Lokal

DPRD Minta Pabrik Kecap di Medan Lengkapi Semua Perizinan

Bagikan:
Pabrik kecap di Jalan Bono Medan dan lingkungan pemukiman sekitar

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pemilik PT Kilang Kecap Angsa segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan OPD Pemko Medan pada Selasa, 2 Juni, di gedung DPRD. RDP digelar menyusul laporan dugaan pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan dan mengalir ke saluran drainase. Komisi IV memberi kesempatan perusahaan melengkapi dokumen AMDAL dan izin lainnya agar masalah di lapangan tidak berulang.

Rekomendasi Komisi IV

Rapat menghasilkan rekomendasi tegas dari Komisi IV. Dewan meminta perusahaan bersikap kooperatif dan mengurus seluruh administrasi lingkungan yang wajib. Selain itu, Komisi IV meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan pembinaan intensif terhadap perusahaan. Tindakan ini dimaksudkan agar operasional pabrik tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih lanjut.

Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi IV agar pemilik pabrik mengurus semua perizinan yang berlaku

Artinya, tidak ada lagi masalah yang timbul di lapangan akibat kecerobohan pengusaha

Respons warga: pro dan kontra

Pada RDP, pendapat warga terpecah. Sejumlah pengunjuk rasa yang mengaku mahasiswa menuding perusahaan melakukan pelanggaran. Namun sebagian warga yang tinggal dekat pabrik menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan di lingkungan mereka. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu fokus dalam diskusi RDP.

Hubungan kami dengan pengusaha baik-baik saja selama ini. Kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami

Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu. Mereka bukan warga Jalan Bono

Aktivitas produksi dan dampak bau

Warga mengakui aktivitas produksi kadang menimbulkan bau yang terbawa angin. Aroma berasal dari proses perebusan kacang dan gula merah saat produksi berlangsung. Meski begitu, beberapa warga menilai bau tersebut tidak mengganggu secara signifikan. Pernyataan ini menambah nuansa kompleks pada keluhan awal terkait limbah cair.

Sikap perusahaan dan tindak lanjut

Perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan perusahaan siap mematuhi semua ketentuan. Hansen mengatakan pihaknya akan melengkapi administrasi jika masih ada kekurangan. Ia juga menyebut dokumen AMDAL serta pengelolaan limbah dan polusi udara selama ini rutin diperiksa instansi terkait.

Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi

RDP menutup dengan catatan pemantauan lebih lanjut oleh DPRD dan OPD terkait. Langkah selanjutnya adalah verifikasi dokumen perizinan serta inspeksi lapangan oleh DLH. Proses ini diharapkan menuntaskan isu limbah sekaligus menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kualitas lingkungan permukiman.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait