Pria Batubara Ditangkap Usai Pakai Uang Palsu di Pasar Simpang Limun
Medan — Seorang pria asal Kabupaten Batubara, Dongan Aruan (35), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu (2/9), setelah ditemukan menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan dan kronologi
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan kasus terbongkar setelah polisi menerima laporan dari pedagang yang curiga. Pelaku ditangkap setelah laporan itu diterima dan personel bergerak cepat ke lokasi.
Menurut keterangan penyidik, Dongan memesan uang palsu melalui platform online enam hari sebelum penangkapan. Paket berisi uang palsu diserahkan kepada pelaku di kawasan Sei Bejangkar, Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Barang bukti dan pengakuan
Polsek menyita uang palsu yang diterima pelaku senilai Rp1.600.000. Saat singgah di Pasar Simpang Limun, Dongan membeli bawang seharga Rp5.000 dan memberikan uang palsu kepada penjual.
Pelaku menerima paket uang palsu senilai Rp1.600.000 di kawasan Sei Bejangkar, Limapuluh, Kabupaten Batubara
Pelaku membeli bawang seharga Rp5 ribu menggunakan uang palsu dan penjualnya mengetahui
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu berbelanja menggunakan uang palsu. Kasus ini terbuka setelah penjual melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Kota.
Lokasi dan dampak langsung
Peristiwa ini terjadi di pusat kegiatan pasar tradisional di Medan Kota, tempat transaksi tunai masih dominan. Penemuan uang palsu di lingkungan pasar dapat mengganggu kepercayaan pedagang dan pembeli, sehingga pelaporan cepat oleh penjual menjadi kunci penanganan.
Keterangan penyidik dan proses selanjutnya
Polsek Medan Kota menyatakan penanganan dilakukan berdasarkan laporan dan pengakuan pelaku. Pemeriksaan oleh penyidik berfokus pada asal-usul uang palsu serta rangkaian pengiriman yang memfasilitasi peredaran barang tersebut.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan pedagang terhadap transaksi tunai dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kejahatan agar aparat dapat bertindak cepat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pj Sekda Ajak IKNR Banda Aceh Perkuat Persatuan dan Kontribusi
Pj Sekda Aceh Taufik minta IKNR Banda Aceh perkuat persatuan, himpun potensi warga Nagan Raya, dan sinergi d...
Musda V Golkar Subulussalam: Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua
Musda V Golkar Subulussalam digelar Selasa (20/10) dengan dua calon ketua: Fajri Munte dan Dr. Syafnial, yan...
Polres Pematangsiantar Tangkap YHP, Sita 470 Gram Ganja
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap YHP (43) di halaman SDN, menyita 470 gram ganja, dan meninda...
Muhammad Zairin Kantongi 100 Dukungan untuk Ketua DKP PWI Aceh
Muhammad Zairin menyerahkan berkas pencalonan Ketua DKP PWI Aceh dengan 100 dukungan, melampaui syarat minim...
Yayasan Wakaf Haroen Aly Raih Juara II Wakaf Zawanomics Awards 2026
Yayasan Wakaf Haroen Aly meraih Juara II Wakaf Zawanomics Awards 2026 lewat DQA Mart & Caffe yang danai beas...
Kapolres Simalungun Gelar Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan
Kapolres Simalungun pimpin Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, perkenalkan layanan 110 serta himbauan ce...