Lokal

Pupuk Subsidi Langka di Sipirok, BNN Gerebek Marelan, Vonis Infak

Bagikan:
Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi di Sipirok, Tapanuli Selatan

Sipirok, Tapanuli Selatan — Petani di Sipirok mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi meski harga eceran tertinggi (HET) tercatat Rp94.000; di lapangan pupuk dijual antara Rp190.000–Rp200.000Rp400.000. Selain itu, BNN Sumut menggerebek rumah yang diduga tempat penyimpanan narkoba di Marelan, Medan, dan aparat pengadilan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penggelapan infak masjid di Medan.

Kelangkaan pupuk subsidi di Sipirok memaksa petani beli non-subsidi

Kondisi kelangkaan pupuk subsidi terjadi di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Petani setempat menyatakan sulit memperoleh kuota meski harga resmi pemerintah lebih rendah. Sejumlah warga datang ke Padangsidimpuan untuk mengeluhkan kondisi tersebut.

Salah seorang petani, Hendra Pane (51), mengatakan distribusi tidak merata sehingga harga di pasaran melonjak jauh dari HET.

"Harga HET hanya Rp94.000, di pasaran rata-rata Rp200.000. Namun masih sulit diperoleh,"

Akibatnya, Hendra dan petani lain terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harganya mencapai lebih dari Rp400.000 per karung, beban yang memperkecil margin keuntungan mereka. Dampak jangka pendeknya adalah risiko menurunnya serapan pupuk dan potensi gangguan musim tanam.

BNN Sumut menggerebek toko roti diduga jadi gudang narkoba di Marelan

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNN Sumut) melakukan penggerebekan di wilayah Marelan, Kota Medan, terhadap sebuah toko roti yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba. Penggerebekan terjadi beberapa waktu lalu dan dilakukan berdasarkan informasi intelijen.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan dua orang berinisial AG dan K. Aparat juga menyita barang bukti narkotika berupa 7 kilogram sabu dan sejumlah kaleng susu berisi narkoba yang disebut berupa "vape getar".

Penyelidikan lanjutan masih berlangsung untuk mengusut jaringan dan jalur peredaran barang bukti tersebut.

Vonis penggelapan infak masjid di Medan

Di Pengadilan Negeri Medan, Candra Kirana Bin Kasri (47) divonis penjara terkait penggelapan uang infak pembangunan Masjid At-Tawwabin, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Jumlah yang digelapkan tercatat sebesar Rp4.005.000.

"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara,"

Majelis hakim yang diketuai Eti Astuti menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Putusan ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana keagamaan.

Ketiga peristiwa ini menggambarkan tantangan berbeda yang dihadapi masyarakat Sumatera Utara: tekanan ekonomi pada sektor pertanian, upaya pemberantasan peredaran narkoba, dan penegakan hukum atas penyalahgunaan dana publik. Ke depan, petani berharap ada perbaikan distribusi pupuk subsidi, aparat terus mengusut jaringan narkoba, dan lembaga keagamaan meningkatkan mekanisme pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait