DPRD Dorong Bapenda Medan Inovasi untuk Tingkatkan PAD
Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD Kota Medan, DR Dra Lily MBA MH, mendorong Bapenda Medan melakukan inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Pernyataan itu disampaikan usai penelusuran dan kunjungan kerja Pansus pada awal Juni di Kota Medan. Tujuannya jelas: menutup kebocoran penerimaan dan menaikkan kontribusi sektor strategis bagi kas daerah.
Temuan Pansus: potensi kebocoran dan peluang besar
Hasil kerja Pansus menunjukkan adanya potensi kebocoran PAD yang cukup besar. Temuan ini menjadi dasar rekomendasi kepada Bapenda untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan penerimaan. Menurut Lily, pengawasan yang maksimal dan langkah antisipasi serius diperlukan agar kebocoran bisa diminimalkan.
"Kita sudah melakukan penelusuran dan kunjungan. Hasil temuan kita, peluang untuk peningkatan PAD sangat besar,"
Rekomendasi inovasi Bapenda
Lily menilai sejumlah perubahan operasional perlu segera dijalankan. Prioritas pertama adalah digitalisasi sistem untuk mengurangi transaksi tunai dan memperketat pelaporan pajak. Langkah ini diharapkan mempermudah wajib pajak sekaligus memperkecil celah kebocoran.
"Bapenda Medan harus melakukan digitalisasi sistem, yakni menggunakan pembayaran non-tunai dan pelaporan pajak secara online,"
Selain digitalisasi, Pansus merekomendasikan pembaruan data wajib pajak, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembaruan berkala dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah konkret yang disarankan
- Implementasi pembayaran non-tunai dan pelaporan pajak online.
- Pemutakhiran data wajib pajak secara berkala, terutama untuk PBB.
- Optimalisasi dan revitalisasi aset daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk menarik usaha baru.
- Perpaduan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak.
Dampak harapan dan prospek
Lily menekankan, selain memperkuat intensifikasi perpajakan, pemerintah daerah harus memperluas basis wajib pajak untuk mendorong ekstensifikasi. Ia meyakini langkah tersebut akan meningkatkan penerimaan sektor restoran, hotel, parkir, dan sewa aset Pemko.
"Intinya, sumber PAD dari restoran, parkir, WRS, sewa aset milik Pemko dan hotel berpeluang besar untuk ditingkatkan,"
Dengan implementasi rekomendasi ini, diharapkan kebocoran PAD dapat ditekan dan kontribusi penerimaan daerah meningkat secara signifikan. Langkah konkret terhadap digitalisasi dan penataan aset menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...