PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Medan–Binjai–Aceh. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor tidak dilanjutkan karena hakim belum menyelesaikan putusan.
Tiga terdakwa dan peran mereka
Ketiga terdakwa adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Muhammad Chusnul; mantan PPK II BTP Sumbagut, Muhlis Hanggani Capah; serta Komisaris PT Tri Tirta Permata yang berperan sebagai broker proyek, Eddy Kurniawan Winarto. Perkara itu berkenaan dengan dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api Medan sejak 2021 hingga 2024.
Alasan penundaan putusan
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. Majelis menyatakan penundaan karena dokumen putusan belum rampung disusun. Penundaan itu menyebabkan pembacaan vonis yang ditunggu pihak keluarga dan penuntut umum tertunda tanpa kepastian waktu bacaan putusan berikutnya.
PRESTICE dorong akses bantuan hukum
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat perlindungan hukum melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut. Salah satu inisiatif unggulannya adalah program PRESTICE yang menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Sampai sekarang tercatat 6.110 Posbankum yang terbentuk di seluruh wilayah Sumut. Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menyatakan pembentukan Posbankum merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dan mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan non litigasi.
Ruas Zein Hamid jadi prioritas perbaikan
Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut menyatakan sejumlah ruas jalan provinsi di Kota Medan masuk prioritas penanganan pada 2026. Salah satu fokus utama adalah Jalan Zein Hamid, yang kerap dikeluhkan masyarakat karena kerusakan di beberapa titik.
Kepala Dinas BMBKCK Sumut, Chandra Dalimunte, mengatakan perbaikan Jalan Zein Hamid akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini. Penanganan difokuskan pada segmen yang paling rusak dan membutuhkan peningkatan kualitas infrastruktur.
Penundaan putusan di pengadilan dan langkah pemerintah daerah memperbaiki akses hukum serta infrastruktur mencerminkan dinamika penegakan hukum dan tata kelola publik di Sumut. Publik kini menunggu jadwal putusan pengadilan serta realisasi program dan perbaikan jalan yang dijanjikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...