Lokal

Pemprov Sumut Prioritaskan Perbaikan Jalan Provinsi di Medan 2026

Bagikan:
Perbaikan permukaan jalan di Kota Medan oleh dinas terkait, fokus pada Zein Hamid dan Marelan Raya

MEDAN – Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumatera Utara memastikan sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Medan menjadi prioritas penanganan pada tahun 2026. Penanganan difokuskan pada ruas yang mengalami kerusakan, termasuk Jalan Zein Hamid, sementara beberapa lokasi lain menunggu kelengkapan dokumen perencanaan.

Prioritas perbaikan: Zein Hamid dan Marelan Raya

Salah satu yang mendapat perhatian utama adalah Jalan Zein Hamid, yang kerap dikeluhkan masyarakat karena kerusakan di beberapa titik. Kepala Dinas BMBKCK Sumut, Chandra Dalimunte, mengatakan perbaikan akan dilakukan secara bertahap.

“Tahun ini ruas Jalan Zein Hamid dikerjakan. Ada beberapa segmen yang menjadi prioritas penanganan karena kondisinya memang mengalami kerusakan,”

Untuk Jalan Marelan Raya, Chandra menyatakan pelaksanaan pekerjaan masih menunggu penyelesaian Detail Engineering Design (DED), sehingga pengerjaan belum dapat dimulai sepenuhnya meski tetap menjadi prioritas.

“Untuk Marelan, Detail Engineering Design (DED)-nya belum selesai. Saat ini masih dalam tahap perencanaan, tetapi tahun ini juga tetap kita bantu penanganannya,”

Jumlah dan daftar ruas yang menjadi kewenangan provinsi

Dinas BMBKCK Sumut mencatat ada delapan ruas jalan provinsi di Kota Medan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas. Daftar ini menjadi acuan penentuan prioritas kerja.

  1. Simpang A.H. Nasution – Batas Kota Medan.
  2. Jalan Setia Budi (Simpang Jalan Dr. Mansyur-Simpang Jalan Flamboyan).
  3. Jalan Setia Budi (Simpang Jalan Flamboyan-Simpang Jalan Jamin Ginting).
  4. Jalan Simpang Ngumban Surbakti- Flamboyan-Simpang Gatot Subroto.
  5. Jalan Marelan (Simpang Kantor-Batas Kabupaten Deli Serdang).
  6. Jalan Seruwai (Akses Kawasan Industri Medan-Deli Serdang).
  7. Jalan Marelan (Simpang Jalan Pertempuran-Batas Kota Medan).
  8. Jalan K.H. Rahmat Buddin-Batas Kabupaten Deli Serdang.

Anggaran, kewenangan, dan respons publik

Chandra mengakui publik sering menyoroti kondisi ruas jalan, terutama melalui media sosial. Ia menegaskan penanganan akan dipercepat sesuai kemampuan anggaran dan kesiapan dokumen pendukung, namun tidak semua jalan di Kota Medan termasuk kewenangan provinsi.

“Banyak yang viral terkait kondisi jalan. Tahun ini kita kerjakan yang menjadi kewenangan provinsi agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,”

Pemerintah provinsi meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi kondisi jalan agar perbaikan dapat lebih tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Dampak yang diharapkan

Dengan program perbaikan ini, Pemprov Sumut berharap konektivitas antarwilayah di Kota Medan meningkat. Perbaikan juga ditargetkan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait