Lokal

Pemkab Simalungun Raih Predikat Informatif KI Sumut 2026

Bagikan:
Penghargaan Predikat Informatif KI Sumut 2026 diterima Diskominfo Simalungun

Pemerintah Kabupaten Simalungun meraih penghargaan Predikat Informatif pada ajang Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) Award 2026. Penghargaan diserahkan pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan. Kategori ini menjadi bukti komitmen daerah dalam keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Penghargaan dan penerimaan

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar, S.STp M.Si, mewakili Bupati. Ajang KI Sumut Award 2026 diikuti oleh 211 badan publik dari berbagai kategori di seluruh provinsi.

Proses penilaian KI Sumut Award 2026

Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi bimbingan teknis, pengisian instrumen, serta monitoring dan evaluasi langsung ke kantor-kantor badan publik. Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menyatakan bahwa standar nilai untuk memperoleh Predikat Informatif tahun ini meningkat signifikan, dari 80 menjadi 90 poin.

Reaksi Pemkab Simalungun

Usai menerima penghargaan, Kepala Diskominfo Simalungun, Akbar Putra Siregar, menegaskan bahwa prestasi ini adalah hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan bukan tujuan akhir. Menurutnya, capaian ini menunjukkan upaya memperbaiki akses informasi bagi publik melalui peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Pemerintah Kabupaten Simalungun senantiasa berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan,"

Akbar menambahkan bahwa predikat ini menjadi motivasi untuk memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi agar layanan publik lebih terbuka dan mudah diakses.

Pernyataan Wakil Gubernur

Wakil Gubernur H. Surya menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif atau alat untuk mencari penghargaan. Menurutnya, akses informasi publik berkontribusi pada tata kelola yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

"Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan,"

Dampak dan langkah ke depan

Predikat Informatif yang diraih Simalungun menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Ke depan, Pemkab berencana mendorong layanan informasi yang lebih akurat, berkala, dan mudah dipertanggungjawabkan.

Langkah-langkah yang disiapkan antara lain penguatan PPID, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat akses publik. Peningkatan standar penilaian KI Sumut menjadi 90 poin juga menjadi tantangan bagi badan publik lain untuk terus meningkatkan tata kelola informasi.

Dengan penghargaan ini, Pemkab Simalungun berharap dapat mempertahankan capaian dan menjadi contoh bagi instansi lain dalam praktik keterbukaan informasi publik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait