Lokal

Bea Cukai Sita 2.048 Bungkus Rokok Ilegal di Aceh Selatan

Bagikan:
Petugas Bea Cukai memeriksa sejumlah bungkus rokok ilegal yang disita di Aceh Selatan

Tapaktuan, Aceh Selatan — Operasi gabungan Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP-WH Aceh Selatan menyita 2.048 bungkus (40.960 batang) rokok tanpa pita cukai pada Kamis, 3 September. Penindakan dilakukan terhadap beberapa kios dan toko yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal setelah adanya laporan dari masyarakat.

Pengungkapan dan barang bukti

Tim melakukan operasi pasar setelah menerima informasi warga mengenai peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai. Petugas menemukan berbagai merek yang diduga ilegal, antara lain Ories, Luffman, dan Manchester.

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Meulaboh untuk pemeriksaan serta penelitian lebih lanjut mengenai status cukai dan legalitasnya.

"Kami bersama Satpol PP/WH melakukan operasi pasar terhadap rokok ilegal. Hasilnya ditemukan berbagai merek rokok ilegal di sejumlah toko dan kios di wilayah Aceh Selatan," kata Teuku Tamara, fungsional Bea Cukai Meulaboh.

Penelusuran asal dan jalur distribusi

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan rokok tersebut didatangkan dari luar Provinsi Aceh. Informasi sementara mengarah ke wilayah Medan, Sumatera Utara, namun asal pasti masih dalam pendalaman.

Bea Cukai menyatakan akan melakukan koordinasi dengan kantor di daerah lain untuk menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan jaringan pemasok yang lebih luas.

"Apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam atau daerah lainnya, nanti akan kami pastikan melalui proses penelitian dan pendalaman," ujar Tamara.

Imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha

Kepala Satpol PP-WH Aceh Selatan, Erdiansyah, mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Ia juga meminta pedagang menolak penawaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual, sebaiknya ditolak," kata Erdiansyah.

Penindakan ini menegaskan perlunya peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Langkah selanjutnya

Bea Cukai akan melanjutkan pemeriksaan teknis terhadap barang bukti dan memperdalam penyelidikan sumber serta jalur distribusi. Koordinasi antarkantor Bea Cukai di beberapa daerah akan dilakukan untuk memastikan jaringan yang terlibat.

Temuan ini berpotensi membuka penyelidikan lebih luas jika terbukti adanya pengiriman dan distribusi antarprovinsi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait