Said Iqbal Minta Harga LNG 13 Dolar Berlaku Nasional
Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, meminta harga LNG 13 Dolar AS per MMBTU diberlakukan secara nasional. Pernyataan itu disampaikan di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, saat Said menegaskan kebijakan tidak boleh hanya berlaku untuk sebagian wilayah.
Said akan klarifikasi ke Menteri ESDM
Said mengatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk memastikan cakupan kebijakan. Ia ingin kepastian bahwa seluruh pelaku industri mendapatkan perlakuan yang sama terkait harga gas.
"Kalau Satgas PHK menjelaskan seluruh Indonesia, seluruh industri iya. Kalau nanti ada perbedaan tafsir, nanti dalam pertemuan dengan Pak Bahlil saya akan menanyakan itu," ujar Said.
Proses penetapan harga dan permintaan dunia usaha
Menurut Said, penurunan harga gas dibahas dalam rapat Satuan Tugas Penanganan PHK (Satgas PHK) yang melibatkan pimpinan DPR dan pemerintah. Dunia usaha awalnya mengusulkan penurunan dari 23 Dolar AS menjadi 15 Dolar AS per MMBTU.
Namun, keputusan Presiden menetapkan harga industri menjadi 13 Dolar AS per MMBTU, lebih rendah dari usulan dunia usaha. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya produksi sektor padat karya.
Dampak pada industri dan upaya mencegah PHK
Said menyebutkan beberapa sektor seperti granit, keramik, dan tekstil mulai merasakan keringanan struktur biaya. Kondisi ini dinilai membantu mengurangi tekanan pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan.
"Laporan terakhir dua hari yang lalu kita rapat Satgas PHK. Perusahaan granit dan keramik sementara ini bisa lega di struktur biayanya dan tidak melakukan PHK," kata Said.
Meskipun demikian, Said mengakui masih terjadi PHK di perusahaan Granito. Ia menegaskan jumlah pekerja terdampak hanya ratusan, bukan puluhan ribu seperti kabar yang beredar.
"Nggak ada PHK 55.000, ratusan orang saja. Itu akibat Granito mau fokus di diversifikasi usaha yang lain, yaitu asbes," ujar Said.
Cakupan kebijakan menurut Kementerian ESDM
Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan kebijakan harga USD 13 per MMBTU diprioritaskan untuk industri non-HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat. Pernyataan ini memberi batasan terhadap penerapan harga bagi seluruh industri.
Juru Bicara Kementerian ESDM mengatakan kebijakan itu "tidak berlaku untuk seluruh industri. Hanya secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa."
Ke depan, pertemuan antara perwakilan pekerja dan Menteri ESDM diharapkan memberi kepastian cakupan implementasi harga agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dan demi perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat Ancama Sejumlah Kota
BMKG keluarkan peringatan cuaca ekstrem 2 Juli 2026; sejumlah kota diperkirakan hujan lebat akibat jalur kon...
BMKG: Risiko Gelombang Panas Ekstrem seperti Eropa Sangat Kecil
BMKG memastikan potensi gelombang panas ekstrem seperti Eropa sangat kecil di Indonesia karena iklim tropis...
Komisi VII Dorong Evaluasi KEK Super Prioritas agar Manfaat Merata
Komisi VII minta evaluasi KEK Super Prioritas agar manfaat investasi dan penyerapan tenaga kerja dirasakan m...
Prabowo Terima Lukashenko di Istana, Menandai 30 Tahun Hubungan RI-Belarus
Presiden Prabowo menerima kunjungan kenegaraan Presiden Lukashenko di Istana Merdeka, 2 Juli 2026, menandai...
Muhaimin: Pemerataan Ekonomi Kreatif Prioritas Pemerintah
Muhaimin minta ekonomi kreatif tak hanya di Jawa-Bali dan dorong pemanfaatan Sensus Ekonomi 2026 untuk pemet...
Pembangunan SMA Garuda Baru Konawe Selatan Dikebut
Kemdiktisaintek percepat pembangunan SMA Garuda Baru Konawe Selatan; progres 87,58% dan target penyelesaian...