Lokal

Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu

Bagikan:
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Pematangsiantar

Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada Selasa, 9 Juni, di halaman Mapolres Jalan Sudirman. Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menyatakan pemusnahan itu berasal dari beberapa pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba.

Pemusnahan dan klaim penyelamatan

Kapolres menghitung bahwa berdasarkan estimasi yang berlaku, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan pemusnahan berlangsung sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.

"Berdasarkan estimasi yang berlaku, jumlah barang bukti yang berhasil mengamankannya itu perkiraannya telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,"

Rincian barang bukti

Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan laporan polisi. Dari kasus tersebut terdapat sembilan tersangka dan tiga perkara masih dalam penyelidikan. Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

Jenis Berat (gram) Tempat Kejadian/Detail
Ganja 22.863,8 TKP Jl. Tangki, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba
Ganja 46.783,2 TKP sekitar kampus USI, Jl. Sisingamangaraja
Ganja 701,56 Dari agen pengiriman Indah Cargo, Jl. Ahmad Yani (rencana kirim ke Pulau Jawa)
Ganja 6.225,7 TKP Jl. Asahan, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur
Ganja 7,23 TKP Jl. Sitalasari, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari
Ganja 742,25 TKP Jl. Durian, Gg. Pulut Putih, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun
Sabu 13,27 TKP Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara
Sabu 1.066,27 Barang dari seorang tersangka penumpang bus Eldivo jurusan Medan-Pematangsiantar

Catatan: Jumlah total yang dimusnahkan sesuai pernyataan resmi Polres adalah 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu.

Proses hukum dan uji laboratorium

Kapolres menyebutkan sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara perkara lain masih dalam proses penyidikan. Penyidik menerapkan pasal sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji laboratorium oleh Bidlabfor Poldasu melalui Penata TK I/Pemeriksa Narkoba Husnah Sari dan tim. Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke mesin incinerator milik BNN Sumut.

Seruan dan dukungan publik

Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika memerlukan sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, BNN, dunia pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat. Ia mengajak warga segera melapor bila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami menyadari pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukannya aparat penegak hukum semata, membutuhkan sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, media massa dan seluruh elemen masyarakat,"

Wali Kota Wesly Silalahi memberikan apresiasi atas kerja aparat dan mengimbau seluruh elemen untuk menjaga lingkungan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkotika. Doa bersama dipimpin Ketua MUI HM. Ali Lubis sebelum pemusnahan.

Hadir dalam acara perwakilan TNI, Kejaksaan, BNNK, akademisi, dan sejumlah pejabat Polres serta undangan lainnya sebagai bukti koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus narkotika.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait