Lokal

Jaksa Tuntut CS 14 Tahun atas Kasus Asusila Anak di Tarutung

Bagikan:
Sidang pengadilan tertutup terkait kasus asusila anak di Tarutung

Tarutung — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut terdakwa berinisial CS dengan pidana penjara selama 14 tahun atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak berusia 14 tahun. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tarutung dan dikonfirmasi oleh Kejaksaan pada Rabu (21/10).

Tuntutan dan pasal yang disangkakan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Simon Ginting, menyatakan JPU menuntut hukuman mendekati ancaman maksimal dalam dakwaan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 473 ayat (3) atau Pasal 473 ayat (4) KUHP, dengan ancaman maksimal yang disebut jaksa mencapai 15 tahun penjara.

“JPU Chandra Habeahan menuntut terdakwa CS dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Simon.

Faktor pemberat dan meringankan

Dalam tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Pertimbangan itu menjadi dasar besaran tuntutan yang diajukan ke majelis hakim.

  • Dugaan perbuatan dilakukan berulang kali.
  • Dampak psikologis terhadap korban anak.
  • Kedudukan terdakwa sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi teladan.
  • Dampak terhadap norma dan tatanan sosial setempat.

Sebagai keadaan yang meringankan, jaksa mencatat terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Proses persidangan dan perlindungan korban

Simon menyebut persidangan telah digelar sebanyak tujuh kali. Sidang berlangsung secara tertutup untuk umum karena melibatkan korban anak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan juga memastikan perhatian pada kondisi psikologis korban selama jalannya persidangan agar hak dan perlindungan korban terpenuhi.

Kondisi terdakwa dan tahap perkara

Terdakwa CS telah ditahan sejak 8 Juni 2026 setelah penangkapan oleh pihak kepolisian. Sebelum perkara ini bergulir, CS disebut berprofesi sebagai pendeta di salah satu denominasi gereja di Tarutung.

Saat ini perkara berada pada tahap penuntutan. Status hukum terdakwa akan ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait