SIM Digital Resmi: Legalitas dan Keamanan saat Berkendara
SIM Digital telah diakui sebagai dokumen resmi yang setara dengan SIM fisik dan sah digunakan saat pemeriksaan maupun razia lalu lintas. Pernyataan ini disampaikan oleh Korlantas Polri sebagai penegasan status hukum dokumen berbasis aplikasi tersebut. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Legalitas dan dasar hukum
SIM Digital tidak sekadar gambar atau salinan. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum setara SIM fisik karena terhubung dengan database resmi Korlantas Polri. Oleh karena itu, saat diminta petugas, pemilik dapat menunjukkan SIM digital sebagai bukti sah kepemilikan izin berkendara.
Penyimpanan data dan verifikasi
Seluruh data pemilik SIM tersimpan dalam sistem Korlantas yang terpusat. Petugas dapat melakukan verifikasi keabsahan data secara langsung melalui sistem tersebut, sehingga autentikasi tidak bergantung pada tampilan layar ponsel semata. Dengan begitu, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan data lebih terjaga.
Teknologi keamanan aplikasi
Aplikasi digital Korlantas menerapkan barcode dinamis yang berubah otomatis setiap beberapa detik. Langkah ini membuat SIM Digital sulit disalin atau dipalsukan, serta mencegah penggunaan tangkapan layar sebagai alat verifikasi. Selain itu, sistem keamanan aplikasi telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk menjamin perlindungan data pribadi pengguna.
Integrasi layanan dan fungsi tambahan
Tidak hanya berfungsi sebagai identitas berkendara, aplikasi SIM Digital juga terintegrasi dengan layanan perpanjangan SIM daring. Selain itu, aplikasi tersambung ke sistem tilang elektronik (ETLE), sehingga memudahkan proses penegakan hukum lalu lintas yang berbasis digital. Integrasi ini merupakan bagian dari modernisasi pelayanan publik.
Implikasi bagi pengendara
Dengan dukungan regulasi dan teknologi keamanan, masyarakat dapat menggunakan SIM Digital tanpa ragu saat berkendara di jalan raya. Pengguna tetap disarankan memastikan aplikasi ter-update dan data pada akun sinkron dengan database resmi untuk meminimalkan masalah verifikasi di lapangan.
Secara keseluruhan, legalitas, sistem verifikasi terpusat, dan sertifikasi keamanan menjadi penopang utama yang membuat SIM Digital dapat diterima sebagai dokumen resmi berkendara.
Berita Terkait
Menteri Bahlil Penasaran Pencipta Lagu Viral MBG
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia penasaran dengan pencipta lagu viral "My Little Bolu Ketan" (MBG) dan ingin me...
Menag Ajak Jadikan Waisak 2570 Momentum Jaga Perdamaian Dunia
Menag Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha menjadikan Waisak 2570 momentum menyebarkan kebajikan, mempererat...
Pemerintah Siapkan Sekolah Rakyat 31 Ha untuk 3.000 Siswa di Bima
Pemerintah usulkan Sekolah Rakyat 31 ha di Bima untuk 3.000 siswa; Kementerian PU dan Pemprov bahas akses ja...
HR CPO Juni 2026 Turun 1,91% Jadi USD1.029,51/ton
Kemendag tetapkan HR CPO Juni 2026 sebesar USD1.029,51/ton, turun 1,91%; BK tetap USD148/ton dan PE 12,5% (U...
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Lombok Utara Capai 45%
Progres pembangunan Sekolah Rakyat Lombok Utara mencapai 45,42% per 29 Mei 2026; pemerintah pacu penyelesaia...
Wings Air Klarifikasi: Baling-baling Pakai Pengikat Kabel, Ini Faktanya
Wings Air menjelaskan pengikat kabel pada bilah baling-baling adalah pengaman sementara pelindung deicer, di...