Nasional

Said Iqbal Minta Harga LNG 13 Dolar Berlaku Nasional

Bagikan:
Said Iqbal berbicara soal kebijakan harga LNG 13 Dolar untuk industri

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, meminta harga LNG 13 Dolar AS per MMBTU diberlakukan secara nasional. Pernyataan itu disampaikan di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026, saat Said menegaskan kebijakan tidak boleh hanya berlaku untuk sebagian wilayah.

Said akan klarifikasi ke Menteri ESDM

Said mengatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk memastikan cakupan kebijakan. Ia ingin kepastian bahwa seluruh pelaku industri mendapatkan perlakuan yang sama terkait harga gas.

"Kalau Satgas PHK menjelaskan seluruh Indonesia, seluruh industri iya. Kalau nanti ada perbedaan tafsir, nanti dalam pertemuan dengan Pak Bahlil saya akan menanyakan itu," ujar Said.

Proses penetapan harga dan permintaan dunia usaha

Menurut Said, penurunan harga gas dibahas dalam rapat Satuan Tugas Penanganan PHK (Satgas PHK) yang melibatkan pimpinan DPR dan pemerintah. Dunia usaha awalnya mengusulkan penurunan dari 23 Dolar AS menjadi 15 Dolar AS per MMBTU.

Namun, keputusan Presiden menetapkan harga industri menjadi 13 Dolar AS per MMBTU, lebih rendah dari usulan dunia usaha. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya produksi sektor padat karya.

Dampak pada industri dan upaya mencegah PHK

Said menyebutkan beberapa sektor seperti granit, keramik, dan tekstil mulai merasakan keringanan struktur biaya. Kondisi ini dinilai membantu mengurangi tekanan pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan.

"Laporan terakhir dua hari yang lalu kita rapat Satgas PHK. Perusahaan granit dan keramik sementara ini bisa lega di struktur biayanya dan tidak melakukan PHK," kata Said.

Meskipun demikian, Said mengakui masih terjadi PHK di perusahaan Granito. Ia menegaskan jumlah pekerja terdampak hanya ratusan, bukan puluhan ribu seperti kabar yang beredar.

"Nggak ada PHK 55.000, ratusan orang saja. Itu akibat Granito mau fokus di diversifikasi usaha yang lain, yaitu asbes," ujar Said.

Cakupan kebijakan menurut Kementerian ESDM

Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan kebijakan harga USD 13 per MMBTU diprioritaskan untuk industri non-HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat. Pernyataan ini memberi batasan terhadap penerapan harga bagi seluruh industri.

Juru Bicara Kementerian ESDM mengatakan kebijakan itu "tidak berlaku untuk seluruh industri. Hanya secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa."

Ke depan, pertemuan antara perwakilan pekerja dan Menteri ESDM diharapkan memberi kepastian cakupan implementasi harga agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dan demi perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku industri.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait