DPRD Minta Pabrik Kecap di Medan Lengkapi Semua Perizinan
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pemilik PT Kilang Kecap Angsa segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan OPD Pemko Medan pada Selasa, 2 Juni, di gedung DPRD. RDP digelar menyusul laporan dugaan pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan dan mengalir ke saluran drainase. Komisi IV memberi kesempatan perusahaan melengkapi dokumen AMDAL dan izin lainnya agar masalah di lapangan tidak berulang.
Rekomendasi Komisi IV
Rapat menghasilkan rekomendasi tegas dari Komisi IV. Dewan meminta perusahaan bersikap kooperatif dan mengurus seluruh administrasi lingkungan yang wajib. Selain itu, Komisi IV meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan pembinaan intensif terhadap perusahaan. Tindakan ini dimaksudkan agar operasional pabrik tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih lanjut.
Kesimpulan rapat sekaligus rekomendasi Komisi IV agar pemilik pabrik mengurus semua perizinan yang berlaku
Artinya, tidak ada lagi masalah yang timbul di lapangan akibat kecerobohan pengusaha
Respons warga: pro dan kontra
Pada RDP, pendapat warga terpecah. Sejumlah pengunjuk rasa yang mengaku mahasiswa menuding perusahaan melakukan pelanggaran. Namun sebagian warga yang tinggal dekat pabrik menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan perusahaan di lingkungan mereka. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu fokus dalam diskusi RDP.
Hubungan kami dengan pengusaha baik-baik saja selama ini. Kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami
Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu. Mereka bukan warga Jalan Bono
Aktivitas produksi dan dampak bau
Warga mengakui aktivitas produksi kadang menimbulkan bau yang terbawa angin. Aroma berasal dari proses perebusan kacang dan gula merah saat produksi berlangsung. Meski begitu, beberapa warga menilai bau tersebut tidak mengganggu secara signifikan. Pernyataan ini menambah nuansa kompleks pada keluhan awal terkait limbah cair.
Sikap perusahaan dan tindak lanjut
Perwakilan PT Kilang Kecap Angsa, Hansen, menyatakan perusahaan siap mematuhi semua ketentuan. Hansen mengatakan pihaknya akan melengkapi administrasi jika masih ada kekurangan. Ia juga menyebut dokumen AMDAL serta pengelolaan limbah dan polusi udara selama ini rutin diperiksa instansi terkait.
Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi
RDP menutup dengan catatan pemantauan lebih lanjut oleh DPRD dan OPD terkait. Langkah selanjutnya adalah verifikasi dokumen perizinan serta inspeksi lapangan oleh DLH. Proses ini diharapkan menuntaskan isu limbah sekaligus menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan kualitas lingkungan permukiman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...