Komisi XIII Khawatir Jumlah Siswa Terpapar Paham Radikal Bertambah
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyatakan kekhawatiran terhadap meningkatnya jumlah siswa yang terpapar paham radikal. Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat kasus paparan dari platform digital. Pernyataan disampaikan di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026, dan Meity mendesak peran aktif orang tua serta pendidikan karakter untuk meredam risiko tersebut.
Temuan BNPT: 112 siswa terpapar
BNPT melaporkan sekitar 112 siswa dengan rata-rata usia 13 tahun di 26 provinsi terpapar paham radikal. Paparan terjadi melalui media sosial dan permainan daring, yang memanfaatkan fitur komunikasi dan algoritma platform. Temuan ini memicu peringatan dari sejumlah anggota dewan dan lembaga perlindungan anak.
Kekhawatiran Komisi XIII
Meity mengatakan, kecenderungan anak dipengaruhi sistem pendidikan dan pola asuh di rumah. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga serta pengaturan penggunaan platform digital. Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi kunci dalam pembentukan karakter dan pengawasan konten yang diakses anak.
"Pembentukan karakter anak itu dimulai dari pola asuh, model-model pendekatan yang digunakan dalam mendidik anak di dalam rumah tangga. Termasuk pada aturan dan pengawasan penggunaan media sosial,"
"Kita harus bertanggung jawab memikirkan anak-anak kita agar hidup secara ideal di tengah-tengah masyarakat... bagaimanapun paham radikal ini adalah tanggung jawab bersama,"
Rekomendasi pencegahan
Meity memberi sejumlah saran praktis untuk mencegah paparan radikalisme pada anak. Ia mendorong peningkatan literasi digital dan penguatan nilai-nilai moderat dalam pendidikan keluarga. Selain itu, pembentukan lingkungan sosial positif juga dianggap penting untuk mengalihkan perhatian anak dari komunitas berisiko.
- Membangun kedekatan emosional melalui komunikasi intensif antara orang tua dan anak.
- Memberikan literasi tentang agama moderat dan nilai sosial yang inklusif.
- Mengawasi dan mengatur penggunaan media sosial serta permainan daring.
- Mendorong keterlibatan anak dalam komunitas positif dan aktivitas pengembangan diri.
Keterangan Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menjelaskan bahwa penyebaran paham radikal dan intoleransi sering memanfaatkan pendekatan emosional. Ia menyinggung pemanfaatan obrolan pribadi, komunitas siber tertutup, serta optimasi algoritma yang menyasar anak-anak sebagai celah penyebaran.
Kondisi ini menuntut respons terpadu dari pemerintah, sekolah, dan keluarga untuk memperkuat literasi digital dan pengawasan. Implementasi kebijakan dan program pendidikan karakter perlu diperkuat agar anak-anak terlindungi dari pengaruh ekstremisme.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemkot Selidiki Kematian Harimau Putih Anggun di Semarang Zoo
Pemkot Semarang menyelidiki kematian harimau putih Anggun di Semarang Zoo, menyusul dugaan kesalahan prosedu...
Putri Ariani Meriahkan HAN 2026, KOWANI Tekankan Inklusivitas
Putri Ariani tampil di HAN 2026; KOWANI menyatakan penampilan itu menguatkan inklusivitas dan hak anak untuk...
Komisi VII DPR Dorong Perluasan Pembiayaan untuk Ekonomi Kreatif
Komisi VII DPR mendorong perluasan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk penambahan kuota d...
Kekerasan Digital terhadap Anak Meningkat, Save the Children Serukan Kolaborasi
Save the Children melaporkan kenaikan kekerasan digital pada anak dan mendorong kolaborasi pemerintah, kelua...
Bappenas Tetapkan Perlindungan Anak Digital sebagai Prioritas Nasional
Bappenas menetapkan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas nasional, diintegrasikan ke RPJPN,...
FABC: Sinodalitas Jalan Perkuat Misi Gereja di Asia
FABC menegaskan sinodalitas bukan tujuan akhir, melainkan jalan memperkuat misi Gereja di Asia; sidang pleno...