Sidang Perkara Narkotika di PN Medan Ditunda, Kejari Ikuti HUT Kejaksaan
Medan — Sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika ditunda pada Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Medan. Penundaan terjadi karena Kejaksaan Negeri Belawan mengirimkan jaksa untuk mengikuti upacara dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Lahir Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Alasan penundaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, J Daniel Barus, membenarkan permintaan penundaan sidang. Ia menyatakan kegiatan resmi lembaga menjadi alasan utama ketidakhadiran jaksa pada jadwal semula.
"Ditunda, karena hari ini kami ada upacara dan kegiatan Hari Lahir Kejaksaan di Kejati Sumut,"
Siapa terdakwa dan dakwaan
Empat terdakwa dalam berkas itu adalah pasangan suami istri Pikram (37) dan Komala (36), serta dua rekannya, Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32). Perkara menyangkut peredaran sabu seberat 1,09 kilogram dan 118 butir pil ekstasi, menurut dakwaan awal.
Barang bukti yang ditemukan
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci temuan polisi saat penggerebekan dan penggeledahan. Polisi pertama kali menangkap Syofyan dan menemukan sekitar satu kilogram sabu. Pengembangan perkara berujung pada rumah Pikram dan Komala.
- Sembilan paket sabu, total berat 91,25 gram netto
- 10 butir pil ekstasi, berat 4 gram netto
- 208 butir pil "Happy Five"
- Uang tunai Rp23,45 juta diduga hasil penjualan narkotika
- Satu unit telepon genggam
- Satu unit timbangan digital
Keterangan terdakwa dan pertanyaan hakim
Pada persidangan sebelumnya, Komala sempat mengaku tidak mengetahui isi paket yang suaminya perintahkan untuk diantarkan kepada Syofyan. Namun, majelis hakim mempertanyakan keterangan itu karena Komala disebut melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
"Terus, kenapa kau lari? Logikanya kalau kau tidak tahu itu apa, kau tidak usah lari. Ngapain kau takut? Jadi, bertolak belakang dengan keterangan kau sebelumnya,"
Hakim meminta Komala memberikan keterangan yang jujur terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Di sisi lain, terdakwa Benni menyatakan bahwa narkotika yang disembunyikan di loteng rumah adalah milik Pikram.
Pengembang perkara
Jaksa juga menyebutkan bahwa Pikram diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Jakir, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Majelis hakim PN Medan berencana menjadwalkan kembali sidang perkara ini pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Perkembangan kasus akan bergantung pada penjadwalan ulang oleh pengadilan dan kelengkapan berkas tuntutan setelah kehadiran jaksa memastikan proses selanjutnya dapat berjalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Siantar Martoba Tindaklanjuti Laporan Pencurian Pintu Besi
Polsek Siantar Martoba menindaklanjuti laporan pencurian pintu besi pagar di Jalan Sumber Jaya. Korban disar...
Polsek Siantar Evakuasi Ibu Linglung yang Melempari Orang di Jl. Pendidikan
Seorang ibu linglung melempari warga di Siantar Martoba; polisi mengevakuasi dan menyerahkan ke Dinas Sosial...
Polres Pematangsiantar Patroli SPBU Antisipasi Gangguan Keamanan
Polres Pematangsiantar patroli SPBU Minggu (6/9) untuk antisipasi Guantibmas dan cek stok BBM; hasil sementa...
Ekonomi Sergai Tumbuh 5,96% Triwulan II 2026, Tertinggi di Sumut
Ekonomi Kabupaten Sergai tumbuh 5,96% Y-on-Y pada Triwulan II 2026, tertinggi di Sumut, didorong sektor akom...
Simalungun Luncurkan Aplikasi SADATA Integrasi Data Perindag
Sekda Simalungun meluncurkan aplikasi SADATA pada 8/9 untuk integrasikan data industri dan perdagangan, perc...
Dinkes Sumut: Nasi, Ikan, dan Buah MBG Karo Terkontaminasi Bakteri
Dinkes Sumut menemukan Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan E. coli pada sampel MBG Karo; kadar meleb...