Politik

Surabaya Abaikan Desil sebagai Acuan Bansos, Verifikasi Dilakukan Langsung

Bagikan:
Ilustrasi verifikasi data penerima bantuan sosial di Surabaya

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD setempat sepakat tidak lagi menjadikan klasifikasi desil dalam data kemiskinan nasional sebagai patokan mutlak untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Keputusan itu disampaikan pada Selasa, 29 September 2026, untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak karena masalah administrasi atau klasifikasi data.

Keputusan DPRD dan Pemkot

Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri atau Kaji Ipuk, menegaskan bahwa desil hanya merupakan panduan awal. Penentuan penerima bansos harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan dan masukan dari pengurus lingkungan.

"Saya harus tegas. Abaikan desil. Desil ini hanya panduan. Kita harus intervensi hingga warga kembali mendapat haknya," kata Kaji Ipuk.

Ia juga memastikan bahwa ketersediaan anggaran bukan kendala karena APBD Surabaya siap mengakomodasi warga yang memenuhi kriteria bantuan, khususnya untuk beasiswa anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Instruksi Penyisiran Data oleh ASN

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali menyisir data kemiskinan secara langsung. ASN diminta tidak menjadikan status desil sebagai satu-satunya acuan.

"Hari ini jangan pernah lihat lagi namanya desil. Muduno rek (turun ke lapangan). Saya tidak mau lagi melihat ada warga miskin yang tidak menerima bantuan. Ini tidak boleh terjadi," tegas Eri.

Eri meminta pejabat teknis hingga Ketua Tim Kerja (Katimja) berkolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk turun ke setiap RT/RW secara berkala. Langkah ini diambil karena masih ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi warga, seperti lansia hidup sebatang kara yang luput dari bantuan dan sebaliknya ada warga mampu yang lolos verifikasi.

Mekanisme Verifikasi Baru

Pemkot mengubah mekanisme verifikasi penerima bansos menjadi lebih transparan. Penetapan penerima kini harus melalui forum terbuka di tingkat RT dengan keterlibatan minimal 75 persen warga RT setempat.

  • Forum wajib melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama;
  • Hadir pula lurah, camat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta tim pendamping dari Pemkot;
  • Proses verifikasi didorong agar masyarakat dapat mengoreksi data sesuai kondisi nyata di lingkungan mereka.

Tujuan perubahan ini adalah memperkecil potensi kesalahan sasaran dan meningkatkan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.

Dukungan DPRD dan Harapan ke Depan

DPRD Surabaya mendukung langkah Pemkot dan meminta agar kesempatan memperbaiki data kemiskinan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Kaji Ipuk menekankan pentingnya kejujuran pengurus lingkungan dalam menyampaikan kondisi warga.

"Warga harus menyampaikan kondisi apa adanya. Pak RT dan RW juga harus jujur dan fair. Tidak boleh lagi ada faktor like and dislike atau sekadar kedekatan saja," pungkas Ipuk.

Dengan mekanisme baru ini, Pemkot berharap penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran dan tidak ada lagi warga miskin yang terlewatkan karena administrasi atau klasifikasi data.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait