Lokal

Pemkab Aceh Besar Ajak Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Bagikan:
Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Aceh Besar

KOTA JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dan mendorong pengusaha rokok lokal agar beroperasi sesuai aturan. Kegiatan berlangsung Kamis (20/8) di The Pade Hotel, Lampeunerut, dan melibatkan Satpol PP & WH bersama Bea Cukai.

Imbauan keterlibatan seluruh pihak

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat serta pelaku usaha dalam menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, edukasi tentang ketentuan cukai harus menyentuh semua lini agar aturan dipatuhi.

Semua tentu harus ikut terlibat membantu agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Aceh, khususnya Aceh Besar

Alasan dorongan kepatuhan cukai

Syukri menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai rokok memiliki kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Dana tersebut, kata dia, dapat mendukung berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat jika dipungut secara sah dan transparan.

Pajak itu sangat besar dari rokok, dan itu sangat besar manfaatnya untuk rakyat, harus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin, agar dampaknya dirasa masyarakat

Dorongan untuk usaha rokok lokal

Pemkab juga mendorong produksi lokal untuk memasuki koridor legal. Syukri menyebut legalitas membuka peluang pasar lebih luas dan keberlanjutan usaha. Ia mengajak dukungan untuk Bakong Aceh, program yang mulai dilirik pelaku usaha dan sebagian sudah berizin.

Kita juga harus dukung Bakong Aceh yang kini mulai dilirik banyak orang. Bahkan beberapa sudah ada yang berizin dan yang lainnya masih terus berusaha mengurusnya menjadi legal

Peran Satpol PP & WH dan Bea Cukai

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengapresiasi kehadiran pengusaha rokok pada sosialisasi tersebut. Ia berharap acara ini meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban peraturan cukai.

Kolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara

Satpol PP & WH menyatakan akan terus melakukan edukasi dan pengawasan sesuai tugas dan wewenang untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar. Pendekatan komunikasi dengan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam strategi ini.

Hadirin dan harapan

Kegiatan dihadiri jajaran Bea Cukai, Satpol PP & WH Aceh Besar, serta sejumlah pengusaha rokok lokal. Pemkab berharap melalui kolaborasi ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan akan meningkat sehingga usaha rokok lokal tumbuh secara tertib, legal, dan berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait