DPRD Dorong Bapenda Medan Inovasi untuk Tingkatkan PAD
Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD Kota Medan, DR Dra Lily MBA MH, mendorong Bapenda Medan melakukan inovasi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Pernyataan itu disampaikan usai penelusuran dan kunjungan kerja Pansus pada awal Juni di Kota Medan. Tujuannya jelas: menutup kebocoran penerimaan dan menaikkan kontribusi sektor strategis bagi kas daerah.
Temuan Pansus: potensi kebocoran dan peluang besar
Hasil kerja Pansus menunjukkan adanya potensi kebocoran PAD yang cukup besar. Temuan ini menjadi dasar rekomendasi kepada Bapenda untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan penerimaan. Menurut Lily, pengawasan yang maksimal dan langkah antisipasi serius diperlukan agar kebocoran bisa diminimalkan.
"Kita sudah melakukan penelusuran dan kunjungan. Hasil temuan kita, peluang untuk peningkatan PAD sangat besar,"
Rekomendasi inovasi Bapenda
Lily menilai sejumlah perubahan operasional perlu segera dijalankan. Prioritas pertama adalah digitalisasi sistem untuk mengurangi transaksi tunai dan memperketat pelaporan pajak. Langkah ini diharapkan mempermudah wajib pajak sekaligus memperkecil celah kebocoran.
"Bapenda Medan harus melakukan digitalisasi sistem, yakni menggunakan pembayaran non-tunai dan pelaporan pajak secara online,"
Selain digitalisasi, Pansus merekomendasikan pembaruan data wajib pajak, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembaruan berkala dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah konkret yang disarankan
- Implementasi pembayaran non-tunai dan pelaporan pajak online.
- Pemutakhiran data wajib pajak secara berkala, terutama untuk PBB.
- Optimalisasi dan revitalisasi aset daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk menarik usaha baru.
- Perpaduan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak.
Dampak harapan dan prospek
Lily menekankan, selain memperkuat intensifikasi perpajakan, pemerintah daerah harus memperluas basis wajib pajak untuk mendorong ekstensifikasi. Ia meyakini langkah tersebut akan meningkatkan penerimaan sektor restoran, hotel, parkir, dan sewa aset Pemko.
"Intinya, sumber PAD dari restoran, parkir, WRS, sewa aset milik Pemko dan hotel berpeluang besar untuk ditingkatkan,"
Dengan implementasi rekomendasi ini, diharapkan kebocoran PAD dapat ditekan dan kontribusi penerimaan daerah meningkat secara signifikan. Langkah konkret terhadap digitalisasi dan penataan aset menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...