Lokal

Pemprov Sumut Hentikan Diduga PETI di Gumbot, Paluta

Bagikan:
Lokasi dugaan pertambangan ilegal di Desa Gumbot dengan tumpukan material dan stone crusher

Sipiongot, Sumut - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menindak dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Gumbot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, setelah tim gabungan turun ke lokasi Jumat (24/7). Pemeriksaan dilakukan menyusul pengaduan warga dan beredarnya video viral yang menunjukkan dugaan kegiatan PETI di kawasan itu.

Peninjauan dan temuan lapangan

Peninjauan lapangan dilakukan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Satpol PP Kabupaten Paluta, UPTD BMCK Gunung Tua, dan Pemerintah Kecamatan Dolok. Saat tiba, tim tidak menemukan aktivitas penambangan aktif. Namun, ditemukan tumpukan material batuan dan satu unit stone crusher teronggok di lokasi.

Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyampaikan temuan tim.

'Dari hasil pemantauan, pada saat tim berada di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Namun demikian, ditemukan tumpukan material batuan dan satu unit stone crusher yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan,'

Tindakan administratif di lokasi

Meski pelaku mengaku material masih dalam tahap uji sampel dan belum didistribusikan, tim tetap mengambil langkah resmi. Tim menyerahkan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan di lokasi tersebut.

Penanggung jawab lapangan, Sihol Harianja, diberi dokumen terkait aturan sektor pertambangan dan mekanisme pengurusan izin. Dokumen itu mencakup tata cara memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Pihak yang berada di lokasi diminta menghentikan kegiatan sampai salah satu izin tersebut diperoleh.

'Kami juga telah meminta kepada pihak yang berada di lokasi agar tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki izin yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'

Koordinasi pengawasan dan imbauan publik

Dedi menegaskan Pemprov Sumut mendukung kegiatan pertambangan yang legal dan berizin, tetapi tidak menoleransi aktivitas tanpa izin. Ia menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memantau serta menindak jika ditemukan pelanggaran serupa.

'Prinsip Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat jelas, yaitu mendukung investasi dan usaha pertambangan yang legal, namun tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan,'

Dedi juga mengimbau peran aktif masyarakat.

'Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal, sehingga pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara tertib, legal, aman, dan berwawasan lingkungan,'

Implikasi dan langkah ke depan

Pemprov Sumut menegaskan akan melanjutkan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan. Selain menegakkan aturan perizinan, tindakan ini dimaksudkan untuk menjaga perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan.

Perlindungan lingkungan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan, demikian penegasan dari pihak Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait