Said Iqbal Minta Harga LNG 13 Dolar Berlaku Nasional
Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, meminta harga LNG 13 Dolar AS per MMBTU diberlakukan secara nasional. Pernyataan itu disampaikan di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, saat Said menegaskan kebijakan tidak boleh hanya berlaku untuk sebagian wilayah.
Said akan klarifikasi ke Menteri ESDM
Said mengatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk memastikan cakupan kebijakan. Ia ingin kepastian bahwa seluruh pelaku industri mendapatkan perlakuan yang sama terkait harga gas.
"Kalau Satgas PHK menjelaskan seluruh Indonesia, seluruh industri iya. Kalau nanti ada perbedaan tafsir, nanti dalam pertemuan dengan Pak Bahlil saya akan menanyakan itu," ujar Said.
Proses penetapan harga dan permintaan dunia usaha
Menurut Said, penurunan harga gas dibahas dalam rapat Satuan Tugas Penanganan PHK (Satgas PHK) yang melibatkan pimpinan DPR dan pemerintah. Dunia usaha awalnya mengusulkan penurunan dari 23 Dolar AS menjadi 15 Dolar AS per MMBTU.
Namun, keputusan Presiden menetapkan harga industri menjadi 13 Dolar AS per MMBTU, lebih rendah dari usulan dunia usaha. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya produksi sektor padat karya.
Dampak pada industri dan upaya mencegah PHK
Said menyebutkan beberapa sektor seperti granit, keramik, dan tekstil mulai merasakan keringanan struktur biaya. Kondisi ini dinilai membantu mengurangi tekanan pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan.
"Laporan terakhir dua hari yang lalu kita rapat Satgas PHK. Perusahaan granit dan keramik sementara ini bisa lega di struktur biayanya dan tidak melakukan PHK," kata Said.
Meskipun demikian, Said mengakui masih terjadi PHK di perusahaan Granito. Ia menegaskan jumlah pekerja terdampak hanya ratusan, bukan puluhan ribu seperti kabar yang beredar.
"Nggak ada PHK 55.000, ratusan orang saja. Itu akibat Granito mau fokus di diversifikasi usaha yang lain, yaitu asbes," ujar Said.
Cakupan kebijakan menurut Kementerian ESDM
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan kebijakan harga USD 13 per MMBTU diprioritaskan untuk industri non-HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat. Pernyataan ini memberi batasan terhadap penerapan harga bagi seluruh industri.
Juru Bicara Kementerian ESDM mengatakan kebijakan itu "tidak berlaku untuk seluruh industri. Hanya secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa."
Ke depan, pertemuan antara perwakilan pekerja dan Menteri ESDM diharapkan memberi kepastian cakupan implementasi harga agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dan demi perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-81 di Mabes TNI Cilangkap
Presiden Prabowo tiba di Mabes TNI Cilangkap 5 Oktober 2026 untuk memimpin upacara HUT TNI ke-81 dan meresmi...
Prabowo Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI, Lima Kodam Diresmikan
Presiden Prabowo jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap, 5 Okt 2026; sekaligus meresmikan lima Ko...
Tanggal 5 Oktober: HUT TNI, Hari Guru, dan Hari Meningitis
5 Oktober 2026 menandai HUT ke-81 TNI, Hari Guru Sedunia, dan Hari Meningitis Sedunia beserta sejarah dan ma...
Kementerian PU Kirim Bantuan Air Bersih untuk Pulau Palue
Kementerian PU mengirim satu mobil tangki 4.000 L dan 24 hidran umum untuk atasi kekeringan di enam desa Pul...
Susunan Acara HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, Rangkaian Lengkap
Puncak HUT ke-81 TNI berlangsung di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, meliputi upacara, penganugeraha...
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...