Sidang Kasus Penyalahgunaan Pertalite di Medan Ditunda
Sidang pemeriksaan ahli dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite terhadap terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro ditunda pada Rabu, 10 Juni 2026. Penundaan terjadi karena saksi ahli berhalangan hadir, sehingga persidangan dijadwalkan ulang ke Kamis, 11 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Alasan Penundaan dan Jadwal Ulang
Jaksa Penuntut Umum Reza Surya Mahardhika menyampaikan penundaan disebabkan ketidakhadiran saksi ahli yang sedang berada di luar kota. Sidang berikutnya akan tetap mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Saksi ahli berhalangan keluar kota, jadi tidak bisa hadir,"
Kronologi Penangkapan
Perkara bermula dari laporan masyarakat atas pengisian BBM ke dalam jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan. Peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.
Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengecek lokasi dan menemukan seorang pria sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken 40 liter menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5472 ALG.
"Dari hasil pemeriksaan, Ranning disebut mendapatkan pasokan BBM dari operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi yang bertugas di pompa nomor 1,"
Praktik Pengisian dan Dugaan Imbalan
Pemeriksaan menunjukkan pengisian dilakukan tanpa prosedur barcode resmi. Selain itu, jaksa menyatakan ada kesepakatan pemberian imbalan kepada operator SPBU sebesar Rp15.000 per jeriken.
Saat diamankan, Ranning mengaku bahan bakar itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dan Ancaman Hukum
Jaksa menjelaskan Aziz bekerja sekitar dua bulan sebagai operator SPBU dan telah menerima peringatan tentang larangan pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken. Kedua terdakwa disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023),
- juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
- dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang tertera dalam dakwaan mencapai maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Langkah Selanjutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada ketersediaan saksi ahli dan kelanjutan pembuktian di persidangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan Distribusi BBM di SPBU, Stok Terpantau Cukup
Polres Pematangsiantar mengamankan distribusi BBM di SPBU pada 25 Juli 2026; pantauan menunjukkan antrean te...
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...