Sidang Kasus Penyalahgunaan Pertalite di Medan Ditunda
Sidang pemeriksaan ahli dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite terhadap terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro ditunda pada Rabu, 10 Juni 2026. Penundaan terjadi karena saksi ahli berhalangan hadir, sehingga persidangan dijadwalkan ulang ke Kamis, 11 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Alasan Penundaan dan Jadwal Ulang
Jaksa Penuntut Umum Reza Surya Mahardhika menyampaikan penundaan disebabkan ketidakhadiran saksi ahli yang sedang berada di luar kota. Sidang berikutnya akan tetap mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Saksi ahli berhalangan keluar kota, jadi tidak bisa hadir,"
Kronologi Penangkapan
Perkara bermula dari laporan masyarakat atas pengisian BBM ke dalam jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan. Peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.
Personel Satreskrim Polrestabes Medan mengecek lokasi dan menemukan seorang pria sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken 40 liter menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 5472 ALG.
"Dari hasil pemeriksaan, Ranning disebut mendapatkan pasokan BBM dari operator SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi yang bertugas di pompa nomor 1,"
Praktik Pengisian dan Dugaan Imbalan
Pemeriksaan menunjukkan pengisian dilakukan tanpa prosedur barcode resmi. Selain itu, jaksa menyatakan ada kesepakatan pemberian imbalan kepada operator SPBU sebesar Rp15.000 per jeriken.
Saat diamankan, Ranning mengaku bahan bakar itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Medan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dan Ancaman Hukum
Jaksa menjelaskan Aziz bekerja sekitar dua bulan sebagai operator SPBU dan telah menerima peringatan tentang larangan pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken. Kedua terdakwa disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023),
- juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
- dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang tertera dalam dakwaan mencapai maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Langkah Selanjutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada ketersediaan saksi ahli dan kelanjutan pembuktian di persidangan.
Berita Terkait
Manuskrip Aceh Diduga di Malaysia, Tim Hukum Siapkan Langkah Internasional
Tim hukum kolektor manuskrip Aceh menyiapkan laporan internasional setelah naskah penting terkait Ar-Raniry...
Kapolres Langkat Bedah Rumah Lansia Jelang Hari Bhayangkara
Kapolres Langkat pimpin bedah rumah lansia di Hinai Kiri pada 8 Juni, serahkan 3.000 bata, 35 sak semen, dan...
Polsek Siantar Martoba Cepat Tindak Keributan di Cafe Cinta
Polsek Siantar Martoba merespons laporan via Call Center 110 dan membawa kedua pihak keributan di Cafe Cinta...
Simalungun Benahi 9 Ruas Jalan Provinsi, Pekerjaan Dimulai 2026
Peningkatan 9 ruas jalan provinsi di Simalungun mulai 2026 untuk percepat konektivitas, ekonomi, dan pariwis...
Polres Pematangsiantar Ungkap 31 Kasus 3C, 42 Tersangka Ditangkap
Polres Pematangsiantar mengungkap 31 kasus 3C dan menangkap 42 tersangka pada periode Jan–Jun 2026; puluhan...
SDN 2 Langsa Sulap Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai
SDN 2 Langsa memamerkan produk daur ulang limbah plastik saat kunjungan TP PKK Kota Langsa, menampilkan berb...