Nasional

Pemerintah Akan Umumkan Perusahaan yang Tak Patuh Uji Tuntas HAM

Bagikan:
Ilustrasi dokumen perusahaan dan perlindungan HAM terkait uji tuntas

Kementerian Hak Asasi Manusia menyiapkan sanksi reputasi dengan mengumumkan ke publik perusahaan yang wajib melapor uji tuntas HAM tapi tidak memenuhi kewajiban itu. Pengaturan ini tercantum dalam rancangan Perpres Bisnis dan HAM yang masih difinalisasi, kata PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, saat diskusi di Bandung, Rabu, 3 Juni 2026.

Aturan pelaporan dan sanksi reputasi

Sofia menyatakan perusahaan dengan jumlah pekerja 2.000 orang atau lebih akan wajib menyampaikan laporan uji tuntas HAM setiap dua tahun. Perusahaan lebih kecil dapat melaporkan secara sukarela. Jika perusahaan yang sudah wajib tidak menyerahkan laporan, pemerintah akan menetapkannya sebagai tidak patuh dan mengumumkannya ke publik sebagai bentuk sanksi reputasi.

"Perusahaan yang diumumkan ke publik pasti khawatir karena memiliki banyak mitra, pekerja, dan rantai pasok besar. Sanksi reputasi diharapkan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan uji tuntas HAM berkala,"

Verifikasi dan kategori kepatuhan

Pemerintah akan menverifikasi laporan yang diterima dan menilai kepatuhan perusahaan berdasarkan sejumlah indikator. Hasil penilaian akan mengelompokkan perusahaan ke dalam tiga kategori:

  • Basic — pemenuhan indikator dasar;
  • Intermediate — pemenuhan di level menengah;
  • Advance — pemenuhan indikator tingkat lanjut.

"Perusahaan yang tidak melapor meski sudah wajib, akan langsung berstatus tidak patuh. Ketentuan tersebut disiapkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan HAM nasional,"

Sofia menambahkan perusahaan yang belum mencapai seluruh indikator tidak serta-merta dikenai sanksi keras. Pemerintah akan memberikan pembinaan terlebih dahulu dan melakukan evaluasi pada periode berikutnya.

Transisi aturan dan fokus pada pelaku usaha

Rancangan Perpres Bisnis dan HAM dibuat untuk menggantikan Perpres Nomor 60 Tahun 2023, yang selama ini lebih berfokus pada kementerian. Aturan baru ini secara khusus menyasar pelaku usaha melalui kewajiban pelaporan dan penilaian berkala.

Menurut Sofia, data Komnas HAM menunjukkan dugaan pelanggaran oleh korporasi konsisten menempati peringkat tertinggi setiap tahunnya. Karena itu, perusahaan yang awalnya bersifat sukarela dapat ditetapkan wajib lapor oleh Menteri HAM jika ditemukan persoalan tertentu.

Proses finalisasi dan target pengesahan

Pemerintah masih menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan Perpres diserahkan untuk harmonisasi. Targetnya adalah agar aturan baru dapat disahkan tahun ini untuk memperkuat perlindungan HAM dalam kegiatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia secara global.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait