Spam Komentar Judol Meningkat, Platform Wajib Patuhi Hukum
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyatakan platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan lokal untuk menekan maraknya spam komentar promosi judi online (judol). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, sebagai respons atas gelombang promosi judol yang muncul di kolom komentar berbagai platform.
Platform terdaftar PSE wajib taat hukum
Alfons menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dapat memberi tekanan kepada platform media sosial. Alasannya, banyak platform sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia.
Dengan status tersebut, menurut Alfons, platform harus mengikuti aturan hukum di Indonesia, termasuk pelarangan aktivitas perjudian dan promosi terkait.
"Kemkomdigi dapat menekan platform media sosial untuk proaktif, arena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia. Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia, yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya,"
Penindakan dan pemutusan jaringan pelaku
Alfons mengatakan lonjakan promosi di kolom komentar justru menunjukkan ruang gerak pelaku semakin menyempit. Pemerintah, kata dia, sudah melakukan pengawasan yang ketat di berbagai lini digital.
Hasil pengawasan itu, menurut pengamat, menuntun pada tindakan tegas: Kemkomdigi disebut telah menindak jutaan konten berisi promosi judol dan memutus jaringan pelaku di dalam negeri.
"Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus,"
Perlu kolaborasi antarlembaga
Alfons mendorong penguatan sinergi antara Kemkomdigi dan lembaga lain untuk menelusuri dan menindak jaringan judi online. Ia menyebut kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah penting.
Tujuannya adalah melacak aliran dana yang mendukung jaringan tersebut. Dalam aspek penegakan hukum, Alfons menilai Kemkomdigi perlu memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan kombinasi penindakan konten, pemutusan jaringan, dan kolaborasi antarlembaga, diharapkan aktivitas promosi judol di ruang komentar dapat semakin terkendali dan mengurangi dampak negatif bagi pengguna digital di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI, Lima Kodam Diresmikan
Presiden Prabowo jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap, 5 Okt 2026; sekaligus meresmikan lima Ko...
Tanggal 5 Oktober: HUT TNI, Hari Guru, dan Hari Meningitis
5 Oktober 2026 menandai HUT ke-81 TNI, Hari Guru Sedunia, dan Hari Meningitis Sedunia beserta sejarah dan ma...
Kementerian PU Kirim Bantuan Air Bersih untuk Pulau Palue
Kementerian PU mengirim satu mobil tangki 4.000 L dan 24 hidran umum untuk atasi kekeringan di enam desa Pul...
Susunan Acara HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, Rangkaian Lengkap
Puncak HUT ke-81 TNI berlangsung di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, meliputi upacara, penganugeraha...
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...