Lokal

36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko

Bagikan:
Suasana ruko di Delimas Plaza Lubuk Pakam yang jadi sengketa hukum

Deliserdang: Sekitar 36 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ruko Delimas meminta perlindungan Presiden Prabowo Subianto. Permintaan ini muncul karena Pemerintah Kabupaten Deliserdang berencana menyegel dan meminta pengosongan ruko di sekitar Delimas Plaza, Lubuk Pakam, pada 10 Juni 2026.

Gugatan berjalan di pengadilan

Kuasa hukum paguyuban, Mardi Sijabat SH, menyampaikan kliennya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp. Gugatan meminta agar tergugat I (Pemkab Deliserdang) memberikan rekomendasi dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk 45 ruko selama 20 dan 30 tahun sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.

Menurut Mardi, sebagian HGB di kawasan itu sudah berhasil diperpanjang. Namun Pemkab disebut telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruko dan merencanakan penyegelan lanjutan terhadap 36 ruko pada 10 Juni 2026.

Mardi menyayangkan sikap Pemkab yang tetap melanjutkan rencana pengosongan padahal perkara sedang berjalan. Dia menyatakan keberatan karena tergugat tidak hadir di persidangan.

"Mengapa pengosongan dipaksakan ketika status hukum objek masih sedang disengketakan di Pengadilan? Mengapa tidak menghormati proses peradilan dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap?"

Mardi menilai langkah pengosongan sepihak sebagai tindakan sewenang-wenang dan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintahan. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo agar menghentikan rencana pengosongan dan menghormati proses hukum.

Posisi Pemkab dan kronologi sidang

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deliserdang, Hesron Girsang, ketika dikonfirmasi mengaku tidak menerima pemberitahuan gugatan dari para pedagang. "Sampai saat ini tidak ada gugatan yang kami terima. Maka kami bingung juga, gak ada yang gugat," ujarnya.

Namun catatan sistem informasi penelusuran perkara PN Lubukpakam menunjukkan sidang sudah berlangsung pada 2 Juni 2026 dan berlanjut pada 9 Juni 2026, dengan jadwal lanjutan pada 23 Juni 2026.

Hesron juga menyatakan Pemkab telah melakukan upaya persuasif kepada pedagang. Ia menjelaskan bahwa ada dua sistem yang diperbolehkan: sewa dan perpanjangan HGB. Menurutnya, "Boleh (perpanjang HGB) sesuai ketentuan berlaku. Bank Mestika itu lanjut urus HGB itu."

"Yang gak boleh menguasai barang milik daerah dengan melanggar aturan tidak mengikuti kewajiban. Sampai besok pagi kita terbuka (komunikasi),"

Implikasi dan langkah berikutnya

Persoalan ini menempatkan kedua pihak pada posisi bertentangan: pedagang menuntut perlindungan hukum dan penghentian pengosongan, sedangkan Pemkab menegaskan upaya persuasif dan penegakan aturan daerah. Jadwal persidangan yang masih berlangsung menjadi penentu berikutnya bagi nasib ruko-ruko tersebut.

Jika pengosongan tetap dilaksanakan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, potensi konflik hukum dan sosial diperkirakan akan meningkat. Para pihak diarahkan untuk melanjutkan komunikasi sambil menunggu putusan pengadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait