Komisi XIII Khawatir Jumlah Siswa Terpapar Paham Radikal Bertambah
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyatakan kekhawatiran terhadap meningkatnya jumlah siswa yang terpapar paham radikal. Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat kasus paparan dari platform digital. Pernyataan disampaikan di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, dan Meity mendesak peran aktif orang tua serta pendidikan karakter untuk meredam risiko tersebut.
Temuan BNPT: 112 siswa terpapar
BNPT melaporkan sekitar 112 siswa dengan rata-rata usia 13 tahun di 26 provinsi terpapar paham radikal. Paparan terjadi melalui media sosial dan permainan daring, yang memanfaatkan fitur komunikasi dan algoritma platform. Temuan ini memicu peringatan dari sejumlah anggota dewan dan lembaga perlindungan anak.
Kekhawatiran Komisi XIII
Meity mengatakan, kecenderungan anak dipengaruhi sistem pendidikan dan pola asuh di rumah. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga serta pengaturan penggunaan platform digital. Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi kunci dalam pembentukan karakter dan pengawasan konten yang diakses anak.
"Pembentukan karakter anak itu dimulai dari pola asuh, model-model pendekatan yang digunakan dalam mendidik anak di dalam rumah tangga. Termasuk pada aturan dan pengawasan penggunaan media sosial,"
"Kita harus bertanggung jawab memikirkan anak-anak kita agar hidup secara ideal di tengah-tengah masyarakat... bagaimanapun paham radikal ini adalah tanggung jawab bersama,"
Rekomendasi pencegahan
Meity memberi sejumlah saran praktis untuk mencegah paparan radikalisme pada anak. Ia mendorong peningkatan literasi digital dan penguatan nilai-nilai moderat dalam pendidikan keluarga. Selain itu, pembentukan lingkungan sosial positif juga dianggap penting untuk mengalihkan perhatian anak dari komunitas berisiko.
- Membangun kedekatan emosional melalui komunikasi intensif antara orang tua dan anak.
- Memberikan literasi tentang agama moderat dan nilai sosial yang inklusif.
- Mengawasi dan mengatur penggunaan media sosial serta permainan daring.
- Mendorong keterlibatan anak dalam komunitas positif dan aktivitas pengembangan diri.
Keterangan Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menjelaskan bahwa penyebaran paham radikal dan intoleransi sering memanfaatkan pendekatan emosional. Ia menyinggung pemanfaatan obrolan pribadi, komunitas siber tertutup, serta optimasi algoritma yang menyasar anak-anak sebagai celah penyebaran.
Kondisi ini menuntut respons terpadu dari pemerintah, sekolah, dan keluarga untuk memperkuat literasi digital dan pengawasan. Implementasi kebijakan dan program pendidikan karakter perlu diperkuat agar anak-anak terlindungi dari pengaruh ekstremisme.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...