Pemko Tanjungbalai Gandeng Samsat Tingkatkan Kepatuhan PKB ASN
Tanjungbalai, 24 Juli 2026 — Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama UPT Samsat Tanjungbalai memperkuat kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB serta menata disiplin administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wali Kota dan dihadiri Kepala BPKPD serta jajaran UPT Samsat.
Audiensi dan isi surat himbauan gubernur
Pertemuan dipimpin Wali Kota Mahyaruddin Salim didampingi Kepala BPKPD Siti Fatimah. Kepala UPT Samsat Tanjungbalai, Susi Haryanti, menyampaikan isi surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Surat Gubernur Nomor 900.1.13.1/6215/2026 tanggal 23 Juli 2026 berisi himbauan agar ASN meningkatkan kepatuhan pelunasan PKB dan Opsen PKB. Pemprov meminta agar kabupaten/kota menindaklanjuti arahan tersebut.
Pendataan dan koordinasi lintas instansi
Susi Haryanti menjelaskan, pendataan pembayaran PKB dan Opsen PKB ASN di wilayah kota akan dikoordinasikan dengan Bapenda Provinsi melalui Kepala UPTD Bapenda Provinsi Sumatera Utara. Tim Samsat membawa usulan agar Pemko ikut serta aktif dalam proses monitoring dan pendataan.
Hadir pula Kepala Seksi Pendapatan I, Dede Syahril, yang turut menjalin teknis koordinasi pelaporan dan pemutakhiran data pajak kendaraan ASN.
Imbauan Wali Kota kepada ASN dan PPPK
Menanggapi arahan itu, Wali Kota Mahyaruddin Salim mengatakan akan menindaklanjuti lewat koordinasi BPKPD dan UPT Samsat. Beliau mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemko Tanjungbalai untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
Wali Kota menegaskan pembayaran PKB berlaku bagi ASN yang menggunakan plat merah maupun plat hitam. Dengan kata lain, semua ASN wajib melunasi PKB sesuai aturan.
Dampak terhadap PAD dan budaya taat pajak
Menurut Wali Kota, kepatuhan ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak. Pembayaran PKB dari aparatur diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai.
Prinsipnya, sebelum menyasar ke masyarakat umum, kita sebagai birokrat wajib terlebih dahulu taat dan tertib membayar pajak. Ini bentuk komitmen dan contoh konkret.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran internal Pemko sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak. Pemko akan melanjutkan mekanisme pendataan dan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan ASN.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...