Pemkab Aceh Besar Ajak Cegah Peredaran Rokok Ilegal
KOTA JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dan mendorong pengusaha rokok lokal agar beroperasi sesuai aturan. Kegiatan berlangsung Kamis (20/8) di The Pade Hotel, Lampeunerut, dan melibatkan Satpol PP & WH bersama Bea Cukai.
Imbauan keterlibatan seluruh pihak
Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat serta pelaku usaha dalam menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, edukasi tentang ketentuan cukai harus menyentuh semua lini agar aturan dipatuhi.
Semua tentu harus ikut terlibat membantu agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Aceh, khususnya Aceh Besar
Alasan dorongan kepatuhan cukai
Syukri menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai rokok memiliki kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Dana tersebut, kata dia, dapat mendukung berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat jika dipungut secara sah dan transparan.
Pajak itu sangat besar dari rokok, dan itu sangat besar manfaatnya untuk rakyat, harus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin, agar dampaknya dirasa masyarakat
Dorongan untuk usaha rokok lokal
Pemkab juga mendorong produksi lokal untuk memasuki koridor legal. Syukri menyebut legalitas membuka peluang pasar lebih luas dan keberlanjutan usaha. Ia mengajak dukungan untuk Bakong Aceh, program yang mulai dilirik pelaku usaha dan sebagian sudah berizin.
Kita juga harus dukung Bakong Aceh yang kini mulai dilirik banyak orang. Bahkan beberapa sudah ada yang berizin dan yang lainnya masih terus berusaha mengurusnya menjadi legal
Peran Satpol PP & WH dan Bea Cukai
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengapresiasi kehadiran pengusaha rokok pada sosialisasi tersebut. Ia berharap acara ini meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban peraturan cukai.
Kolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara
Satpol PP & WH menyatakan akan terus melakukan edukasi dan pengawasan sesuai tugas dan wewenang untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar. Pendekatan komunikasi dengan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam strategi ini.
Hadirin dan harapan
Kegiatan dihadiri jajaran Bea Cukai, Satpol PP & WH Aceh Besar, serta sejumlah pengusaha rokok lokal. Pemkab berharap melalui kolaborasi ini, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan akan meningkat sehingga usaha rokok lokal tumbuh secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Tapteng Perketat Gaktibplin untuk Cegah Judi Online
Polres Tapanuli Tengah gelar Gaktibplin 20 Agustus untuk periksa HP dan penampilan personel guna mencegah ke...
USU Terapkan Biogas dari Limbah Ternak di Desa Bekiung
USU mengubah limbah kotoran sapi di Desa Bekiung menjadi biogas rumah tangga, mengurangi pencemaran dan biay...
SK Gubsu untuk PAW DPRD Tapsel Diterima 10 Hari Setelah Terbit
SK Gubsu tentang PAW DPRD Tapsel terbit 10 Agustus 2026, namun baru diterima DPRD pada 20 Agustus; pelantika...
Polres Langsa Musnahkan 3,09 kg Sabu dan 13,74 kg Ganja dari 4 Kasus
Polres Langsa memusnahkan 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja dari empat kasus Mei–Agustus 2026 untuk memb...
IAIN Langsa Bawa Riset dan Pengabdian ke IDMAC Penang 2026
Dosen dan mahasiswa FEBI IAIN Langsa tampil di IDMAC Penang 18-19 Agustus 2026, mempresentasikan riset, mela...
Anggota DPRD Padangsidimpuan Absen Saat RDP Ranperda
Seluruh anggota DPRD Padangsidimpuan absen saat RDP Ranperda (20/8); warga AMB protes dan minta penjadwalan...