Jaksa Tuntut CS 14 Tahun atas Kasus Asusila Anak di Tarutung
Tarutung — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut terdakwa berinisial CS dengan pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak berusia 14 tahun. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tarutung dan dikonfirmasi oleh Kejaksaan pada Rabu (21/10).
Tuntutan dan pasal yang disangkakan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Simon Ginting, menyatakan JPU menuntut hukuman mendekati ancaman maksimal dalam dakwaan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 473 ayat (3) atau Pasal 473 ayat (4) KUHP, dengan ancaman maksimal yang disebut jaksa mencapai 15 tahun penjara.
“JPU Chandra Habeahan menuntut terdakwa CS dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Simon.
Faktor pemberat dan meringankan
Dalam tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Pertimbangan itu menjadi dasar besaran tuntutan yang diajukan ke majelis hakim.
- Dugaan perbuatan dilakukan berulang kali.
- Dampak psikologis terhadap korban anak.
- Kedudukan terdakwa sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi teladan.
- Dampak terhadap norma dan tatanan sosial setempat.
Sebagai keadaan yang meringankan, jaksa mencatat terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Proses persidangan dan perlindungan korban
Simon menyebut persidangan telah digelar sebanyak tujuh kali. Sidang berlangsung secara tertutup untuk umum karena melibatkan korban anak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kejaksaan juga memastikan perhatian pada kondisi psikologis korban selama jalannya persidangan agar hak dan perlindungan korban terpenuhi.
Kondisi terdakwa dan tahap perkara
Terdakwa CS telah ditahan sejak 8 Juni 2026 setelah penangkapan oleh pihak kepolisian. Sebelum perkara ini bergulir, CS disebut berprofesi sebagai pendeta di salah satu denominasi gereja di Tarutung.
Saat ini perkara berada pada tahap penuntutan. Status hukum terdakwa akan ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Darul Kamal Tingkatkan Pengelolaan Dana Desa lewat Jaga Desa
Darul Kamal dan Kejaksaan Aceh Besar menggelar penerangan hukum dan perkenalkan aplikasi Jaga Desa untuk dor...
Sat Binmas Polres Labuhanbatu Kumpul Warga untuk Perkuat Harkamtibmas
Sat Binmas Polres Labuhanbatu menggelar kumpul warga di Rantau Selatan (21/10) untuk perkuat sinergi menjaga...
Pemkab Batubara Gelar Program Berlayar di Desa Mesjid Lama
Pemkab Batubara menggelar Program Berlayar di Desa Mesjid Lama untuk memberikan layanan terpadu administrasi...
Batubara Raih Predikat Informatif; Bupati Terima Penghargaan Keterbukaan
Kabupaten Batubara meraih predikat Informatif dan Bupati Baharuddin terima Achievement Person Award pada KI...
Bupati Buka Reguder Cup Sepak Takraw 2026 di Batubara
Bupati Batubara membuka Reguder Cup Sepak Takraw 2026 di Terminal Kampung Lalang, sekaligus umumkan rencana...
Kajatisu Kunjungi Simalungun, Perkuat Sinergi Forkopimda
Kajatisu Muhibuddin kunjungi Kejari Simalungun untuk memperkuat sinergi Forkopimda, penegakan hukum, dan sta...