penting dalam memperkuat lembaga adat dan pelaksanaan adat di tengah masyarakat," ujar Mursyidin.

Alasan pemilihan Lokasi dan suasana pertemuan

Tim peneliti menyatakan MAA Kota Langsa dipilih karena dinilai memiliki pengalaman dan praktik pembinaan adat yang relevan untuk kajian standardisasi prosedur dan administrasi peradilan adat gampong. Pertemuan berlangsung dialogis, dengan pertukaran data dan pengalaman antara pengurus MAA dan peneliti.

Hasil penelitian diharapkan dapat melahirkan model hukum adat yang lebih terstruktur dan sesuai dengan karakter masyarakat Aceh, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang selama ini hidup di gampong-gampong.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait