SIMEP PA 3.0 Diharapkan Perkuat Sistem Perlindungan Anak
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) 3.0 sebagai alat untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 8 September 2026, dengan penekanan pada pentingnya integrasi data untuk menggeser fokus dari penanganan kasus menjadi pencegahan.
Data dan urgensi penguatan
Lestari mengingatkan bahwa angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan memerlukan respons yang sistemik. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), tercatat 21.352 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 16.136 korban berjenis kelamin perempuan.
Selain itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak selama 2023–2025. Lestari menilai angka-angka ini harus menjadi dasar evaluasi efektifitas kebijakan.
Integrasi sistem dan koordinasi
Lestari menekankan bahwa SIMEP PA 3.0 tidak boleh hanya menjadi alat pendataan. Sistem harus mendukung evaluasi kebijakan dan perbaikan layanan di tingkat kementerian serta pemerintah daerah. Integrasi antara SIMEP PA dan SIMFONI-PPA menjadi hal krusial untuk menghindari duplikasi data dan mempercepat koordinasi penanganan kasus.
Menurutnya, pemanfaatan data terintegrasi memungkinkan peralihan dari pola reaktif ke pendekatan preventif yang berbasis bukti.
“Aplikasi ini harus menjadi katalis untuk mempercepat reformasi sistem perlindungan anak. Kita tidak boleh lagi sekadar memadamkan api setelah kebakaran terjadi.”
Peran pemangku kepentingan
Lestari juga menyerukan keterlibatan lintas sektor. Selain pemerintah pusat dan daerah, kolaborasi dengan sektor swasta, komunitas, dan masyarakat sipil diperlukan untuk membangun mekanisme perlindungan yang lebih efektif.
- Kementerian terkait
- Pemerintah daerah
- Sektor swasta
- Komunitas dan masyarakat sipil
Dengan peran serta berbagai pihak, data yang dihasilkan diharapkan dapat langsung dimanfaatkan untuk perbaikan layanan dan kebijakan.
Dengan sistem baru ini, Indonesia diharapkan dapat bergerak dari pola penanganan reaktif menuju sistem perlindungan anak yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis bukti. Sehingga setiap anak merasakan langsung hadirnya perlindungan negara.
Implikasi dan langkah berikutnya
Penguatan SIMEP PA 3.0 dan integrasinya dengan sistem lain memiliki implikasi pada perbaikan arah kebijakan, alur rujukan layanan, serta kecepatan respons pada kasus anak. Lestari menekankan bahwa data harus dipakai untuk mengevaluasi program dan memperbaiki sistem pelayanan secara berkelanjutan.
Ke depan, fokus pada pencegahan dan koordinasi lintas sektor akan menjadi tolok ukur keberhasilan reformasi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendikdasmen Dorong Literasi Kritis Hadapi Era AI
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendorong literasi kritis di era AI agar masyarakat mampu menilai, memverifikasi, d...
Kasus ISPA Lampung Selatan Naik Drastis Setelah Erupsi Anak Krakatau
Dinkes Lampung Selatan mencatat lonjakan ISPA dari 25 ke 337 kasus dua hari pascaerupsi Anak Krakatau; sebag...
Bandara Halim Kembali Operasi, Layani 14 Penerbangan dan 804 Penumpang
Bandara Halim Perdanakusuma kembali beroperasi 8 Sept 2026, melayani 14 penerbangan dengan kapasitas 804 pen...
Mendikdasmen: Literasi Kritis Lebih dari Sekadar Baca Tulis
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan literasi kini harus mencakup kemampuan kritis dan reflektif terhadap inf...
Puan Minta Kajian Mendalam soal Penggabungan BMKG dan Badan Geologi
Puan Maharani minta kajian komprehensif sebelum keputusan penggabungan BMKG dan Badan Geologi, serta dukung...
Puan Minta Kajian Mendalam soal Penggabungan BMKG dan Badan Geologi
Puan Maharani minta kajian mendalam sebelum penggabungan BMKG dan Badan Geologi untuk pastikan efektivitas l...