DPRD Ngawi Awasi Ketat SPMB 2026/2027, Buka Layanan Pengaduan
Ngawi — Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi mengintensifkan pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk mencegah kecurangan dan gratifikasi. Rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan digelar pada Senin, 8 Juni 2026, dan menentukan langkah pengawasan, verifikasi administrasi, serta pembukaan layanan pengaduan publik selama seluruh tahapan penerimaan.
Empat jalur masuk dan pembagian kuota
Dinas Pendidikan menetapkan empat jalur penerimaan siswa baru dengan pembagian kuota sebagai berikut:
- Domisili: 40 persen
- Prestasi: 35 persen
- Afirmasi: 20 persen
- Mutasi: 5 persen
Anggota Komisi II DPRD Ngawi, Agung Rezkina Pramesti, menekankan pentingnya batas radius domisili yang jelas agar kuota domisili dipergunakan secara tepat. Ia juga meminta verifikasi asal peserta dilakukan cermat supaya hanya calon dari wilayah yang memenuhi syarat yang lolos.
Pengawasan dan verifikasi administrasi
Dinas Pendidikan menyatakan verifikasi administrasi akan dilaksanakan oleh petugas dari masing-masing sekolah tujuan. Proses ini mengacu pada aturan dan radius yang telah ditetapkan untuk menghindari potensi pelanggaran.
'Jalur domisili memiliki kuota terbanyak, 40 persen. Batas-batas atau radius dari titik sekolah dengan wilayah harus jelas,' kata Agung Rezkina.
Agung juga mengingatkan agar proses verifikasi dilakukan dengan ketat dan transparan. Menurutnya, penerimaan siswa baru merupakan sektor yang rawan pelanggaran bila pengawasan lemah.
'Proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas dari lembaga sekolah tujuan harus dilakukan dengan cermat. Jangan sampai ada hal-hal yang kemudian mencederai proses SPMB tahun ini,' tambahnya.
Layanan pengaduan, pemantauan, dan jadwal pendaftaran
Komisi II DPRD berencana melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah selama masa pendaftaran. Langkah ini untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
DPRD membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau gratifikasi selama pelaksanaan SPMB. Aduan akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait untuk penanganan dan klarifikasi.
Proses pendaftaran SPMB di Kabupaten Ngawi telah dibuka sejak 2 Juni dan dijadwalkan berakhir pada 18 Juni 2026.
Konteks dan harapan
Selain upaya daerah, Agung menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat edaran soal pencegahan korupsi dan gratifikasi pada proses penerimaan murid baru. Oleh karena itu, DPRD meminta semua pihak menjalankan tahapan penerimaan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan berlaku agar proses bebas dari praktik korupsi.
DPRD berharap pengawasan ketat dan mekanisme pengaduan publik memastikan SPMB 2026/2027 berjalan adil dan akuntabel bagi seluruh calon peserta didik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPC PDI Perjuangan Pasuruan Gelar Renungan Kudatuli 27 Juli
DPC PDI Perjuangan Pasuruan menggelar renungan dan sarasehan mengenang Kudatuli 27 Juli 1996 sebagai bentuk...
PDIP Jatim Buka Ruang Dialog dengan Gerakan Mahasiswa
PDIP Jatim membuka dialog seluasnya bagi gerakan mahasiswa, mendorong pengawasan kebijakan publik dan kolabo...
PDI Perjuangan Trenggalek Targetkan Tambah Kursi DPRD Dapil 3 2029
PDI Perjuangan Trenggalek menargetkan penambahan kursi DPRD Dapil 3 pada Pemilu 2029 melalui penguatan ranti...
DPC PDI Perjuangan Malang Perbanyak Ruang Dialog Pasca Red Talks
DPC PDI Perjuangan Malang berkomitmen memperbanyak ruang dialog bagi generasi muda pasca Red Talks 2026 untu...
Gedung Mangkrak di Ringinanom Jadi Sorotan, DPRD Janji Tuntaskan
Gedung serbaguna di Ringinanom, Kediri, mangkrak; DPRD janji tuntaskan dan fasilitasi pendampingan UMKM mula...
PDI Perjuangan Jatim Khataman Al-Quran Saat Pindah Kantor
DPD PDI Perjuangan Jatim menggelar khataman Al-Quran saat pindah kantor sementara pada 26 Juli 2026 untuk me...