DPRD Minta Pabrik Kecap di Medan Lengkapi Semua Perizinan
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pemilik PT Kilang Kecap Angsa segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan OPD Pemko Medan pada Selasa, 2 Juni, di gedung DPRD. RDP digelar menyusul laporan dugaan pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan dan mengalir ke saluran drainase. Komisi IV memberi kesempatan perusahaan melengkapi dokumen AMDAL dan izin lainnya agar masalah di lapangan tidak berulang.
Rekomendasi Komisi IV
Rapat menghasilkan rekomendasi tegas dari Komisi IV. Dewan meminta perusahaan bersikap kooperatif dan mengurus seluruh administrasi lingkungan yang wajib. Selain itu, Komisi IV meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan pembinaan intensif terhadap perusahaan. Tindakan ini dimaksudkan agar operasional pabrik tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih lanjut.
Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi IV agar pemilik pabrik mengurus semua perizinan yang berlaku
Artinya, tidak ada lagi masalah yang timbul di lapangan akibat kecerobohan pengusaha
Respons warga: pro dan kontra
Pada RDP, pendapat warga terpecah. Sejumlah pengunjuk rasa yang mengaku mahasiswa menuding perusahaan melakukan pelanggaran. Namun sebagian warga yang tinggal dekat pabrik menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan di lingkungan mereka. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu fokus dalam diskusi RDP.
Hubungan kami dengan pengusaha baik-baik saja selama ini. Kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami
Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu. Mereka bukan warga Jalan Bono
Aktivitas produksi dan dampak bau
Warga mengakui aktivitas produksi kadang menimbulkan bau yang terbawa angin. Aroma berasal dari proses perebusan kacang dan gula merah saat produksi berlangsung. Meski begitu, beberapa warga menilai bau tersebut tidak mengganggu secara signifikan. Pernyataan ini menambah nuansa kompleks pada keluhan awal terkait limbah cair.
Sikap perusahaan dan tindak lanjut
Perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan perusahaan siap mematuhi semua ketentuan. Hansen mengatakan pihaknya akan melengkapi administrasi jika masih ada kekurangan. Ia juga menyebut dokumen AMDAL serta pengelolaan limbah dan polusi udara selama ini rutin diperiksa instansi terkait.
Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi
RDP menutup dengan catatan pemantauan lebih lanjut oleh DPRD dan OPD terkait. Langkah selanjutnya adalah verifikasi dokumen perizinan serta inspeksi lapangan oleh DLH. Proses ini diharapkan menuntaskan isu limbah sekaligus menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kualitas lingkungan permukiman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gerai UMKM Syariah Sergai Dibuka, Tawarkan Sembako Murah
Gerai UMKM Syariah Sergai resmi dibuka 24 Juli, menyediakan sembako murah dan wadah pemasaran bagi UMKM loka...
Polres Pematangsiantar Tegur Angkutan Umum yang Bawa Penumpang di Kap
Sat Lantas Polres Pematangsiantar imbau sopir angkutan umum tak biarkan penumpang di kap mobil; tilang bakal...
Surya Paloh Dikejutkan Peluncuran Buku 'Suryapalohisme' di Medan
Surya Paloh dikejutkan peluncuran buku 'Suryapalohisme' di Medan pada 24 Juli, menandai ulang tahunnya ke-75...
Pemprov Sumut Hentikan Diduga PETI di Gumbot, Paluta
Pemprov Sumut hentikan dugaan PETI di Desa Gumbot, Paluta; tim temukan tumpukan material dan stone crusher,...
Massa AMC Demo di Mapolda Sumut, Tuntut Kapolda Whisnu Bertanggung Jawab
Puluhan massa AMC berdemo di Mapolda Sumut, menuntut Kapolda Whisnu tangani laporan kasus yang dianggap mand...
Petstival Kemerdekaan 2026 Medan: Pameran dan Lomba Hewan Peliharaan
YA.TEAM menggelar Petstival Kemerdekaan 2026 di Medan, 15-17 Agustus, dengan pameran, lomba hewan, edukasi,...