Hiburan

DJKI Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu Mulai 1 Agustus 2026

Bagikan:
Ilustrasi pendaftaran hak cipta lagu dan musik di DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan layanan pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik akan gratis mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dibuat untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi pencipta musik di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dilengkapi penyempurnaan fitur pada sistem pencatatan hak terkait.

Skema gratis dan tujuan kebijakan

Perubahan ini berarti pemohon tidak akan dikenakan biaya untuk pencatatan hak cipta lagu dan karya musik sejak tanggal implementasi. Tujuan utama adalah memberi kepastian hukum dan mempermudah akses layanan bagi pelaku industri musik. DJKI berharap kebijakan ini meningkatkan perlindungan sekaligus mendorong kreativitas nasional.

Penyempurnaan fitur sistem hak cipta

DJKI juga melakukan penyempurnaan pada layanan pencatatan hak terkait di sistem hak cipta. Perbaikan dibuat berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan di industri musik. Penyempurnaan meliputi pengayaan jenis alat musik, pembaruan data surat pencatatan, serta klasifikasi pelaku pertunjukan agar sesuai praktik industri.

"Masukan pelaku industri musik menjadi dasar penyempurnaan layanan agar memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi seluruh pengguna. Harapannya, layanan hak terkait berjalan optimal serta menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat,"

Menurut DJKI, seluruh elemen layanan disesuaikan sejak awal implementasi agar memenuhi kebutuhan pengguna. Pemohon hak cipta dan hak terkait dapat memanfaatkan layanan tersebut melalui portal resmi DJKI setelah kebijakan diberlakukan.

Jadwal penyempurnaan dan koordinasi

DJKI menargetkan penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait selesai paling lambat pada 14 Agustus 2026. Selama periode penyempurnaan, institusi akan terus berkoordinasi dengan pelaku industri musik untuk memastikan kebutuhan pengguna terakomodasi. Langkah ini dimaksudkan agar implementasi berjalan lancar dan tanpa gangguan layanan.

"Layanan ini kami hadirkan dengan kualitas terbaik agar dimanfaatkan optimal oleh seluruh pelaku industri musik nasional. Implementasinya diharapkan semakin efektif dan memberi manfaat lebih besar,"

Dampak untuk pelaku musik

Pelaku musik, termasuk pencipta lagu dan performer, diharapkan mendapat kemudahan administratif dan kepastian hukum dari kebijakan ini. Penghapusan biaya memungkinkan lebih banyak karya didaftarkan sehingga perlindungan menjadi lebih merata. Selain itu, fitur yang disempurnakan akan membantu pencatatan data karya dan pelaku pertunjukan dengan lebih akurat.

Dengan langkah ini, DJKI menegaskan komitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern dan responsif. Implementasi gratisnya pencatatan hak cipta diharapkan memperkuat ekosistem industri musik nasional dan memberi manfaat bagi pelaku kreatif dalam jangka panjang.

Tiara Permata
Penulis
Tiara Permata

Jurnalis hiburan yang fokus pada dunia selebritas, film, musik, dan budaya populer.

Berita Terkait