Pemko Tanjungbalai Gandeng Samsat Tingkatkan Kepatuhan PKB ASN
Tanjungbalai, 24 Juli 2026 — Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama UPT Samsat Tanjungbalai memperkuat kerja sama untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB serta menata disiplin administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wali Kota dan dihadiri Kepala BPKPD serta jajaran UPT Samsat.
Audiensi dan isi surat himbauan gubernur
Pertemuan dipimpin Wali Kota Mahyaruddin Salim didampingi Kepala BPKPD Siti Fatimah. Kepala UPT Samsat Tanjungbalai, Susi Haryanti, menyampaikan isi surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Surat Gubernur Nomor 900.1.13.1/6215/2026 tanggal 23 Juli 2026 berisi himbauan agar ASN meningkatkan kepatuhan pelunasan PKB dan Opsen PKB. Pemprov meminta agar kabupaten/kota menindaklanjuti arahan tersebut.
Pendataan dan koordinasi lintas instansi
Susi Haryanti menjelaskan, pendataan pembayaran PKB dan Opsen PKB ASN di wilayah kota akan dikoordinasikan dengan Bapenda Provinsi melalui Kepala UPTD Bapenda Provinsi Sumatera Utara. Tim Samsat membawa usulan agar Pemko ikut serta aktif dalam proses monitoring dan pendataan.
Hadir pula Kepala Seksi Pendapatan I, Dede Syahril, yang turut menjalin teknis koordinasi pelaporan dan pemutakhiran data pajak kendaraan ASN.
Imbauan Wali Kota kepada ASN dan PPPK
Menanggapi arahan itu, Wali Kota Mahyaruddin Salim mengatakan akan menindaklanjuti lewat koordinasi BPKPD dan UPT Samsat. Beliau mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemko Tanjungbalai untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
Wali Kota menegaskan pembayaran PKB berlaku bagi ASN yang menggunakan plat merah maupun plat hitam. Dengan kata lain, semua ASN wajib melunasi PKB sesuai aturan.
Dampak terhadap PAD dan budaya taat pajak
Menurut Wali Kota, kepatuhan ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak. Pembayaran PKB dari aparatur diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai.
Prinsipnya, sebelum menyasar ke masyarakat umum, kita sebagai birokrat wajib terlebih dahulu taat dan tertib membayar pajak. Ini bentuk komitmen dan contoh konkret.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran internal Pemko sekaligus mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak. Pemko akan melanjutkan mekanisme pendataan dan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan ASN.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tegur Angkutan Umum yang Bawa Penumpang di Kap
Sat Lantas Polres Pematangsiantar imbau sopir angkutan umum tak biarkan penumpang di kap mobil; tilang bakal...
Surya Paloh Dikejutkan Peluncuran Buku 'Suryapalohisme' di Medan
Surya Paloh dikejutkan peluncuran buku 'Suryapalohisme' di Medan pada 24 Juli, menandai ulang tahunnya ke-75...
Pemprov Sumut Hentikan Diduga PETI di Gumbot, Paluta
Pemprov Sumut hentikan dugaan PETI di Desa Gumbot, Paluta; tim temukan tumpukan material dan stone crusher,...
Massa AMC Demo di Mapolda Sumut, Tuntut Kapolda Whisnu Bertanggung Jawab
Puluhan massa AMC berdemo di Mapolda Sumut, menuntut Kapolda Whisnu tangani laporan kasus yang dianggap mand...
Petstival Kemerdekaan 2026 Medan: Pameran dan Lomba Hewan Peliharaan
YA.TEAM menggelar Petstival Kemerdekaan 2026 di Medan, 15-17 Agustus, dengan pameran, lomba hewan, edukasi,...
Ahli Sebut Audit Tak Standar pada Sidang Korupsi Inalum
Dua ahli dari penasihat hukum menilai penahanan Dante dan laporan audit kasus penjualan aluminium Inalum bel...