Pemerintah Akan Umumkan Perusahaan yang Tak Patuh Uji Tuntas HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia menyiapkan sanksi reputasi dengan mengumumkan ke publik perusahaan yang wajib melapor uji tuntas HAM tapi tidak memenuhi kewajiban itu. Pengaturan ini tercantum dalam rancangan Perpres Bisnis dan HAM yang masih difinalisasi, kata PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, saat diskusi di Bandung, Rabu, 3 Juni 2026.
Aturan pelaporan dan sanksi reputasi
Sofia menyatakan perusahaan dengan jumlah pekerja 2.000 orang atau lebih akan wajib menyampaikan laporan uji tuntas HAM setiap dua tahun. Perusahaan lebih kecil dapat melaporkan secara sukarela. Jika perusahaan yang sudah wajib tidak menyerahkan laporan, pemerintah akan menetapkannya sebagai tidak patuh dan mengumumkannya ke publik sebagai bentuk sanksi reputasi.
"Perusahaan yang diumumkan ke publik pasti khawatir karena memiliki banyak mitra, pekerja, dan rantai pasok besar. Sanksi reputasi diharapkan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan uji tuntas HAM berkala,"
Verifikasi dan kategori kepatuhan
Pemerintah akan menverifikasi laporan yang diterima dan menilai kepatuhan perusahaan berdasarkan sejumlah indikator. Hasil penilaian akan mengelompokkan perusahaan ke dalam tiga kategori:
- Basic — pemenuhan indikator dasar;
- Intermediate — pemenuhan di level menengah;
- Advance — pemenuhan indikator tingkat lanjut.
"Perusahaan yang tidak melapor meski sudah wajib, akan langsung berstatus tidak patuh. Ketentuan tersebut disiapkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan HAM nasional,"
Sofia menambahkan perusahaan yang belum mencapai seluruh indikator tidak serta-merta dikenai sanksi keras. Pemerintah akan memberikan pembinaan terlebih dahulu dan melakukan evaluasi pada periode berikutnya.
Transisi aturan dan fokus pada pelaku usaha
Rancangan Perpres Bisnis dan HAM dibuat untuk menggantikan Perpres Nomor 60 Tahun 2023, yang selama ini lebih berfokus pada kementerian. Aturan baru ini secara khusus menyasar pelaku usaha melalui kewajiban pelaporan dan penilaian berkala.
Menurut Sofia, data Komnas HAM menunjukkan dugaan pelanggaran oleh korporasi konsisten menempati peringkat tertinggi setiap tahunnya. Karena itu, perusahaan yang awalnya bersifat sukarela dapat ditetapkan wajib lapor oleh Menteri HAM jika ditemukan persoalan tertentu.
Proses finalisasi dan target pengesahan
Pemerintah masih menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan Perpres diserahkan untuk harmonisasi. Targetnya adalah agar aturan baru dapat disahkan tahun ini untuk memperkuat perlindungan HAM dalam kegiatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia secara global.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...