Nasional

DPR Desak Pemulihan Korban Penipuan Haninah Travel

Bagikan:
Ilustrasi jemaah umrah dan dokumen perjalanan sebagai simbol kasus penipuan travel

Komisi VIII DPR menyoroti kasus penipuan umrah yang dilakukan Haninah Travel yang merugikan 128 calon jemaah senilai Rp12,14 miliar. DPR meminta penegakan UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 96 tentang penyelenggaraan haji dan umrah agar perlindungan jemaah dipulihkan, sementara Polda Metro Jaya telah menerima laporan pada 28 Mei 2026 dan masih menyelidiki perkara ini.

Kerugian korban dan laporan ke polisi

Korban melaporkan bahwa biaya perjalanan sudah dibayarkan namun keberangkatan tidak terealisasi. Pelapor berinisial NN menyebut terlapor berinisial ASF sebagai pihak yang menerima pembayaran.

Beberapa calon jemaah mendatangi kantor agen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menuntut kejelasan. Laporan resmi ke Polda Metro Jaya tercatat pada 28 Mei 2026 dan penyidik masih menindaklanjuti proses penyelidikan.

"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah. Dugaan itu melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,"

Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam rilis tertulis.

Tuntutan DPR: jaminan perlindungan dan pemulihan hak

Anggota Komisi VIII DPR, An'im Falachuddin, menegaskan bahwa hak perlindungan jemaah diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 14 Tahun 2025. Ia meminta negara hadir untuk mengawal pemulihan hak materiil korban dan memastikan pelaku dihukum berat.

"Berdasarkan regulasi tersebut, jemaah berhak mendapatkan perlindungan keamanan, akomodasi, hingga keselamatan jiwa dan kesehatan. Kami meminta negara hadir untuk mengawal agar hak para jemaah dapat dikembalikan serta memastikan para pelaku dihukum berat,"

Menurut An'im, penegakan hukum tidak cukup hanya mempidana pelaku. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan proses likuidasi dan pengembalian aset berjalan sehingga korban tidak berjuang sendiri di pengadilan.

"Kementerian Agama dan kepolisian perlu mendampingi korban selama proses likuidasi atau pengembalian aset. Langkah ini penting agar jemaah yang sudah tertipu tidak perlu berjuang sendirian di pengadilan untuk mengambil hak mereka,"

Rekomendasi pengawasan dan sanksi

Komisi VIII mendesak pemberian sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin permanen dan pem-blacklist-an direksi travel yang melakukan penipuan. DPR juga menyorot pentingnya penguatan pengawasan finansial dan rekam jejak seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

An'im menekankan perlunya sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2025 agar masyarakat lebih cermat memilih agen perjalanan ibadah dan tidak menjadi korban akibat lemahnya pengawasan.

Proses hukum berjalan

Dalam laporan ke polisi, pelapor menyebut dugaan pelanggaran yang diduga terkait sejumlah pasal KUHP. Penyidik masih memeriksa bukti dan saksi untuk menentukan langkah penanganan perkara.

  • Pasal 492 KUHP
  • Pasal 486 KUHP
  • Pasal 607 KUHP

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengawas dan pembuat kebijakan untuk memperketat aturan serta mempercepat mekanisme perlindungan dan pemulihan korban, sambil menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait