Lokal

Pemko Tanjungbalai Gandeng Samsat Tingkatkan Kepatuhan PKB ASN

Bagikan:
Wali Kota Tanjungbalai menerima kunjungan UPT Samsat di ruang kerja untuk bahas kepatuhan PKB ASN

Tanjungbalai, 24 Juli 2026 — Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama UPT Samsat Tanjungbalai memperkuat kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB serta menata disiplin administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wali Kota dan dihadiri Kepala BPKPD serta jajaran UPT Samsat.

Audiensi dan isi surat himbauan gubernur

Pertemuan dipimpin Wali Kota Mahyaruddin Salim didampingi Kepala BPKPD Siti Fatimah. Kepala UPT Samsat Tanjungbalai, Susi Haryanti, menyampaikan isi surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Surat Gubernur Nomor 900.1.13.1/6215/2026 tanggal 23 Juli 2026 berisi himbauan agar ASN meningkatkan kepatuhan pelunasan PKB dan Opsen PKB. Pemprov meminta agar kabupaten/kota menindaklanjuti arahan tersebut.

Pendataan dan koordinasi lintas instansi

Susi Haryanti menjelaskan, pendataan pembayaran PKB dan Opsen PKB ASN di wilayah kota akan dikoordinasikan dengan Bapenda Provinsi melalui Kepala UPTD Bapenda Provinsi Sumatera Utara. Tim Samsat membawa usulan agar Pemko ikut serta aktif dalam proses monitoring dan pendataan.

Hadir pula Kepala Seksi Pendapatan I, Dede Syahril, yang turut menjalin teknis koordinasi pelaporan dan pemutakhiran data pajak kendaraan ASN.

Imbauan Wali Kota kepada ASN dan PPPK

Menanggapi arahan itu, Wali Kota Mahyaruddin Salim mengatakan akan menindaklanjuti lewat koordinasi BPKPD dan UPT Samsat. Beliau mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemko Tanjungbalai untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

Wali Kota menegaskan pembayaran PKB berlaku bagi ASN yang menggunakan plat merah maupun plat hitam. Dengan kata lain, semua ASN wajib melunasi PKB sesuai aturan.

Dampak terhadap PAD dan budaya taat pajak

Menurut Wali Kota, kepatuhan ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak. Pembayaran PKB dari aparatur diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai.

Prinsipnya, sebelum menyasar ke masyarakat umum, kita sebagai birokrat wajib terlebih dahulu taat dan tertib membayar pajak. Ini bentuk komitmen dan contoh konkret.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran internal Pemko sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak. Pemko akan melanjutkan mekanisme pendataan dan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan ASN.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait