Nasional

Komisi VII DPR Dorong Perluasan Pembiayaan untuk Ekonomi Kreatif

Bagikan:
Komisi VII DPR kunjungan kerja membahas pembiayaan ekonomi kreatif di Surabaya

Komisi VII DPR RI mendorong perluasan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif setelah menilai pembiayaan yang ada belum sesuai karakter industri kreatif. Pernyataan itu disampaikan usai Kunjungan Kerja Reses Komisi VII di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 24 Juli 2026.

Akses pembiayaan masih terbatas

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengatakan pelaku ekonomi kreatif kesulitan mendapat kredit dari lembaga keuangan. Menurutnya, perbankan masih mengandalkan aset berwujud sebagai syarat utama pemberian kredit.

Tantangannya kalau usahanya tangible (berwujud), barangnya ada, ada gerobaknya, ada yang bisa disentuh untuk agunan, bank ada keyakinan. Nah persoalannya di sektor Ekraf, karena nggak bisa disentuh, karena dia itu kreativitas manusia

Chusnunia menilai pola pembiayaan saat ini belum selaras dengan karakter industri kreatif yang banyak bergantung pada ide, inovasi, karya digital, dan kekayaan intelektual sebagai aset utama.

Desakan skema pembiayaan adaptif

Karena itu Komisi VII mendorong hadirnya skema pembiayaan yang lebih adaptif untuk menjangkau pelaku ekonomi kreatif. Skema yang dimaksud termasuk mekanisme yang tidak hanya mengandalkan agunan berwujud.

Tujuannya, menurut Chusnunia, agar pelaku Ekraf bisa memperluas usaha, naik kelas, dan meningkatkan daya saing tanpa terhambat persoalan agunan.

Penilaian terhadap KUR khusus Ekraf

Komisi VII mengapresiasi peluncuran KUR khusus sektor ekonomi kreatif tahun ini. Namun, program tersebut dinilai masih perlu diperluas dan difasilitasi agar menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

Chusnunia menekankan perlunya penambahan kuota dan penyederhanaan mekanisme penyaluran KUR khusus Ekraf agar akses pembiayaan menjadi lebih mudah dan cepat.

Rekomendasi Komisi VII

  • Menambah kuota KUR Ekraf untuk meningkatkan jangkauan pembiayaan.
  • Menyederhanakan mekanisme penyaluran khusus untuk sektor kreatif.
  • Mendorong pengembangan skema pembiayaan yang mengakui aset tak berwujud seperti kekayaan intelektual.

Implikasi dan langkah ke depan

Komisi VII berjanji akan terus mendorong penguatan kebijakan pembiayaan bagi sektor kreatif. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kontribusi industri kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Perubahan kebijakan dan praktik pembiayaan dipandang penting agar pelaku Ekraf memiliki akses modal yang memadai untuk berinovasi dan berkembang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait