Politik

DPRD Ngawi Awasi Ketat SPMB 2026/2027, Buka Layanan Pengaduan

Bagikan:
Rapat Komisi II DPRD Ngawi dengan Dinas Pendidikan membahas SPMB 2026/2027

Ngawi — Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi mengintensifkan pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk mencegah kecurangan dan gratifikasi. Rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan digelar pada Senin, 8 Juni 2026, dan menentukan langkah pengawasan, verifikasi administrasi, serta pembukaan layanan pengaduan publik selama seluruh tahapan penerimaan.

Empat jalur masuk dan pembagian kuota

Dinas Pendidikan menetapkan empat jalur penerimaan siswa baru dengan pembagian kuota sebagai berikut:

  • Domisili: 40 persen
  • Prestasi: 35 persen
  • Afirmasi: 20 persen
  • Mutasi: 5 persen

Anggota Komisi II DPRD Ngawi, Agung Rezkina Pramesti, menekankan pentingnya batas radius domisili yang jelas agar kuota domisili dipergunakan secara tepat. Ia juga meminta verifikasi asal peserta dilakukan cermat supaya hanya calon dari wilayah yang memenuhi syarat yang lolos.

Pengawasan dan verifikasi administrasi

Dinas Pendidikan menyatakan verifikasi administrasi akan dilaksanakan oleh petugas dari masing-masing sekolah tujuan. Proses ini mengacu pada aturan dan radius yang telah ditetapkan untuk menghindari potensi pelanggaran.

'Jalur domisili memiliki kuota terbanyak, 40 persen. Batas-batas atau radius dari titik sekolah dengan wilayah harus jelas,' kata Agung Rezkina.

Agung juga mengingatkan agar proses verifikasi dilakukan dengan ketat dan transparan. Menurutnya, penerimaan siswa baru merupakan sektor yang rawan pelanggaran bila pengawasan lemah.

'Proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas dari lembaga sekolah tujuan harus dilakukan dengan cermat. Jangan sampai ada hal-hal yang kemudian mencederai proses SPMB tahun ini,' tambahnya.

Layanan pengaduan, pemantauan, dan jadwal pendaftaran

Komisi II DPRD berencana melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah selama masa pendaftaran. Langkah ini untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

DPRD membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau gratifikasi selama pelaksanaan SPMB. Aduan akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait untuk penanganan dan klarifikasi.

Proses pendaftaran SPMB di Kabupaten Ngawi telah dibuka sejak 2 Juni dan dijadwalkan berakhir pada 18 Juni 2026.

Konteks dan harapan

Selain upaya daerah, Agung menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat edaran soal pencegahan korupsi dan gratifikasi pada proses penerimaan murid baru. Oleh karena itu, DPRD meminta semua pihak menjalankan tahapan penerimaan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan berlaku agar proses bebas dari praktik korupsi.

DPRD berharap pengawasan ketat dan mekanisme pengaduan publik memastikan SPMB 2026/2027 berjalan adil dan akuntabel bagi seluruh calon peserta didik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait