Sidang Pemalsuan Surat Tanah di Lubuk Pakam Ditunda
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3,2 hektare di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali ditunda pada Selasa, 2 Juni 2026. Penundaan terjadi karena terdakwa Roni Paslani tidak hadir di persidangan.
Sidang dan alasan ketidakhadiran
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Endra Hermawan SH, MH. Jaksa Penuntut Umum, Pasti Liana Lubis SH, hadir bersama kuasa hukum terdakwa, Ardian Syahputra Munte SH dan M Azmi SH.
Majelis hakim mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa. JPU menjelaskan bahwa terdakwa telah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam lebih awal karena kebijakan batas waktu pengeluaran tahanan sekitar pukul 17.00 WIB.
Respons majelis dan jadwal lanjutan
Penjelasan JPU mendapat perhatian majelis. Salah seorang hakim mengingatkan agar jadwal sidang tidak berakhir terlalu sore sehingga tidak menghambat proses peradilan.
Majelis kemudian meminta kesiapan saksi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan empat saksi meringankan dan berjanji berupaya menghadirkan seluruh saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 4 Juni 2026.
Permohonan penangguhan dan surat penolakan
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa serta pertimbangan hukum lainnya. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut seperti permohonan sebelumnya.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua memperlihatkan surat penolakan penangguhan atau pengalihan penahanan yang diajukan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Reaksi kuasa hukum
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Ardian Syahputra Munte SH, menyatakan heran dengan kemunculan surat penolakan tersebut. Ia menyoroti inkonsistensi keterangan antara persidangan sebelumnya dan dokumen yang ditunjukkan majelis.
"Majelis hakim menunjukkan surat penolakan penangguhan atau pengalihan penahanan dari pihak pelapor. Padahal pada persidangan sebelumnya, salah satu pihak yang mengajukan surat tersebut saat diperiksa sebagai saksi menyatakan bukan kuasa hukum pelapor dalam perkara ini."
Ardian juga menekankan bahwa belum hadirnya pelapor, korban, dan sejumlah saksi fakta membuat pembuktian belum berjalan utuh.
"Persidangan seharusnya menghadirkan seluruh pihak yang relevan agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian bagi semua pihak."
Latar sengketa dan proses hukum sebelumnya
Perkara bermula dari sengketa kepemilikan lahan rawa seluas 3,2 ha di Desa Patumbak Kampung yang dibeli terdakwa pada 2021 senilai sekitar Rp900 juta. Terdakwa menyatakan membeli dari seorang bernama Adam Malik yang memperoleh lahan melalui hibah dari orang tuanya.
Sengketa sempat bergulir di ranah perdata dan memenangkan pihak Roni di tingkat pertama. Namun, pada tingkat banding dan kasasi putusan berubah sehingga perkara berkembang ke ranah pidana. Laporan ke Polda Sumatera Utara berujung pada penangkapan Roni di Bogor pada 27 Februari 2026.
Agenda berikutnya
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Pihak pengadilan dan kuasa hukum berkomitmen melengkapi pemanggilan saksi untuk memastikan proses pembuktian berlangsung lebih komprehensif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...