Remaja 16 Tahun Ditangkap Kasus Curanmor di Medan Area
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang remaja berinisial RA (16) terkait pencurian sepeda motor di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2025, setelah korban lupa mencabut kunci kontak. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial, lalu dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan.
Kronologi pencurian
Korban, Robin (26), memarkir sepeda motornya di pelataran parkir Toko Mulia Abadi pada Sabtu, 30 Mei 2025. Menurut Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, korban lupa mencabut kunci kontak sehingga pelaku bergerak cepat mengambil kendaraan.
“Saat sepeda motor itu terparkir ternyata korban lupa mencabut kunci kontaknya kemudian pelaku yang melihat itu bergerak cepat membawa kabur kendaraan dari pelataran parkir,”
Penangkapan dan pengakuan
Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fajri Lubis menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan. Aksi pelaku terekam CCTV dan menyebar di media sosial, sehingga polisi dapat melacak keberadaan tersangka.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan personel aksi pelaku RA ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Tanpa buang waktu anggota dapat menangkapnya saat berada di Jalan Mongonsidi lalu dibawa ke Mapolsek Medan Area,”
Dalam pemeriksaan, RA mengakui mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada penadah seharga Rp2 juta. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli narkoba.
Status hukum
RA kini ditahan di Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut keterangan polisi, pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,”
Kasus ini menyoroti kembali risiko meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengidentifikasi penadah dan bukti tambahan. Perkembangan kasus akan diinformasikan sesuai hasil penyidikan.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...