Sidang Kasus Penyalahgunaan Pertalite di Medan Ditunda
Sidang pemeriksaan ahli dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite terhadap terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro ditunda pada Rabu, 10 Juni 2026. Penundaan terjadi karena saksi ahli berhalangan hadir, sehingga persidangan dijadwalkan ulang ke Kamis, 11 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Alasan Penundaan dan Jadwal Ulang
Jaksa Penuntut Umum Reza Surya Mahardhika menyampaikan penundaan disebabkan ketidakhadiran saksi ahli yang sedang berada di luar kota. Sidang berikutnya akan tetap mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Saksi ahli berhalangan keluar kota, jadi tidak bisa hadir,"
Kronologi Penangkapan
Perkara bermula dari laporan masyarakat atas pengisian BBM ke dalam jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan. Peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.
Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengecek lokasi dan menemukan seorang pria sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken 40 liter menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5472 ALG.
"Dari hasil pemeriksaan, Ranning disebut mendapatkan pasokan BBM dari operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi yang bertugas di pompa nomor 1,"
Praktik Pengisian dan Dugaan Imbalan
Pemeriksaan menunjukkan pengisian dilakukan tanpa prosedur barcode resmi. Selain itu, jaksa menyatakan ada kesepakatan pemberian imbalan kepada operator SPBU sebesar Rp15.000 per jeriken.
Saat diamankan, Ranning mengaku bahan bakar itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dan Ancaman Hukum
Jaksa menjelaskan Aziz bekerja sekitar dua bulan sebagai operator SPBU dan telah menerima peringatan tentang larangan pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken. Kedua terdakwa disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023),
- juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
- dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang tertera dalam dakwaan mencapai maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Langkah Selanjutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada ketersediaan saksi ahli dan kelanjutan pembuktian di persidangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...