Sidang Pemalsuan Surat Tanah di Lubuk Pakam Ditunda
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah seluas 3,2 hektare di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali ditunda pada Selasa, 2 Juni 2026. Penundaan terjadi karena terdakwa Roni Paslani tidak hadir di persidangan.
Sidang dan alasan ketidakhadiran
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Endra Hermawan SH, MH. Jaksa Penuntut Umum, Pasti Liana Lubis SH, hadir bersama kuasa hukum terdakwa, Ardian Syahputra Munte SH dan M Azmi SH.
Majelis hakim mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa. JPU menjelaskan bahwa terdakwa telah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam lebih awal karena kebijakan batas waktu pengeluaran tahanan sekitar pukul 17.00 WIB.
Respons majelis dan jadwal lanjutan
Penjelasan JPU mendapat perhatian majelis. Salah seorang hakim mengingatkan agar jadwal sidang tidak berakhir terlalu sore sehingga tidak menghambat proses peradilan.
Majelis kemudian meminta kesiapan saksi dari pihak terdakwa. Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan empat saksi meringankan dan berjanji berupaya menghadirkan seluruh saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 4 Juni 2026.
Permohonan penangguhan dan surat penolakan
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa serta pertimbangan hukum lainnya. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut seperti permohonan sebelumnya.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua memperlihatkan surat penolakan penangguhan atau pengalihan penahanan yang diajukan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Reaksi kuasa hukum
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Ardian Syahputra Munte SH, menyatakan heran dengan kemunculan surat penolakan tersebut. Ia menyoroti inkonsistensi keterangan antara persidangan sebelumnya dan dokumen yang ditunjukkan majelis.
"Majelis hakim menunjukkan surat penolakan penangguhan atau pengalihan penahanan dari pihak pelapor. Padahal pada persidangan sebelumnya, salah satu pihak yang mengajukan surat tersebut saat diperiksa sebagai saksi menyatakan bukan kuasa hukum pelapor dalam perkara ini."
Ardian juga menekankan bahwa belum hadirnya pelapor, korban, dan sejumlah saksi fakta membuat pembuktian belum berjalan utuh.
"Persidangan seharusnya menghadirkan seluruh pihak yang relevan agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian bagi semua pihak."
Latar sengketa dan proses hukum sebelumnya
Perkara bermula dari sengketa kepemilikan lahan rawa seluas 3,2 ha di Desa Patumbak Kampung yang dibeli terdakwa pada 2021 senilai sekitar Rp900 juta. Terdakwa menyatakan membeli dari seorang bernama Adam Malik yang memperoleh lahan melalui hibah dari orang tuanya.
Sengketa sempat bergulir di ranah perdata dan memenangkan pihak Roni di tingkat pertama. Namun, pada tingkat banding dan kasasi putusan berubah sehingga perkara berkembang ke ranah pidana. Laporan ke Polda Sumatera Utara berujung pada penangkapan Roni di Bogor pada 27 Februari 2026.
Agenda berikutnya
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa. Pihak pengadilan dan kuasa hukum berkomitmen melengkapi pemanggilan saksi untuk memastikan proses pembuktian berlangsung lebih komprehensif.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...