Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Tersangka Pemilik Sabu 1,63 Gram
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap dua pria dan menyita narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram pada Minggu, 18 Oktober sekitar pukul 23:40 di Jl. Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Kedua tersangka, RR (28) residivis narkoba asal Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan JIM (28) warga Jalan Sitalasari, Desa Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, dibekuk setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Penangkapan di lokasi
Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap keduanya saat berdiri di depan Brother’s Pool and Cafe, Jl. Sangnaualuh.
Petugas menemukan barang bukti di tubuh kedua pelaku. Dari saku celana sebelah kiri RR diperoleh satu lembar tisu berisi bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 1,63 gram. Dari tangan sebelah kiri JIM ditemukan satu unit ponsel merk Samsung warna silver.
Pengakuan tersangka dan barang bukti
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Mereka menyatakan memperoleh barang itu dari seseorang berinisial A, yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan petugas.
- Tersangka: RR (28) dan JIM (28)
- Barang bukti: sabu 1,63 gram, satu unit ponsel Samsung
- Lokasi penangkapan: depan Brother’s Pool and Cafe, Jl. Sangnaualuh
Proses hukum
Kasat Resnarkoba menyampaikan kedua pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut. Pemeriksaan dan penyidikan akan dilanjutkan di markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kedua pelaku sudah dalam penahanan guna memprosesnya sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Konteks dan tindak lanjut
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian setempat memerangi peredaran narkoba. Tim Sat Resnarkoba menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pemasok yang terlibat.
Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk kelengkapan berkas penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka lebih lanjut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Darul Kamal Tingkatkan Pengelolaan Dana Desa lewat Jaga Desa
Darul Kamal dan Kejaksaan Aceh Besar menggelar penerangan hukum dan perkenalkan aplikasi Jaga Desa untuk dor...
Sat Binmas Polres Labuhanbatu Kumpul Warga untuk Perkuat Harkamtibmas
Sat Binmas Polres Labuhanbatu menggelar kumpul warga di Rantau Selatan (21/10) untuk perkuat sinergi menjaga...
Pemkab Batubara Gelar Program Berlayar di Desa Mesjid Lama
Pemkab Batubara menggelar Program Berlayar di Desa Mesjid Lama untuk memberikan layanan terpadu administrasi...
Batubara Raih Predikat Informatif; Bupati Terima Penghargaan Keterbukaan
Kabupaten Batubara meraih predikat Informatif dan Bupati Baharuddin terima Achievement Person Award pada KI...
Bupati Buka Reguder Cup Sepak Takraw 2026 di Batubara
Bupati Batubara membuka Reguder Cup Sepak Takraw 2026 di Terminal Kampung Lalang, sekaligus umumkan rencana...
Jaksa Tuntut CS 14 Tahun atas Kasus Asusila Anak di Tarutung
Jaksa menuntut CS 14 tahun penjara dalam perkara asusila terhadap anak 14 tahun di Pengadilan Negeri Tarutun...