Spam Komentar Judol Meningkat, Platform Wajib Patuhi Hukum
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyatakan platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan lokal untuk menekan maraknya spam komentar promosi judi online (judol). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, sebagai respons atas gelombang promosi judol yang muncul di kolom komentar berbagai platform.
Platform terdaftar PSE wajib taat hukum
Alfons menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dapat memberi tekanan kepada platform media sosial. Alasannya, banyak platform sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia.
Dengan status tersebut, menurut Alfons, platform harus mengikuti aturan hukum di Indonesia, termasuk pelarangan aktivitas perjudian dan promosi terkait.
"Kemkomdigi dapat menekan platform media sosial untuk proaktif, arena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia. Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia, yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya,"
Penindakan dan pemutusan jaringan pelaku
Alfons mengatakan lonjakan promosi di kolom komentar justru menunjukkan ruang gerak pelaku semakin menyempit. Pemerintah, kata dia, sudah melakukan pengawasan yang ketat di berbagai lini digital.
Hasil pengawasan itu, menurut pengamat, menuntun pada tindakan tegas: Kemkomdigi disebut telah menindak jutaan konten berisi promosi judol dan memutus jaringan pelaku di dalam negeri.
"Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus,"
Perlu kolaborasi antarlembaga
Alfons mendorong penguatan sinergi antara Kemkomdigi dan lembaga lain untuk menelusuri dan menindak jaringan judi online. Ia menyebut kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah penting.
Tujuannya adalah melacak aliran dana yang mendukung jaringan tersebut. Dalam aspek penegakan hukum, Alfons menilai Kemkomdigi perlu memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan kombinasi penindakan konten, pemutusan jaringan, dan kolaborasi antarlembaga, diharapkan aktivitas promosi judol di ruang komentar dapat semakin terkendali dan mengurangi dampak negatif bagi pengguna digital di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat Ancama Sejumlah Kota
BMKG keluarkan peringatan cuaca ekstrem 2 Juli 2026; sejumlah kota diperkirakan hujan lebat akibat jalur kon...
BMKG: Risiko Gelombang Panas Ekstrem seperti Eropa Sangat Kecil
BMKG memastikan potensi gelombang panas ekstrem seperti Eropa sangat kecil di Indonesia karena iklim tropis...
Komisi VII Dorong Evaluasi KEK Super Prioritas agar Manfaat Merata
Komisi VII minta evaluasi KEK Super Prioritas agar manfaat investasi dan penyerapan tenaga kerja dirasakan m...
Prabowo Terima Lukashenko di Istana, Menandai 30 Tahun Hubungan RI-Belarus
Presiden Prabowo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Lukashenko di Istana Merdeka, 2 Juli 2026, menandai...
Muhaimin: Pemerataan Ekonomi Kreatif Prioritas Pemerintah
Muhaimin minta ekonomi kreatif tak hanya di Jawa-Bali dan dorong pemanfaatan Sensus Ekonomi 2026 untuk pemet...
Pembangunan SMA Garuda Baru Konawe Selatan Dikebut
Kemdiktisaintek percepat pembangunan SMA Garuda Baru Konawe Selatan; progres 87,58% dan target penyelesaian...