Lokal

Darul Kamal Tingkatkan Pengelolaan Dana Desa lewat Jaga Desa

Bagikan:
Penerangan hukum dan perkenalan aplikasi Jaga Desa di Gedung Serba Guna Darul Kamal

KOTA JANTHO — Pemerintah Kecamatan Darul Kamal bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar penerangan hukum dan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa pada Rabu (21/10) di Gedung Serba Guna Kecamatan Darul Kamal. Kegiatan bertujuan mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Tujuan dan materi kegiatan

Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang aturan penggunaan anggaran desa. Materi menekankan tata kelola keuangan, langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan, serta mekanisme administrasi yang harus dipatuhi.

Camat Darul Kamal, Husaini, S.Pd.I, mengatakan kegiatan itu penting agar aparatur desa menjalankan tugas dengan lebih hati-hati dan bertanggung jawab.

'Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, kami berharap aparatur desa semakin memahami aturan yang berlaku sehingga anggaran yang dikelola benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,' Husaini.

Peran Jaksa Garda Desa dan aplikasi Jaga Desa

Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, M. Riski Zhafran, menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa merupakan upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Selain penerangan, kejaksaan memperkenalkan aplikasi Jaga Desa sebagai alat bantu pengawasan.

'Melalui penerangan hukum ini, kami ingin mendorong aparatur desa agar memahami ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana desa. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap tahapan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel,' Riski.

Aplikasi Jaga Desa diharapkan menjadi sarana pemantauan dan dokumentasi penggunaan anggaran. Dengan fitur yang tepat, aplikasi ini dapat membantu aparat kecamatan dan kejaksaan mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Dampak dan tindak lanjut

Penerangan hukum ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, aparatur desa, dan kejaksaan. Koordinasi yang lebih baik diharapkan mencegah kesalahan administrasi dan memprioritaskan pemanfaatan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.

Secara jangka panjang, penyebaran pemahaman hukum dan pemanfaatan alat digital seperti Jaga Desa diharapkan meningkatkan kepatuhan aturan serta mengurangi risiko masalah hukum terkait pengelolaan dana desa.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam membangun pemerintahan desa yang tertib administrasi, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait