Lokal

Polres Sergai Tangkap Sindikat Pencurian Pick Up Mitsubishi L300

Bagikan:
Ilustrasi polisi mengamankan pelaku pencurian mobil pick up di Serdang Bedagai

Polres Serdang Bedagai menangkap seorang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor khusus mobil pick up, Minggu (7/6). Penangkapan terjadi di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Tersangka berinisial YA (33) diduga bagian kelompok yang beberapa kali mencuri Mitsubishi L300 di wilayah hukum Polres Sergai.

Penangkapan dan keterangan resmi

Penangkapan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim bersama Tim Opsnal. Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Kasi Humas menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan.

"Kanit I Pidum Satreskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku YA alias Y. Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,"

Modus operasi dan peran anggota

Hasil pemeriksaan menunjukkan komplotan menggunakan alat sederhana yang dimodifikasi untuk menghidupkan kendaraan target. Mereka memanfaatkan obeng yang diubah dan kabel untuk menyalakan mesin.

Peran tiap anggota ditata rapi, antara lain:

  • YA bersama M (alias W alias K): mengawasi situasi dan mendorong mobil pick up yang jadi target.
  • IP (alias K): bertugas sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan untuk mobilisasi.
  • I: bertugas menghidupkan kendaraan hasil curian dan kemudian menjualnya.

Setiap hasil penjualan kendaraan curian dibagi rata, masing-masing pelaku menerima sekitar Rp4 juta.

Jejak kejahatan dan barang bukti

Polisi mencatat komplotan ini melakukan empat kali pencurian mobil di Sergai; satu aksi gagal karena mobil terbakar akibat korsleting mesin. Selain itu, para pelaku diduga terlibat dalam sekitar 10 pencurian sepeda motor di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kasus di Kabupaten Deli Serdang.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan:

  • Satu unit telepon genggam Samsung warna hitam
  • Satu buah jam tangan
  • Beberapa potong pakaian milik tersangka

Proses hukum dan pengembangan

Saat ini tersangka YA ditahan di sel Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna menangkap rekan-rekan tersangka yang identitasnya telah diketahui.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih berlanjut untuk melacak jaringan dan peredaran kendaraan hasil curian.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait