Lokal

Sumut Bentuk 6.110 Posbankum lewat Program PRESTICE

Bagikan:
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan Sumatera Utara

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperluas akses bantuan hukum lewat Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur, yakni Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Pada Selasa (9/6), Pemprov mengumumkan terbentuknya 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan seluruh Sumut. Langkah ini ditujukan agar penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui mediasi non litigasi dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Perluasan Posbankum di seluruh daerah

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menyatakan pembentukan Posbankum adalah bukti komitmen bersama pemerintah daerah dan Kementerian Hukum. Ia menyebut sosialisasi mekanisme PRESTICE sudah menjangkau 17 kabupaten/kota. Selain itu, Aprilla menegaskan bahwa rencananya Menteri Hukum akan meresmikan Posbankum di Kantor Gubernur Sumut pada 10 Juni.

“Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kita bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum yang ada di desa dan kelurahan di Sumut,”

Dasar hukum dan mekanisme pendampingan

Program pendampingan diatur melalui Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Berdasarkan aturan itu, Pemprov bermitra dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk memberikan layanan gratis.

Aprilla menyebut Pemprov menggandeng 51 OBH yang telah diakreditasi Kementerian Hukum. Hingga saat ini, pihaknya telah mendampingi 24 perkara hukum melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).

“Kita memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum. Nanti kami akan melakukan pendampingan hukum melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan,”

Keadilan restoratif dan pendekatan non litigasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, menyambut positif inisiatif PRESTICE. Menurutnya, pendekatan restoratif memberi alternatif penyelesaian yang lebih mengedepankan win-win solution dan pemulihan hubungan sosial antar pihak.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena Gubernur Sumut sudah menginisiasinya melalui PRESTICE. Sumut menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan non litigasi,”

“Pendekatan penyelesaian perkara dengan non litigasi ini lebih win-win solution, karena penyelesaiannya tidak membekas di pihak yang bersengketa hingga turun temurun, tidak ada lagi rasa sakit hati dibandingkan penyelesaian dengan proses pengadilan yang terstruktur,”

Hak masyarakat dan sanksi bagi praktik bayar

Ignatius juga mengingatkan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menegaskan, jika ada OBH yang meminta bayaran untuk layanan ini, izin organisasi tersebut akan dicabut.

“Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu fasilitasi pendampingan hukum dengan 51 OBH yang ada. Masyarakat jangan membayar, kalau ada yang minta bayar kita akan cabut izin organisasinya,”

Penutup

Pemerintah Provinsi Sumut berharap Posbankum dan kerjasama dengan 51 OBH akan menurunkan beban perkara berlanjut ke pengadilan. Jika implementasi berjalan efektif, strategi ini dapat memperkuat akses keadilan dan meredam konflik sosial melalui mediasi restoratif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait