Nasional

Spam Komentar Judol Meningkat, Platform Wajib Patuhi Hukum

Bagikan:
Ilustrasi komentar spam promosi judi online pada platform digital

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyatakan platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan lokal untuk menekan maraknya spam komentar promosi judi online (judol). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, sebagai respons atas gelombang promosi judol yang muncul di kolom komentar berbagai platform.

Platform terdaftar PSE wajib taat hukum

Alfons menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dapat memberi tekanan kepada platform media sosial. Alasannya, banyak platform sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia.

Dengan status tersebut, menurut Alfons, platform harus mengikuti aturan hukum di Indonesia, termasuk pelarangan aktivitas perjudian dan promosi terkait.

"Kemkomdigi dapat menekan platform media sosial untuk proaktif, arena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia. Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia, yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya,"

Penindakan dan pemutusan jaringan pelaku

Alfons mengatakan lonjakan promosi di kolom komentar justru menunjukkan ruang gerak pelaku semakin menyempit. Pemerintah, kata dia, sudah melakukan pengawasan yang ketat di berbagai lini digital.

Hasil pengawasan itu, menurut pengamat, menuntun pada tindakan tegas: Kemkomdigi disebut telah menindak jutaan konten berisi promosi judol dan memutus jaringan pelaku di dalam negeri.

"Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus,"

Perlu kolaborasi antarlembaga

Alfons mendorong penguatan sinergi antara Kemkomdigi dan lembaga lain untuk menelusuri dan menindak jaringan judi online. Ia menyebut kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah penting.

Tujuannya adalah melacak aliran dana yang mendukung jaringan tersebut. Dalam aspek penegakan hukum, Alfons menilai Kemkomdigi perlu memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan kombinasi penindakan konten, pemutusan jaringan, dan kolaborasi antarlembaga, diharapkan aktivitas promosi judol di ruang komentar dapat semakin terkendali dan mengurangi dampak negatif bagi pengguna digital di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait