Komisi XIII Khawatir Jumlah Siswa Terpapar Paham Radikal Bertambah
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyatakan kekhawatiran terhadap meningkatnya jumlah siswa yang terpapar paham radikal. Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat kasus paparan dari platform digital. Pernyataan disampaikan di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, dan Meity mendesak peran aktif orang tua serta pendidikan karakter untuk meredam risiko tersebut.
Temuan BNPT: 112 siswa terpapar
BNPT melaporkan sekitar 112 siswa dengan rata-rata usia 13 tahun di 26 provinsi terpapar paham radikal. Paparan terjadi melalui media sosial dan permainan daring, yang memanfaatkan fitur komunikasi dan algoritma platform. Temuan ini memicu peringatan dari sejumlah anggota dewan dan lembaga perlindungan anak.
Kekhawatiran Komisi XIII
Meity mengatakan, kecenderungan anak dipengaruhi sistem pendidikan dan pola asuh di rumah. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga serta pengaturan penggunaan platform digital. Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi kunci dalam pembentukan karakter dan pengawasan konten yang diakses anak.
"Pembentukan karakter anak itu dimulai dari pola asuh, model-model pendekatan yang digunakan dalam mendidik anak di dalam rumah tangga. Termasuk pada aturan dan pengawasan penggunaan media sosial,"
"Kita harus bertanggung jawab memikirkan anak-anak kita agar hidup secara ideal di tengah-tengah masyarakat... bagaimanapun paham radikal ini adalah tanggung jawab bersama,"
Rekomendasi pencegahan
Meity memberi sejumlah saran praktis untuk mencegah paparan radikalisme pada anak. Ia mendorong peningkatan literasi digital dan penguatan nilai-nilai moderat dalam pendidikan keluarga. Selain itu, pembentukan lingkungan sosial positif juga dianggap penting untuk mengalihkan perhatian anak dari komunitas berisiko.
- Membangun kedekatan emosional melalui komunikasi intensif antara orang tua dan anak.
- Memberikan literasi tentang agama moderat dan nilai sosial yang inklusif.
- Mengawasi dan mengatur penggunaan media sosial serta permainan daring.
- Mendorong keterlibatan anak dalam komunitas positif dan aktivitas pengembangan diri.
Keterangan Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menjelaskan bahwa penyebaran paham radikal dan intoleransi sering memanfaatkan pendekatan emosional. Ia menyinggung pemanfaatan obrolan pribadi, komunitas siber tertutup, serta optimasi algoritma yang menyasar anak-anak sebagai celah penyebaran.
Kondisi ini menuntut respons terpadu dari pemerintah, sekolah, dan keluarga untuk memperkuat literasi digital dan pengawasan. Implementasi kebijakan dan program pendidikan karakter perlu diperkuat agar anak-anak terlindungi dari pengaruh ekstremisme.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...