Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Langsa — Satresnarkoba Polres Langsa berhasil membongkar ladang ganja di tengah perkebunan sawit Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), yang diduga pemilik sekaligus penanam puluhan tanaman ganja.
Penggerebekan dan penangkapan
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya Aipda Delfion Nofris menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. berbuah hasil. Petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Barang bukti ditemukan
Di lokasi pemeriksaan polisi menemukan 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam diperkirakan sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 sentimeter hingga 180 sentimeter.
Berat keseluruhan barang bukti tercatat mencapai 10.750 gram bruto. Pelaku mengakui seluruh tanaman itu adalah miliknya.
Keterangan pihak kepolisian
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama,"
pernyataan tersebut disampaikan oleh Iptu Sirya Iqbal menjelaskan peran masyarakat dalam pengungkapan kasus.
Proses hukum dan pengembangan penyidikan
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Dampak dan langkah kepolisian
Kapolres Langsa menyatakan pengungkapan itu merupakan bukti keseriusan institusi dalam menindak praktik budidaya ganja yang dianggap berpotensi merusak generasi muda. Pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.
Masyarakat diimbau terus aktif melapor bila menemukan aktivitas berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...