Lokal

Sidang Perkara Narkotika di PN Medan Ditunda, Kejari Ikuti HUT Kejaksaan

Bagikan:
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Medan dan proses persidangan narkotika

Medan — Sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika ditunda pada Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Medan. Penundaan terjadi karena Kejaksaan Negeri Belawan mengirimkan jaksa untuk mengikuti upacara dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Alasan penundaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, J Daniel Barus, membenarkan permintaan penundaan sidang. Ia menyatakan kegiatan resmi lembaga menjadi alasan utama ketidakhadiran jaksa pada jadwal semula.

"Ditunda, karena hari ini kami ada upacara dan kegiatan Hari Lahir Kejaksaan di Kejati Sumut,"

Siapa terdakwa dan dakwaan

Empat terdakwa dalam berkas itu adalah pasangan suami istri Pikram (37) dan Komala (36), serta dua rekannya, Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32). Perkara menyangkut peredaran sabu seberat 1,09 kilogram dan 118 butir pil ekstasi, menurut dakwaan awal.

Barang bukti yang ditemukan

Dalam surat dakwaan, jaksa merinci temuan polisi saat penggerebekan dan penggeledahan. Polisi pertama kali menangkap Syofyan dan menemukan sekitar satu kilogram sabu. Pengembangan perkara berujung pada rumah Pikram dan Komala.

  • Sembilan paket sabu, total berat 91,25 gram netto
  • 10 butir pil ekstasi, berat 4 gram netto
  • 208 butir pil "Happy Five"
  • Uang tunai Rp23,45 juta diduga hasil penjualan narkotika
  • Satu unit telepon genggam
  • Satu unit timbangan digital

Keterangan terdakwa dan pertanyaan hakim

Pada persidangan sebelumnya, Komala sempat mengaku tidak mengetahui isi paket yang suaminya perintahkan untuk diantarkan kepada Syofyan. Namun, majelis hakim mempertanyakan keterangan itu karena Komala disebut melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

"Terus, kenapa kau lari? Logikanya kalau kau tidak tahu itu apa, kau tidak usah lari. Ngapain kau takut? Jadi, bertolak belakang dengan keterangan kau sebelumnya,"

Hakim meminta Komala memberikan keterangan yang jujur terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Di sisi lain, terdakwa Benni menyatakan bahwa narkotika yang disembunyikan di loteng rumah adalah milik Pikram.

Pengembang perkara

Jaksa juga menyebutkan bahwa Pikram diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Jakir, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Majelis hakim PN Medan berencana menjadwalkan kembali sidang perkara ini pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Perkembangan kasus akan bergantung pada penjadwalan ulang oleh pengadilan dan kelengkapan berkas tuntutan setelah kehadiran jaksa memastikan proses selanjutnya dapat berjalan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait