Polres Sergai Tangkap Sindikat Pencurian Pick Up Mitsubishi L300
Polres Serdang Bedagai menangkap seorang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor khusus mobil pick up, Minggu (7/6). Penangkapan terjadi di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Tersangka berinisial YA (33) diduga bagian kelompok yang beberapa kali mencuri Mitsubishi L300 di wilayah hukum Polres Sergai.
Penangkapan dan keterangan resmi
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim bersama Tim Opsnal. Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Kasi Humas menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan.
"Kanit I Pidum Satreskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku YA alias Y. Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,"
Modus operasi dan peran anggota
Hasil pemeriksaan menunjukkan komplotan menggunakan alat sederhana yang dimodifikasi untuk menghidupkan kendaraan target. Mereka memanfaatkan obeng yang diubah dan kabel untuk menyalakan mesin.
Peran tiap anggota ditata rapi, antara lain:
- YA bersama M (alias W alias K): mengawasi situasi dan mendorong mobil pick up yang jadi target.
- IP (alias K): bertugas sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan untuk mobilisasi.
- I: bertugas menghidupkan kendaraan hasil curian dan kemudian menjualnya.
Setiap hasil penjualan kendaraan curian dibagi rata, masing-masing pelaku menerima sekitar Rp4 juta.
Jejak kejahatan dan barang bukti
Polisi mencatat komplotan ini melakukan empat kali pencurian mobil di Sergai; satu aksi gagal karena mobil terbakar akibat korsleting mesin. Selain itu, para pelaku diduga terlibat dalam sekitar 10 pencurian sepeda motor di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kasus di Kabupaten Deli Serdang.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan:
- Satu unit telepon genggam Samsung warna hitam
- Satu buah jam tangan
- Beberapa potong pakaian milik tersangka
Proses hukum dan pengembangan
Saat ini tersangka YA ditahan di sel Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap rekan-rekan tersangka yang identitasnya telah diketahui.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih berlanjut untuk melacak jaringan dan peredaran kendaraan hasil curian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan Distribusi BBM di SPBU, Stok Terpantau Cukup
Polres Pematangsiantar mengamankan distribusi BBM di SPBU pada 25 Juli 2026; pantauan menunjukkan antrean te...
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...