Lokal

Respons OPD Lambat, SP4N Lapor Sumut Ditegur Inspektorat

Bagikan:
Coaching clinic SP4N Lapor Diskominfo Sumut di Medan membahas respons OPD

Medan, 31 Juli 2026 — Evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih lambat menindaklanjuti aduan masyarakat melalui SP4N Lapor. Temuan itu dibahas dalam coaching clinic yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut pada 27—30 Juli 2026 di Medan.

Temuan evaluasi: waktu respons melewati batas

Hasil evaluasi menunjukkan beberapa OPD menindaklanjuti laporan lebih dari tiga hari kerja, melampaui batas waktu yang ditetapkan. Kondisi ini dianggap menghambat pelayanan dan mengurangi akuntabilitas publik.

"Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebenarnya implementasi SP4N Lapor di Pemprov Sumut sudah baik. Namun masih ada catatan terkait waktu respons tindak lanjut laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat, yang lebih dari tiga hari kerja,"

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Porman Mahulae, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, mewakili Kepala Diskominfo. Ia menilai bahwa walau mekanisme berjalan, kedisiplinan dan ketersediaan sumber daya pada OPD perlu ditingkatkan.

Coaching clinic sebagai alat monitoring

Diskominfo Sumut menyelenggarakan coaching clinic untuk mengecek pemahaman OPD tentang prosedur pengelolaan pengaduan. Kegiatan ini dirancang bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi kesiapan pelaksana di tiap perangkat daerah.

"Kita akan lihat bagaimana pemahaman OPD melaksanakan kebijakan ini. Bagaimana ketersediaan sumber dayanya, bagaimana sikap para pelaksananya, dan bagaimana kedisiplinan pelaksanaan prosedur kerjanya,"

Inspektorat ancam naikkan aduan jadi temuan pengawasan

Inspektorat Provinsi Sumut menegaskan konsekuensi bagi OPD yang mengabaikan aduan. Hafidz Tigor Barita, Inspektur Pembantu Khusus, menyatakan aduan yang tidak ditindaklanjuti akan berubah status menjadi temuan pengawasan dan berpotensi berujung sanksi disiplin.

"Aduan masyarakat yang tidak direspons dan ditindaklanjuti akan berubah menjadi laporan yang berkadar pengawasan, yang akan ditindaklanjuti Inspektorat dengan pemberian hukuman disiplin berat, sedang, atau ringan,"

SP4N Lapor sebagai kewajiban hukum dan instrumen perbaikan

Mukhlis, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut, mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan bukan sekadar administrasi internal. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga setiap OPD wajib memastikan mekanisme berjalan cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"SP4N Lapor bukan sekadar aplikasi pengaduan, tetapi merupakan instrumen pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang,"

Mukhlis juga menekankan bahwa setiap laporan warga harus dilihat sebagai masukan untuk memperbaiki pelayanan, bukan beban administratif. Melalui coaching clinic, pemerintah provinsi berharap peningkatan pemahaman dan kedisiplinan agar implementasi SP4N Lapor lebih efektif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penutup: implikasi dan tindak lanjut

Temuan ini mendorong OPD mempercepat waktu respons. Jika tidak, aduan bisa menjadi temuan pengawasan yang berujung sanksi. Ke depan, Pemprov Sumut diharapkan memperkuat sumber daya, prosedur, dan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait