DPRD Minta Pabrik Kecap di Medan Lengkapi Semua Perizinan
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pemilik PT Kilang Kecap Angsa segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan OPD Pemko Medan pada Selasa, 2 Juni, di gedung DPRD. RDP digelar menyusul laporan dugaan pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan dan mengalir ke saluran drainase. Komisi IV memberi kesempatan perusahaan melengkapi dokumen AMDAL dan izin lainnya agar masalah di lapangan tidak berulang.
Rekomendasi Komisi IV
Rapat menghasilkan rekomendasi tegas dari Komisi IV. Dewan meminta perusahaan bersikap kooperatif dan mengurus seluruh administrasi lingkungan yang wajib. Selain itu, Komisi IV meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan pembinaan intensif terhadap perusahaan. Tindakan ini dimaksudkan agar operasional pabrik tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih lanjut.
Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi IV agar pemilik pabrik mengurus semua perizinan yang berlaku
Artinya, tidak ada lagi masalah yang timbul di lapangan akibat kecerobohan pengusaha
Respons warga: pro dan kontra
Pada RDP, pendapat warga terpecah. Sejumlah pengunjuk rasa yang mengaku mahasiswa menuding perusahaan melakukan pelanggaran. Namun sebagian warga yang tinggal dekat pabrik menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan di lingkungan mereka. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu fokus dalam diskusi RDP.
Hubungan kami dengan pengusaha baik-baik saja selama ini. Kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami
Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu. Mereka bukan warga Jalan Bono
Aktivitas produksi dan dampak bau
Warga mengakui aktivitas produksi kadang menimbulkan bau yang terbawa angin. Aroma berasal dari proses perebusan kacang dan gula merah saat produksi berlangsung. Meski begitu, beberapa warga menilai bau tersebut tidak mengganggu secara signifikan. Pernyataan ini menambah nuansa kompleks pada keluhan awal terkait limbah cair.
Sikap perusahaan dan tindak lanjut
Perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan perusahaan siap mematuhi semua ketentuan. Hansen mengatakan pihaknya akan melengkapi administrasi jika masih ada kekurangan. Ia juga menyebut dokumen AMDAL serta pengelolaan limbah dan polusi udara selama ini rutin diperiksa instansi terkait.
Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi
RDP menutup dengan catatan pemantauan lebih lanjut oleh DPRD dan OPD terkait. Langkah selanjutnya adalah verifikasi dokumen perizinan serta inspeksi lapangan oleh DLH. Proses ini diharapkan menuntaskan isu limbah sekaligus menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kualitas lingkungan permukiman.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...