Pria Batubara Ditangkap Usai Pakai Uang Palsu di Pasar Simpang Limun
Medan — Seorang pria asal Kabupaten Batubara, Dongan Aruan (35), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu (2/9), setelah ditemukan menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan dan kronologi
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan kasus terbongkar setelah polisi menerima laporan dari pedagang yang curiga. Pelaku ditangkap setelah laporan itu diterima dan personel bergerak cepat ke lokasi.
Menurut keterangan penyidik, Dongan memesan uang palsu melalui platform online enam hari sebelum penangkapan. Paket berisi uang palsu diserahkan kepada pelaku di kawasan Sei Bejangkar, Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Barang bukti dan pengakuan
Polsek menyita uang palsu yang diterima pelaku senilai Rp1.600.000. Saat singgah di Pasar Simpang Limun, Dongan membeli bawang seharga Rp5.000 dan memberikan uang palsu kepada penjual.
Pelaku menerima paket uang palsu senilai Rp1.600.000 di kawasan Sei Bejangkar, Limapuluh, Kabupaten Batubara
Pelaku membeli bawang seharga Rp5 ribu menggunakan uang palsu dan penjualnya mengetahui
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yaitu berbelanja menggunakan uang palsu. Kasus ini terbuka setelah penjual melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Kota.
Lokasi dan dampak langsung
Peristiwa ini terjadi di pusat kegiatan pasar tradisional di Medan Kota, tempat transaksi tunai masih dominan. Penemuan uang palsu di lingkungan pasar dapat mengganggu kepercayaan pedagang dan pembeli, sehingga pelaporan cepat oleh penjual menjadi kunci penanganan.
Keterangan penyidik dan proses selanjutnya
Polsek Medan Kota menyatakan penanganan dilakukan berdasarkan laporan dan pengakuan pelaku. Pemeriksaan oleh penyidik berfokus pada asal-usul uang palsu serta rangkaian pengiriman yang memfasilitasi peredaran barang tersebut.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan pedagang terhadap transaksi tunai dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kejahatan agar aparat dapat bertindak cepat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemko Pematangsiantar Luncurkan Portal Pustaha untuk Integrasi Layanan
Pemko Pematangsiantar soft launching Portal Pustaha untuk integrasi layanan, monitoring kinerja, dan dukung...
Tia Ayu Ajak Warga Hidupkan Pos Kamling untuk Jaga Keamanan
Tia Ayu sosialisasikan Perda Trantibmum dan ajak 1.000 warga Medan hidupkan Pos Kamling untuk menjaga keaman...
Menagih Utang Rp200.000, Pria di Siantar Dilaporkan Karena Penganiayaan
Pria menagih sisa pinjaman Rp200.000 dan dilaporkan karena dugaan penganiayaan; Polisi Siantar Martoba memed...
Piala Soeratin U-17 Sumut Resmi Digelar di Sergai
Piala Soeratin U-17 Sumut resmi dibuka di Sergai pada 5 September; 14 tim bertanding di tiga zona dengan har...
PTM IMT‑GT ke-32 di Medan: Delegasi Tiba, Fokus Geopark dan Investasi
PTM IMT‑GT ke-32 digelar 7-10 Sept di Medan; delegasi tiba sejak 6 Sept untuk membahas geopark, pariwisata,...
Wagub Minta ICMI Muda Sumut Tunjukkan Karya Nyata
Wagub Sumut melantik pengurus baru ICMI Muda Sumut dan meminta mereka bekerja amanah, fokus pada inovasi dan...