Politik

Sidak Tambang Galian C Sayutan, Operasional Dihentikan Sementara

Bagikan:

Magetan — Komisi D DPRD Kabupaten Magetan bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Selasa (9/6/2026). Sidak ini merupakan tindak lanjut RDP warga dan keluhan penolakan atas aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat setempat. Tim melakukan verifikasi faktual untuk menilai kelayakan operasi tambang.

Hasil Sidak dan Temuan

Temuan utama di lapangan menunjukkan kondisi kontur tanah yang dinilai tidak layak untuk penambangan. Banyak retakan tanah dan tanda-tanda ketidakstabilan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan warga sekitar. Pengamatan tersebut menjadi dasar rekomendasi awal dari tim inspeksi.

Anggota Komisi D DPRD Magetan, Nanang Sapto Aji, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan ekonomi jangka pendek. Ia meminta evaluasi mendalam atas izin dan prosedur operasi tambang.

"Kontur tanah di sini sangat tidak layak untuk ditambang. Dari hasil pengamatan di lapangan, sudah banyak retakan tanah yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujar Nanang.

Atas dasar temuan ini, Komisi D meminta agar izin operasional ditinjau kembali dan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di lokasi. Komisi D juga berencana memanggil pengelola tambang untuk RDP dan meminta keterangan resmi tentang pengelolaan lapangan.

Tuntutan Warga dan Respons Lapangan

Kedatangan tim gabungan mendapat perhatian besar dari warga. Ratusan penduduk Desa Sayutan hadir di sekitar lokasi untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap keberadaan tambang. Mereka menyorot ancaman terhadap permukiman, akses jalan, area makam, dan sumber mata air setempat.

Warga menggunakan pengeras suara untuk menegaskan tuntutan penghentian aktivitas tambang hingga ada jaminan keselamatan dan pemulihan lingkungan. Tekanan publik ini menjadi salah satu alasan percepatan langkah administratif oleh pihak berwenang.

Penghentian Sementara dan Tindak Lanjut ESDM

Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Joel Jumawati, memastikan pihaknya akan menerbitkan penghentian sementara aktivitas tambang. Langkah ini bersifat administratif dan diikuti dengan kajian teknis terhadap pelaksanaan pascaperizinan.

"Kami segera menerbitkan penghentian sementara. Selain itu, kami juga akan melakukan evaluasi terhadap pengelola terkait pelaksanaan pascaperizinan," ungkap Joel Jumawati.

Hasil sidak akan menjadi bahan kajian lebih mendalam bagi pemerintah daerah dan provinsi untuk menentukan kelanjutan operasional tambang. Keputusan akhir diharapkan mempertimbangkan aspek keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Implikasi dan Prospek

Temuan di lapangan membuka peluang perubahan izin atau penghentian operasional bila evaluasi teknis mengonfirmasi risiko signifikan. Warga Desa Sayutan berharap evaluasi ini menghasilkan kebijakan yang melindungi keselamatan publik dan lingkungan. Pemerintah daerah serta Dinas ESDM akan menindaklanjuti dengan langkah administratif dan pemeriksaan teknis lebih lanjut.

Untuk informasi lanjutan, Lihat di Google News.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait