Lokal

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan

Bagikan:
Lokasi ladang ganja di perkebunan sawit Gampong Krueng Lingka Aceh Timur

Langsa — Satresnarkoba Polres Langsa berhasil membongkar ladang ganja di tengah perkebunan sawit Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial MAHDI alias Win Gayo (48), yang diduga pemilik sekaligus penanam puluhan tanaman ganja.

Penggerebekan dan penangkapan

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi perkebunan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa bersama Kanit Intelkam Polsek Sungai Raya Aipda Delfion Nofris menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H. berbuah hasil. Petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti ditemukan

Di lokasi pemeriksaan polisi menemukan 83 batang tanaman ganja dengan usia tanam diperkirakan sekitar tujuh bulan. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 sentimeter hingga 180 sentimeter.

Berat keseluruhan barang bukti tercatat mencapai 10.750 gram bruto. Pelaku mengakui seluruh tanaman itu adalah miliknya.

Keterangan pihak kepolisian

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama,"

pernyataan tersebut disampaikan oleh Iptu Sirya Iqbal menjelaskan peran masyarakat dalam pengungkapan kasus.

Proses hukum dan pengembangan penyidikan

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Dampak dan langkah kepolisian

Kapolres Langsa menyatakan pengungkapan itu merupakan bukti keseriusan institusi dalam menindak praktik budidaya ganja yang dianggap berpotensi merusak generasi muda. Pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.

Masyarakat diimbau terus aktif melapor bila menemukan aktivitas berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika demi menjaga keselamatan generasi muda.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait