Sidang Perkara Narkotika di PN Medan Ditunda, Kejari Ikuti HUT Kejaksaan
Medan — Sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika ditunda pada Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Medan. Penundaan terjadi karena Kejaksaan Negeri Belawan mengirimkan jaksa untuk mengikuti upacara dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Alasan penundaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, J Daniel Barus, membenarkan permintaan penundaan sidang. Ia menyatakan kegiatan resmi lembaga menjadi alasan utama ketidakhadiran jaksa pada jadwal semula.
"Ditunda, karena hari ini kami ada upacara dan kegiatan Hari Lahir Kejaksaan di Kejati Sumut,"
Siapa terdakwa dan dakwaan
Empat terdakwa dalam berkas itu adalah pasangan suami istri Pikram (37) dan Komala (36), serta dua rekannya, Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32). Perkara menyangkut peredaran sabu seberat 1,09 kilogram dan 118 butir pil ekstasi, menurut dakwaan awal.
Barang bukti yang ditemukan
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci temuan polisi saat penggerebekan dan penggeledahan. Polisi pertama kali menangkap Syofyan dan menemukan sekitar satu kilogram sabu. Pengembangan perkara berujung pada rumah Pikram dan Komala.
- Sembilan paket sabu, total berat 91,25 gram netto
- 10 butir pil ekstasi, berat 4 gram netto
- 208 butir pil "Happy Five"
- Uang tunai Rp23,45 juta diduga hasil penjualan narkotika
- Satu unit telepon genggam
- Satu unit timbangan digital
Keterangan terdakwa dan pertanyaan hakim
Pada persidangan sebelumnya, Komala sempat mengaku tidak mengetahui isi paket yang suaminya perintahkan untuk diantarkan kepada Syofyan. Namun, majelis hakim mempertanyakan keterangan itu karena Komala disebut melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
"Terus, kenapa kau lari? Logikanya kalau kau tidak tahu itu apa, kau tidak usah lari. Ngapain kau takut? Jadi, bertolak belakang dengan keterangan kau sebelumnya,"
Hakim meminta Komala memberikan keterangan yang jujur terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Di sisi lain, terdakwa Benni menyatakan bahwa narkotika yang disembunyikan di loteng rumah adalah milik Pikram.
Pengembang perkara
Jaksa juga menyebutkan bahwa Pikram diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Jakir, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Majelis hakim PN Medan berencana menjadwalkan kembali sidang perkara ini pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Perkembangan kasus akan bergantung pada penjadwalan ulang oleh pengadilan dan kelengkapan berkas tuntutan setelah kehadiran jaksa memastikan proses selanjutnya dapat berjalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Dhody Thahir Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut, ditetapkan tersangka pemalsuan surat tanah terkait sengketa di Deli Serdan...
PKS Desak Bobby Nasution Segera Isi Sekda Definitif Sumut
Fraksi PKS DPRD Sumut mendesak Gubernur Bobby Nasution segera isi Sekda definitif karena dinilai krusial unt...
Pria Batubara Ditangkap Usai Pakai Uang Palsu di Pasar Simpang Limun
Pria 35 tahun dari Batubara ditangkap di Medan setelah menggunakan uang palsu senilai Rp1,6 juta saat berbel...
Toba Caldera Festival 2026 Diproyeksi Dongkrak Rp5 Miliar di Samosir
Toba Caldera Cultural Festival 2026 di Samosir diprediksi mendongkrak perputaran uang minimal Rp5 miliar sel...
Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat Jelang Konferensi PWI Sumut
Austin Tumengkol sowan ke PWI Pusat 1 Sept untuk minta restu jelang pencalonan Ketua PWI Sumut dan diskusi p...
DPRD Medan Minta Pemko Prioritaskan Pembangunan dan Tindaklanjut
DPRD Medan minta Pemko prioritaskan pembangunan dan tindaklanjuti aspirasi warga hasil reses Dapil 1, termas...