Lokal

Sidang Pemalsuan Surat Tanah di Lubuk Pakam Ditunda

Bagikan:
Ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat persidangan perkara tanah

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3,2 hektare di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali ditunda pada Selasa, 2 Juni 2026. Penundaan terjadi karena terdakwa Roni Paslani tidak hadir di persidangan.

Sidang dan alasan ketidakhadiran

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Endra Hermawan SH, MH. Jaksa Penuntut Umum, Pasti Liana Lubis SH, hadir bersama kuasa hukum terdakwa, Ardian Syahputra Munte SH dan M Azmi SH.

Majelis hakim mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa. JPU menjelaskan bahwa terdakwa telah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam lebih awal karena kebijakan batas waktu pengeluaran tahanan sekitar pukul 17.00 WIB.

Respons majelis dan jadwal lanjutan

Penjelasan JPU mendapat perhatian majelis. Salah seorang hakim mengingatkan agar jadwal sidang tidak berakhir terlalu sore sehingga tidak menghambat proses peradilan.

Majelis kemudian meminta kesiapan saksi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan empat saksi meringankan dan berjanji berupaya menghadirkan seluruh saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 4 Juni 2026.

Permohonan penangguhan dan surat penolakan

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa serta pertimbangan hukum lainnya. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut seperti permohonan sebelumnya.

Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua memperlihatkan surat penolakan penangguhan atau pengalihan penahanan yang diajukan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Reaksi kuasa hukum

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Ardian Syahputra Munte SH, menyatakan heran dengan kemunculan surat penolakan tersebut. Ia menyoroti inkonsistensi keterangan antara persidangan sebelumnya dan dokumen yang ditunjukkan majelis.

"Majelis hakim menunjukkan surat penolakan penangguhan atau pengalihan penahanan dari pihak pelapor. Padahal pada persidangan sebelumnya, salah satu pihak yang mengajukan surat tersebut saat diperiksa sebagai saksi menyatakan bukan kuasa hukum pelapor dalam perkara ini."

Ardian juga menekankan bahwa belum hadirnya pelapor, korban, dan sejumlah saksi fakta membuat pembuktian belum berjalan utuh.

"Persidangan seharusnya menghadirkan seluruh pihak yang relevan agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian bagi semua pihak."

Latar sengketa dan proses hukum sebelumnya

Perkara bermula dari sengketa kepemilikan lahan rawa seluas 3,2 ha di Desa Patumbak Kampung yang dibeli terdakwa pada 2021 senilai sekitar Rp900 juta. Terdakwa menyatakan membeli dari seorang bernama Adam Malik yang memperoleh lahan melalui hibah dari orang tuanya.

Sengketa sempat bergulir di ranah perdata dan memenangkan pihak Roni di tingkat pertama. Namun, pada tingkat banding dan kasasi putusan berubah sehingga perkara berkembang ke ranah pidana. Laporan ke Polda Sumatera Utara berujung pada penangkapan Roni di Bogor pada 27 Februari 2026.

Agenda berikutnya

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Pihak pengadilan dan kuasa hukum berkomitmen melengkapi pemanggilan saksi untuk memastikan proses pembuktian berlangsung lebih komprehensif.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait