Lokal

Kuasa Hukum: Pertamina dan SPBU Juga Bertanggung Jawab dalam Kasus Pertalite Jeriken

Bagikan:
Ilustrasi jeriken dan SPBU sebagai simbol distribusi BBM bersubsidi

Kuasa hukumPertalite dengan jeriken yang menjerat terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Pernyataan itu disampaikan menjelang sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Kamis (11/6).

Klaim tanggung jawab pihak distribusi

Kuasa hukum menilai hanya menjerat pengambil di tingkat akhir tidak cukup. Mereka menyoroti peran perusahaan negara dan pemilik SPBU dalam memastikan alur distribusi BBM hingga ke pelosok daerah.

"Ya, kami sebagai kuasa hukum berpendapat bahwa momentum hari ini kami meminta kepada dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU harus juga bertanggung jawab dalam persoalan ini,"

Pihak pembela menegaskan negara punya kewajiban menjamin distribusi bahan bakar. Oleh karena itu, praktik pengisian jeriken di masyarakat menurut mereka tidak dapat dilepaskan dari sistem distribusi yang ada.

"Karena tugas negara adalah memastikan distribusi minyak itu sampai ke daerah pelosok. Mereka sebenarnya sedang membantu pengiriman minyak itu sampai ke pelosok,"

Distribusi BBM di wilayah terpencil

Kuasa hukum memaparkan bukti lapangan, terutama di kawasan perkebunan, yang masih mengandalkan penjualan eceran tanpa depot resmi. Mereka menilai pelaku penjualan eceran justru membantu menjangkau daerah yang tidak terlayani distribusi resmi.

"Di perkebunan. Apakah ada depot-depot minyak resmi di situ? Itu semua adalah penjual-penjualan yang minyak-minyak eceran,"

Saksi ahli dan pengujian Pasal 55 UU Migas

Tim pembela menyatakan akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Tujuannya untuk menguji apakah pasal tersebut tepat diterapkan pada kasus yang menjerat kedua terdakwa.

"Nanti beliau akan menjelaskan apa sih maksimal pasal 55 undang-undang migas itu. Apakah pasal 55 undang-undang migas itu memang diperuntukkan untuk menangkap yang dua ini?"

Prosedur penetapan tersangka dan kritik proses

Selain subtansi perkara, kuasa hukum juga menyorot aspek prosedural penetapan tersangka. Mereka menyebut ada keganjilan administratif dan urutan pemeriksaan yang tidak sesuai, sehingga menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian setingkat Kasat dan Kanit.

"Kasat dan Kanit juga harus diminta pertanggung jawaban karena mereka secara administrasi, secara hukum acara juga menilai karena fakta yang terungkap dalam persidangan mereka tersangka dulu baru BAP ahli dilakukan,"

Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang tercantum mencapai maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6). Tim pembela berharap keterangan saksi ahli dan sorotan terhadap prosedur akan menjadi bagian penting dalam pembelaan kedua terdakwa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait