Spam Komentar Judol Meningkat, Platform Wajib Patuhi Hukum
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyatakan platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan lokal untuk menekan maraknya spam komentar promosi judi online (judol). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, sebagai respons atas gelombang promosi judol yang muncul di kolom komentar berbagai platform.
Platform terdaftar PSE wajib taat hukum
Alfons menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dapat memberi tekanan kepada platform media sosial. Alasannya, banyak platform sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia.
Dengan status tersebut, menurut Alfons, platform harus mengikuti aturan hukum di Indonesia, termasuk pelarangan aktivitas perjudian dan promosi terkait.
"Kemkomdigi dapat menekan platform media sosial untuk proaktif, arena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia. Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia, yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya,"
Penindakan dan pemutusan jaringan pelaku
Alfons mengatakan lonjakan promosi di kolom komentar justru menunjukkan ruang gerak pelaku semakin menyempit. Pemerintah, kata dia, sudah melakukan pengawasan yang ketat di berbagai lini digital.
Hasil pengawasan itu, menurut pengamat, menuntun pada tindakan tegas: Kemkomdigi disebut telah menindak jutaan konten berisi promosi judol dan memutus jaringan pelaku di dalam negeri.
"Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus,"
Perlu kolaborasi antarlembaga
Alfons mendorong penguatan sinergi antara Kemkomdigi dan lembaga lain untuk menelusuri dan menindak jaringan judi online. Ia menyebut kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai langkah penting.
Tujuannya adalah melacak aliran dana yang mendukung jaringan tersebut. Dalam aspek penegakan hukum, Alfons menilai Kemkomdigi perlu memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan kombinasi penindakan konten, pemutusan jaringan, dan kolaborasi antarlembaga, diharapkan aktivitas promosi judol di ruang komentar dapat semakin terkendali dan mengurangi dampak negatif bagi pengguna digital di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...
Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling di Posko Gempa NTT
Pemerintah menggelar trauma healing dan perpustakaan keliling di posko GOR Samador, Sikka pada 19 Agustus 20...