Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Langsa — Satresnarkoba Polres Langsa berhasil membongkar ladang ganja di tengah perkebunan sawit Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), yang diduga pemilik sekaligus penanam puluhan tanaman ganja.
Penggerebekan dan penangkapan
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya Aipda Delfion Nofris menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. berbuah hasil. Petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti ditemukan
Di lokasi pemeriksaan polisi menemukan 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam diperkirakan sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 sentimeter hingga 180 sentimeter.
Berat keseluruhan barang bukti tercatat mencapai 10.750 gram bruto. Pelaku mengakui seluruh tanaman itu adalah miliknya.
Keterangan pihak kepolisian
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama,"
pernyataan tersebut disampaikan oleh Iptu Sirya Iqbal menjelaskan peran masyarakat dalam pengungkapan kasus.
Proses hukum dan pengembangan penyidikan
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Dampak dan langkah kepolisian
Kapolres Langsa menyatakan pengungkapan itu merupakan bukti keseriusan institusi dalam menindak praktik budidaya ganja yang dianggap berpotensi merusak generasi muda. Pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.
Masyarakat diimbau terus aktif melapor bila menemukan aktivitas berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...
PAN DPRK Banda Aceh: Tata Kelola Parkir Perlu Evaluasi Menyeluruh
Fraksi PAN minta evaluasi total pengelolaan parkir Banda Aceh, termasuk pihak ketiga, demi transparansi dan...