Darul Kamal Tingkatkan Pengelolaan Dana Desa lewat Jaga Desa
KOTA JANTHO — Pemerintah Kecamatan Darul Kamal bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar penerangan hukum dan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa pada Rabu (21/10) di Gedung Serba Guna Kecamatan Darul Kamal. Kegiatan bertujuan mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Tujuan dan materi kegiatan
Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang aturan penggunaan anggaran desa. Materi menekankan tata kelola keuangan, langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan, serta mekanisme administrasi yang harus dipatuhi.
Camat Darul Kamal, Husaini, S.Pd.I, mengatakan kegiatan itu penting agar aparatur desa menjalankan tugas dengan lebih hati-hati dan bertanggung jawab.
'Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, kami berharap aparatur desa semakin memahami aturan yang berlaku sehingga anggaran yang dikelola benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,' Husaini.
Peran Jaksa Garda Desa dan aplikasi Jaga Desa
Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, M. Riski Zhafran, menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Selain penerangan, kejaksaan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa sebagai alat bantu pengawasan.
'Melalui penerangan hukum ini, kami ingin mendorong aparatur desa agar memahami ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap tahapan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel,' Riski.
Aplikasi Jaga Desa diharapkan menjadi sarana pemantauan dan dokumentasi penggunaan anggaran. Dengan fitur yang tepat, aplikasi ini dapat membantu aparat kecamatan dan kejaksaan mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Dampak dan tindak lanjut
Penerangan hukum ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, aparatur desa, dan kejaksaan. Koordinasi yang lebih baik diharapkan mencegah kesalahan administrasi dan memprioritaskan pemanfaatan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Secara jangka panjang, penyebaran pemahaman hukum dan pemanfaatan alat digital seperti Jaga Desa diharapkan meningkatkan kepatuhan aturan serta mengurangi risiko masalah hukum terkait pengelolaan dana desa.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam membangun pemerintahan desa yang tertib administrasi, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sat Binmas Polres Labuhanbatu Kumpul Warga untuk Perkuat Harkamtibmas
Sat Binmas Polres Labuhanbatu menggelar kumpul warga di Rantau Selatan (21/10) untuk perkuat sinergi menjaga...
Pemkab Batubara Gelar Program Berlayar di Desa Mesjid Lama
Pemkab Batubara menggelar Program Berlayar di Desa Mesjid Lama untuk memberikan layanan terpadu administrasi...
Batubara Raih Predikat Informatif; Bupati Terima Penghargaan Keterbukaan
Kabupaten Batubara meraih predikat Informatif dan Bupati Baharuddin terima Achievement Person Award pada KI...
Bupati Buka Reguder Cup Sepak Takraw 2026 di Batubara
Bupati Batubara membuka Reguder Cup Sepak Takraw 2026 di Terminal Kampung Lalang, sekaligus umumkan rencana...
Jaksa Tuntut CS 14 Tahun atas Kasus Asusila Anak di Tarutung
Jaksa menuntut CS 14 tahun penjara dalam perkara asusila terhadap anak 14 tahun di Pengadilan Negeri Tarutun...
Kajatisu Kunjungi Simalungun, Perkuat Sinergi Forkopimda
Kajatisu Muhibuddin kunjungi Kejari Simalungun untuk memperkuat sinergi Forkopimda, penegakan hukum, dan sta...