Lokal

Sidang Putusan Suap Proyek Kereta Medan Ditunda ke 22 Juni

Bagikan:
Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Medan terkait sidang tipikor

Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menunda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh. Penundaan diumumkan setelah jadwal putusan yang semula digelar pada Senin, 8 Juni 2026, karena hakim menyatakan naskah putusan belum rampung.

Siapa dan dakwaan

Ketiga terdakwa adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara: Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah, serta Eddy Kurniawan Winarto sebagai komisaris PT Tri Tirta Permata yang diduga berperan sebagai broker proyek. Mereka didakwa terkait tindak pidana korupsi sesuai pasal pada Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan pasal alternatif dalam KUHP.

Sidang ditunda, hakim beri jadwal baru

Majelis yang diketuai Hakim Khamozaro Waruwu menyampaikan penundaan karena putusan belum selesai disusun. Sidang pembacaan putusan kemudian dijadwalkan ulang pada Senin, 22 Juni 2026.

Iya (sidang pembacaan putusan ditunda), karena putusan belum selesai. Sidang putusan ditunda ke hari Senin tanggal 22 Juni 2026.

Tuntutan jaksa

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut ketiga terdakwa. Untuk hukuman penjara, jaksa menuntut enam tahun terhadap masing-masing terdakwa. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti (UP) yang berbeda antar terdakwa.

Rincian denda dan uang pengganti

Terdakwa Denda (Subsider) Uang Pengganti (UP) UP Terbayar
Muhammad Chusnul Rp300 juta (subsider 100 hari) Rp13 miliar (subsider 3 tahun) Rp150 juta
Muhlis Hanggani Capah Rp300 juta (subsider 100 hari) Rp4,4 miliar (subsider 2 tahun) Rp200 juta
Eddy Kurniawan Winarto Rp500 juta (subsider 140 hari) Rp14,7 miliar (subsider 2 tahun) Rp10,9 miliar

Aspek hukum

Perbuatan para terdakwa disebut memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jaksa juga menghadirkan dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan KUHP terbaru.

Dengan penundaan ini, publik dan pihak terkait menunggu putusan akhir yang akan menentukan nasib hukuman pidana, denda, dan besaran uang pengganti. Jadwal vonis baru membuka kesempatan bagi pihak pembela dan jaksa untuk menyampaikan argumen terakhir sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait